MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Karutan KPK Divonis Sanksi Berat: Musnahkan 4 HP saat Sidak Tanpa Lapor Atasan

Publisher: Redaktur 27 Maret 2024 2 Min Read
Share
Pembacaan vonis kasus pungli Rutan KPK oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi telah dijatuhi vonis sanksi berat terkait kasus pungli di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap Fauzi juga pernah memusnahkan empat HP yang ditemukan saat sidak Rutan KPK.

“Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan, berdasarkan berita acara, ditemukan antara lain 4 buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp 30 juta,” kata Albertina di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

Albertina mengatakan Fauzi kemudian mengambil keputusan memusnahkan empat HP tersebut. Sebagai Karutan, Fauzi tidak melaporkan rencana pemusnahan itu terlebih dahulu kepada Kepala Biro Umum KPK selaku atasannya.

Baca Juga:  Sidang Etik Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkotika

“Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa dengan alasan terperiksa tidak tahu adanya perintah dari Kepala Biro Umum untuk melakukan kloning sebelum dimusnahkan,” jelas Albertina.

“Menimbang bahwa sebelum melakukan pemusnahan terperiksa tidak melaporkan kepada saksi yang merupakan atasan terperiksa bahkan setelah kegiatan pemusnahan terperiksa hanya menyampaikan laporan kegiatan pemusnahan melalui email,” sambungnya.

Menurut Albertina, penjelasan Fauzi yang tidak melaporkan pemusnahan empat HP kepada atasannya mengada-ada. Dewas KPK menilai Fauzi telah terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan KPK.

“Terperiksa telah mengabaikan perintah Kepala Biro Umum sebagai atasan terperiksa untuk penyerahan empat buah handphone yang ditemukan pada waktu sidak sehingga menurut majelis terperiksa telah terbukti sah dan meyakinkan telah mengabaikan kewajiban melaksanakan tugas sesuai perintah atasan,” ujar Albertina.

Baca Juga:  Suami Sandra Dewi Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Achmad Fauzi telah dijatuhkan vonis sanksi berat oleh Dewas KPK. Dia dikenai hukuman permintaan maaf secara terbuka. CAK/RAZ

TAGGED: Achmad Fauzi, Dewas KPK, Karutan KPK, Pungli, Rutan KPK, Sidang Etik, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Sopir Ekspedisi Siram Air Keras ke Pegawai Konveksi Tasikmalaya, Sembilan Korban Terluka
5 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian

Hukum

Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif

Korupsi

KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Bareskrim

Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?