MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MK Mulai Rapat Permusyawaratan Hakim Sengketa Pilpres Hari Ini

Publisher: Redaktur 6 April 2024 3 Min Read
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut. MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Sabtu, 6 April 2024.

RPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas perihal surat-surat terkait perkara, membahas perkara hingga mengambil keputusan dan finalisasi putusan. Rapat tersebut dilakukan secara tertutup dan paling sedikit harus dihadiri oleh tujuh orang hakim.

“Besok (hari ini) udah masuk mulai (RPH), masuk. Terus-menerus itu,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK telah dilakukan secara maraton sejak awal pekan ini. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 1 April 2024, MK telah mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu Anies-Cak Imin selaku pemohon.

Baca Juga:  Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (GMPD): Menapaki Jalan Tantangan Demokrasi Indonesia untuk Membangun Kesadaran Generasi Muda

Esok harinya giliran kubu Ganjar-Mahfud yang menghadirkan saksi dan saksi ahli. Sidang sengketa pilpres terus berlanjut pada Rabu, 3 April 2024 dan Kamis, 4 April 2024 dengan agenda kesaksian saksi dan saksi ahli dari kubu KPU dan Bawaslu selaku termohon serta kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait.

MK juga memanggil empat menteri mulai dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai saksi dalam sidang di hari Jumat, 5 April 2024. Kehadiran empat menteri itu merupakan hasil pertimbangan dari mahkamah dan bukan untuk mengakomodir permintaan kubu pemohon.

Baca Juga:  Ambang Batas PT 20% Dihapus MK, Adies Kadir: Semoga Keputusan Ini Membawa Angin Segar Sistem Demokrasi Tanah Air

Hakim Enny mengatakan sidang pemeriksaan empat menteri merupakan siang pemeriksaan pembuktian terakhir. Dia menyebut mahkamah selanjutnya membuka kesempatan untuk para peserta sengketa menyampaikan kesimpulan.

“Sehingga para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses yang ada di situ,” ujarnya.

Dia mengatakan kesimpulan itu dapat disampaikan paling lambat ke MK pada Selasa 16 April mendatang. Kesimpulan itu nantinya disampaikan kepada panitera.

“Kita tunggu saja nanti tanggal 16 ketemu lagi. Kebetulan kan mahkamah tidak libur ya. Tadi dikasih dispensasi sedikit. Dua hari. Tadinya gak ada. Eh ada sehari aja gitu loh,” jelasnya.

Baca Juga:  Pelantikan MKMK Permanen oleh Mahkamah Konstitusi: Tiga Anggota Dilantik Besok

“Tapi karena ada masukan, jadi kita harus mengikuti arus bawah sehingga ditampung arus bawah ya udah dua hari gitu tapi saya tuh masuk kembali seperti biasa,” sambung Enny.

Enny juga menyebut kesaksian empat menteri dalam sidang di hari Jumat, 5 April 2024 telah cukup. Pihaknya tidak akan memanggil saksi lainnya untuk sidang sengketa pilpres.

“Sudah selesai (permintaan keterangan). Sudah selesai, sudah dipandang sudah cukup karena memang speedy trial ya, nggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya, kecuali kalau sidang PUU beda,” tuturnya. CAK/RAZ

TAGGED: Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, MK, Rapat Permusyawaratan Hakim, RPH, Sengketa Pilpres, Sidang Sengketa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar

Hukum

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?