JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), pelaku pembunuhan wanita RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi. Pelaku kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran, Kamis, 2 Mei 2024.
Ahmad Arif dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. Ahmad terancam pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) pembunuh wanita inisial RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, akhirnya ditangkap. Polisi menyebut korban dibunuh di sebuah kamar hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.
“Iya dibunuh di hotel (di) Bandung,” kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald, Kamis, 2 Mei 2024.
Momen terakhir pembunuh RM yang mayatnya ditemukan dalam koper terekam CCTV. Pelaku dan korban terekam sempat masuk hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Dua rekaman CCTV saat pelaku dan korban masuk kamar dan saat pelaku keluar dari hotel. Pada rekaman CCTV yang pertama, pelaku terlihat masuk ke kamar hotel pukul 09.51 WIB, pada Rabu, 24 April 2024.
Usai membunuh korban, pelaku membuang jasad wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi. Jasad korban ditemukan pada Kamis, 25 April 2024.
Polisi kemudian menyelidiki temuan mayat dalam koper tersebut. Korban diketahui berinisial RM asal Bandung, Jawa Barat.
“Korban inisial RM, usia 50 tahun, warga Rancasari, Bandung, Jawa Barat,” katanya. HUM/GIT