MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK, Cak Imin: Sudah Dipecat dari PKB

Publisher: Redaktur 17 April 2024 2 Min Read
Share
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Status tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Januari 2024.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan keprihatinannya atas status tersangka yang diberikan KPK kepada Gus Muhdlor terkait dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal ini menjadi pembelajaran bagi semua kepala daerah.

“Kita ikut bersedih ya dan menjadi pembelajaran bagi semua bupati di manapun,” ujar Muhaimin di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga:  Khofifah Buka Suara Poros Baru di Pilgub Jatim, Pasca PDI-P Beri Sinyal Melawan Petahana

Cak Imin juga mengungkapkan bahwa Gus Muhdlor sudah dipecat meskipun tidak dijelaskan secara rinci kapan keputusan pemecatan itu diambil.

“Waktu itu sudah (dipecat) sih,” tambahnya.

Gus Muhdlor sempat “menghilang” saat KPK melakukan OTT di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada 25-26 Januari 2024. Namun, ia muncul kembali saat memimpin deklarasi mendukung capres dan cawapres pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 1 Februari 2024.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif di BPPD Sidoarjo.

“Kami mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali Fikri pada Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga:  Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi

Ali juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan analisa keterangan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. KPK akan terus mengabarkan perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap.

Perkara dugaan korupsi di Sidoarjo berawal dari operasi tangkap tangan pada 25-26 Januari lalu, di mana KPK mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor. Setelah gelar perkara, KPK menetapkan satu tersangka, yakni Bendahara dan Kepala Bagian Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Muhdlor Ali, Ali Fikri, BPPD, BPPD Sidoarjo, Cak Imin, Gus Muhdlor, Kabag Pemberitaan KPK, Ketua Umum, Korupsi, Muhaimin Iskandar, Pemkab Sidoarjo, pemotongan insentif, PKB
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook
11 Maret 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
11 Maret 2026
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek
11 Maret 2026
Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel
11 Maret 2026
Nadiem Makarim Akui Lelah Usai 11 Jam Jadi Saksi Sidang Korupsi Chromebook di Tipikor Jakarta
11 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook
11 Maret 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
11 Maret 2026
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek
11 Maret 2026
Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel
11 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek

Pertahanan

Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?