MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Diperiksa Imigrasi Bali karena Pelanggaran Izin Tinggal

Publisher: Redaktur 28 April 2024 2 Min Read
Share
Hyoyeon SNSD.
Ad imageAd image

DENPASAR, Memoindonesia.co.id – Hyoyeon SNSD, anggota girlband ‘Girl’s Generation’, bersama dengan beberapa idol K-pop lain seperti Dita Karang dari ‘Secret Number’ dan Bomi Yoon dari ‘Apink’, sedang dalam pemeriksaan Imigrasi Bali.

Mereka diduga melanggar izin tinggal karena terlibat dalam syuting untuk sebuah acara reality show yang ditayangkan di TV Korea Selatan.

Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) dari Korea Selatan (Korsel) dan satu warga negara Indonesia (WNI) sedang diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

“Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra.

Baca Juga:  14 Artis Indonesia Masuk Daftar Wanita Tercantik Dunia 2025 Versi TC Candler

Suhendra mengungkapkan bahwa 31 WNA dari Korsel dan 1 WNI tersebut sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show (film) ‘Pick Me Trip in Bali’.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan informasi tentang aktivitas ini pada Kamis, 25 April 2024.

Informasi tersebut didasarkan pada surat Direktur Perfilman, Musik, dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang menjelaskan adanya indikasi/dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan keimigrasian untuk menindaklanjuti informasi ini di dua lokasi di wilayah Uluwatu.

Baca Juga:  Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian

Setelah melakukan pengamatan di lapangan, ditemukan 31 WNA dari Korsel yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut.

“31 orang tersebut terdiri dari produser, kru, dan artis,” terang Suhendra.

Berdasarkan data keimigrasian, 31 WNA dari Korsel dan 1 WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024. Mereka memasuki Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.

Suhendra mengimbau agar mereka mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Imigrasi Ngurah Rai akan memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku jika mereka terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku,” tutup Suhendra. HUM/GIT

Baca Juga:  Daftar 100 Orang Tercantik 2023 Versi TC Candler: Lyodra dan Dita Karang Terpilih
TAGGED: Dita Karang, Girl's Generation, girlband, Hyoyeon SNSD, idol, K-pop, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Korsel, Suhendra
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?