MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MK Mulai Rapat Permusyawaratan Hakim Sengketa Pilpres Hari Ini

Publisher: Redaktur 6 April 2024 3 Min Read
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut. MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Sabtu, 6 April 2024.

RPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas perihal surat-surat terkait perkara, membahas perkara hingga mengambil keputusan dan finalisasi putusan. Rapat tersebut dilakukan secara tertutup dan paling sedikit harus dihadiri oleh tujuh orang hakim.

“Besok (hari ini) udah masuk mulai (RPH), masuk. Terus-menerus itu,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK telah dilakukan secara maraton sejak awal pekan ini. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 1 April 2024, MK telah mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu Anies-Cak Imin selaku pemohon.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Hasil Pilpres 2024: Ganjar Pranowo Bicara Mengenang Orang-orang Berkorban untuk Reformasi

Esok harinya giliran kubu Ganjar-Mahfud yang menghadirkan saksi dan saksi ahli. Sidang sengketa pilpres terus berlanjut pada Rabu, 3 April 2024 dan Kamis, 4 April 2024 dengan agenda kesaksian saksi dan saksi ahli dari kubu KPU dan Bawaslu selaku termohon serta kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait.

MK juga memanggil empat menteri mulai dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai saksi dalam sidang di hari Jumat, 5 April 2024. Kehadiran empat menteri itu merupakan hasil pertimbangan dari mahkamah dan bukan untuk mengakomodir permintaan kubu pemohon.

Baca Juga:  Proklamasi Gandeng Eks Tapol Orba Kawal Gugatan Rekam Jejak Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Hakim Enny mengatakan sidang pemeriksaan empat menteri merupakan siang pemeriksaan pembuktian terakhir. Dia menyebut mahkamah selanjutnya membuka kesempatan untuk para peserta sengketa menyampaikan kesimpulan.

“Sehingga para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses yang ada di situ,” ujarnya.

Dia mengatakan kesimpulan itu dapat disampaikan paling lambat ke MK pada Selasa 16 April mendatang. Kesimpulan itu nantinya disampaikan kepada panitera.

“Kita tunggu saja nanti tanggal 16 ketemu lagi. Kebetulan kan mahkamah tidak libur ya. Tadi dikasih dispensasi sedikit. Dua hari. Tadinya gak ada. Eh ada sehari aja gitu loh,” jelasnya.

Baca Juga:  Aliansi Pengacara 98 Desak Mahkamah Konstitusi Memberikan Kepastian Hukum terkait Syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk Pilpres 2024

“Tapi karena ada masukan, jadi kita harus mengikuti arus bawah sehingga ditampung arus bawah ya udah dua hari gitu tapi saya tuh masuk kembali seperti biasa,” sambung Enny.

Enny juga menyebut kesaksian empat menteri dalam sidang di hari Jumat, 5 April 2024 telah cukup. Pihaknya tidak akan memanggil saksi lainnya untuk sidang sengketa pilpres.

“Sudah selesai (permintaan keterangan). Sudah selesai, sudah dipandang sudah cukup karena memang speedy trial ya, nggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya, kecuali kalau sidang PUU beda,” tuturnya. CAK/RAZ

TAGGED: Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, MK, Rapat Permusyawaratan Hakim, RPH, Sengketa Pilpres, Sidang Sengketa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45
16 Januari 2026
Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo
16 Januari 2026
Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45
16 Januari 2026
Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45

Peristiwa

Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo

Korupsi

Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan

Korupsi

Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?