MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

6 Fakta Penangkapan Chandrika Chika dan 5 Temannya Terkait Penyalahgunaan Narkoba di Jakarta

Publisher: Redaktur 24 April 2024 3 Min Read
Share
Chandrika Chika dan 5 orang temannya di Polres Jakarta Selatan, ditangkap karena kasus narkoba.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 6 orang selebgram yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Salah satu dari keenam selebgram tersebut adalah Chandrika Chika.

Berikut adalah 6 fakta terkait penangkapan enam selebgram tersebut. Kasatreskoba Polres Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras didampingi Kanitreskoba AKP Tasyuri, merilis informasi mengenai penangkapan ini pada Selasa, 23 April 2024 malam:

1. Identitas 6 Selebgram
Keenam selebgram ini ditangkap di sebuah hotel di daerah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024, pukul 23.00 WIB. Salah satu di antara mereka adalah presenter dan selebgram terkenal, Chandrika Chika.

“Inisial mereka adalah AT (24) perempuan, MJ (22) perempuan, AMO (22) laki-laki, CK (20) perempuan, BB (25) laki-laki, AJ (27) laki-laki. Dan yang benar-benar CK adalah Chandrika Chika,” ungkap AKP Rezka Anugras di kantornya, Jalan Wijaya II, Jakarta, pada Selasa, 23 April 2024.

Baca Juga:  Lakukan Kejahatan Penipuan, Pencucian Uang hingga Narkotika, Ditjen Imigrasi Deportasi 13 Warga Negara Taiwan

Selain itu, HJ dikenal sebagai Herli ‘Jeixy’ Juliansah, yang merupakan seorang pro player game e-sport.

2. Barang Bukti
AKP Rezka Anugras menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yang menunjukkan adanya dugaan penggunaan narkoba.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu pods vape atau rokok elektrik yang berisi cairan narkotika jenis ganja. Isi dari liquid pods tersebut adalah ganja,” kata AKP Rezka Anugras.

3. Hasil Tes Urine
AKP Rezka Anugras juga menyebutkan bahwa tidak semua dari mereka positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Salah satu yang positif mengonsumsi ganja berdasarkan hasil tes urine adalah Chandrika Chika.

Baca Juga:  Potret Virgoun dengan Tangan Diborgol dan Berbaju Tahanan

“Dari hasil tes urine, empat orang positif mengonsumsi ganja dan 2 orang positif mengonsumsi metamfetamin. Mereka yang positif ganja adalah AT, MJ, CK (Chandrika Chika), AMO. Sedangkan yang positif metamfetamin adalah HJ (Herli Juliansyah), BB,” jelasnya.

4. Kegiatan Kumpul-kumpul Pakai Narkoba
Menurut polisi, keenam selebgram ini merupakan grup pertemanan yang biasa berkumpul bersama.

“Mereka adalah grup pertemanan yang sering berkumpul di tempat tersebut. Mereka menggunakan (rokok elektrik berisi cairan ganja) secara bergantian,” ujar AKP Rezka Anugras.

5. Alasan Penggunaan Narkoba oleh Chandrika Chika dan 5 Temannya
Polisi menjelaskan bahwa penggunaan ganja di lingkungan Chandrika Chika dianggap sebagai hal yang biasa. Mereka juga tidak memiliki tujuan khusus dalam menggunakan narkoba.

Baca Juga:  Sebelum Terjaring Razia Narkoba, 2 Pemuda Pesta Miras Jenis Arak

“Ketika kami bertanya kepada para tersangka, tidak ada tujuan khusus dalam penggunaan narkoba seperti untuk doping atau tujuan lainnya,” ungkap AKP Rezka Anugras.

“Namun, karena pergaulan mereka dan seringnya menggunakan narkoba dalam lingkungan yang sama, hal ini dianggap sebagai hal yang lumrah bagi mereka,” tambahnya.

6. Status Hukum
AKP Rezka Anugras memastikan bahwa Chandrika Chika dan 5 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menggunakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurang lebih 4 tahun,” katanya. HUM/GIT

TAGGED: AKP Rezka Anugras, cairan narkotika jenis ganja, Chandrika Chika, Kasatreskoba, Narkoba, pods vape, Polres Jakarta Selatan, rokok elektrik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
Polri Tegaskan Komitmen, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Matel Diproses Hukum dan Etik
13 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Nasional

Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?