MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kemenkumham Jatim Komitmen Terapkan Keadilan Restoratif sebagai Pidana Alternatif

Publisher: Admin 18 April 2024 3 Min Read
Share
Seorang tahanan Rutan Kelas I Surabaya dari tiga tahanan lain yang mendapatkan program restorative justice.
Seorang tahanan Rutan Kelas I Surabaya dari tiga tahanan lain yang mendapatkan program restorative justice.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Komitmen dalam melaksanakan keadilan restoratif (restorative justice) , terus dijunjung tinggi oleh Kanwil Kemenkumham Jatim. Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan hukum gratis agar tahanan mendapatkan pidana alternatif melalui mediasi.

Saat ini yang gencar melakukan advokasi pelaksanaan keadilan restoratif adalah Rutan I Surabaya. Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan, bahwa Surabaya memang menjadi salah satu pilot project penerapan pidana alternatif sesuai amanah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kalau melihat tren, di Surabaya memang menunjukkan peningkatan pelaksanaan pidana alternatif melalui jalur mediasi,” ujar Heni, Kamis, 18 April 2024.

Pernyataan Heni memang bukan tanpa dasar. Pasalnya, berdasarkan data yang ada, pada 2023 lalu, Rutan Surabaya sudah berhasil melakukan mediasi terhadap 30 pelaku kejahatan yang masuk kategori ringan.

Baca Juga:  Rutan Kelas I Surabaya Tebar Ribuan Benih Lele, Dorong Kemandirian dan Ketahanan Pangan

“Sedangkan tahun ini, masih berjalan belum genap empat bulan, namun sudah ada 24 tahanan yang tidak dilanjutkan proses pidana penjaranya karena berhasil dalam proses mediasi dengan korban,” terang Heni.

Untuk itu, Heni optimis, penerapan penyelesaian pidana alternatif melalui mediasi ini akan mampu membuat benang kusut berupa masalah overkapasitas di lapas dan rutan terurai.

“Tentunya ke depan, fokus kami tidak hanya mediasi saja, tapi akan lebih dalam untuk memperjuangkan dan mengembalikan kerugian yang dialami korban,” terang Heni.

Sementara itu, Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa selama ini pihaknya selalu pro aktif dalam proses penerapan penegakan keadlian restoratif. Salah satu hasilnya adalah pada sepekan terakhir pihaknya telah melakukan proses rekonsiliasi dan pemulihan terhadap tiga orang tahanannya.

Baca Juga:  Kepala Rutan Kelas I Surabaya Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

“Kami melakukan mediasi, baik dengan Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Tanjung Perak,” ujar Hendrajati.

Tiga tahanan itu adalah AA, AD dan SY. Sebelumnya, ketiganya melakukan tindak pidana pencurian ringan seperti mencuri/ mengambil handphone yang tertinggal di mesin ATM, mencuri barang muatan milik perusahaan logistik dan mencuri tas di dalam rumah orang lain pada saat tidak ada orang.

“Jadi dampak/ kerugian yang dihasilkan relatif ringan, sehingga kita upayakan untuk mediasi,” terang Hendrajati.

Lebih lanjut, pria asli Surabaya itu mengatakan bahwa keadilan restoratif perlu keterlibatan peran aktif para pelaku kejahatan, korban dan masyarakat dalam mencapai rekonsiliasi dan pemulihan setelah terjadinya tindak kriminal.

“Dalam kasus ini, ketiga tahanan telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperbaiki kesalahan mereka dan menerima konsekuensi atas tindakan mereka,” terangnya.

Baca Juga:  Renovasi Tahap 2 Rampung, Rutan Medaeng Surabaya Lakukan Redistribusi Penghuni

Hendrajati mengatakan bahwa pihaknya akan selali mendukung penuh proses penegakan keadilan restoratif. Karena memberikan kesempatan bagi tahanan untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka, memperbaiki kesalahan dan berkontribusi dalam rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat.

“Kami berharap bahwa proses ini dapat membantu tahanan dalam rehabilitasi dan mengembalikan mereka sebagai anggota masyarakat yang produktif setelah bebas,” harapnya.

Dengan pembebasan ketiga tahanan ini, diharapkan dapat memberikan harapan baru dan kesempatan untuk memperbaiki hidup mereka. Penegakan keadilan restoratif menekankan pada perubahan perilaku dan tanggung jawab penuh terhadap tindakan yang telah dilakukan.

“Sehingga mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab,” tutup Hendrajati. HUM/GIT

TAGGED: Heni Yuwono, Kanwil Kemenkumham Jatim, Keadilan Restoratif, Restorative Justice, Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya
9 Februari 2026
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka
9 Februari 2026
Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia
9 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Advertorial

Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Hukum

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba

Advertorial

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Gaya Hidup

Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?