MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Karutan KPK Divonis Sanksi Berat: Musnahkan 4 HP saat Sidak Tanpa Lapor Atasan

Publisher: Redaktur 27 Maret 2024 2 Min Read
Share
Pembacaan vonis kasus pungli Rutan KPK oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi telah dijatuhi vonis sanksi berat terkait kasus pungli di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap Fauzi juga pernah memusnahkan empat HP yang ditemukan saat sidak Rutan KPK.

“Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan, berdasarkan berita acara, ditemukan antara lain 4 buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp 30 juta,” kata Albertina di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

Albertina mengatakan Fauzi kemudian mengambil keputusan memusnahkan empat HP tersebut. Sebagai Karutan, Fauzi tidak melaporkan rencana pemusnahan itu terlebih dahulu kepada Kepala Biro Umum KPK selaku atasannya.

Baca Juga:  Di RDP, Komisi III Minta Penjelasan Dewas KPK Soal Penanganan Pelanggaran Etik

“Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa dengan alasan terperiksa tidak tahu adanya perintah dari Kepala Biro Umum untuk melakukan kloning sebelum dimusnahkan,” jelas Albertina.

“Menimbang bahwa sebelum melakukan pemusnahan terperiksa tidak melaporkan kepada saksi yang merupakan atasan terperiksa bahkan setelah kegiatan pemusnahan terperiksa hanya menyampaikan laporan kegiatan pemusnahan melalui email,” sambungnya.

Menurut Albertina, penjelasan Fauzi yang tidak melaporkan pemusnahan empat HP kepada atasannya mengada-ada. Dewas KPK menilai Fauzi telah terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan KPK.

“Terperiksa telah mengabaikan perintah Kepala Biro Umum sebagai atasan terperiksa untuk penyerahan empat buah handphone yang ditemukan pada waktu sidak sehingga menurut majelis terperiksa telah terbukti sah dan meyakinkan telah mengabaikan kewajiban melaksanakan tugas sesuai perintah atasan,” ujar Albertina.

Baca Juga:  KPK Berhentikan Sementara Pegawai Tersangka Pungli Rutan

Achmad Fauzi telah dijatuhkan vonis sanksi berat oleh Dewas KPK. Dia dikenai hukuman permintaan maaf secara terbuka. CAK/RAZ

TAGGED: Achmad Fauzi, Dewas KPK, Karutan KPK, Pungli, Rutan KPK, Sidang Etik, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?