MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Karutan KPK Divonis Sanksi Berat: Musnahkan 4 HP saat Sidak Tanpa Lapor Atasan

Publisher: Redaktur 27 Maret 2024 2 Min Read
Share
Pembacaan vonis kasus pungli Rutan KPK oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi telah dijatuhi vonis sanksi berat terkait kasus pungli di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap Fauzi juga pernah memusnahkan empat HP yang ditemukan saat sidak Rutan KPK.

“Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan, berdasarkan berita acara, ditemukan antara lain 4 buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp 30 juta,” kata Albertina di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

Albertina mengatakan Fauzi kemudian mengambil keputusan memusnahkan empat HP tersebut. Sebagai Karutan, Fauzi tidak melaporkan rencana pemusnahan itu terlebih dahulu kepada Kepala Biro Umum KPK selaku atasannya.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali

“Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa dengan alasan terperiksa tidak tahu adanya perintah dari Kepala Biro Umum untuk melakukan kloning sebelum dimusnahkan,” jelas Albertina.

“Menimbang bahwa sebelum melakukan pemusnahan terperiksa tidak melaporkan kepada saksi yang merupakan atasan terperiksa bahkan setelah kegiatan pemusnahan terperiksa hanya menyampaikan laporan kegiatan pemusnahan melalui email,” sambungnya.

Menurut Albertina, penjelasan Fauzi yang tidak melaporkan pemusnahan empat HP kepada atasannya mengada-ada. Dewas KPK menilai Fauzi telah terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan KPK.

“Terperiksa telah mengabaikan perintah Kepala Biro Umum sebagai atasan terperiksa untuk penyerahan empat buah handphone yang ditemukan pada waktu sidak sehingga menurut majelis terperiksa telah terbukti sah dan meyakinkan telah mengabaikan kewajiban melaksanakan tugas sesuai perintah atasan,” ujar Albertina.

Baca Juga:  Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan: Sidang Vonis Haris Azhar dan Fatia Hadapi Keputusan Hari Ini

Achmad Fauzi telah dijatuhkan vonis sanksi berat oleh Dewas KPK. Dia dikenai hukuman permintaan maaf secara terbuka. CAK/RAZ

TAGGED: Achmad Fauzi, Dewas KPK, Karutan KPK, Pungli, Rutan KPK, Sidang Etik, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wamendagri Bima Arya Minta Gubernur Kaltim Kaji Ulang Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar
1 Maret 2026
KPK Pantau Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 Miliar
1 Maret 2026
Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta ke Abu Dhabi dan Doha Ditunda Akibat Perang AS-Iran
1 Maret 2026
Kemenhaj Pantau Keamanan 58.873 Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi
1 Maret 2026
Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah Meninggal Dunia
1 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Wamendagri Bima Arya Minta Gubernur Kaltim Kaji Ulang Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar
1 Maret 2026
KPK Pantau Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 Miliar
1 Maret 2026
Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta ke Abu Dhabi dan Doha Ditunda Akibat Perang AS-Iran
1 Maret 2026
Kemenhaj Pantau Keamanan 58.873 Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi
1 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Wamendagri Bima Arya Minta Gubernur Kaltim Kaji Ulang Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar

Korupsi

KPK Pantau Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 Miliar

Internasional

Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta ke Abu Dhabi dan Doha Ditunda Akibat Perang AS-Iran

Nasional

Kemenhaj Pantau Keamanan 58.873 Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?