MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sahroni Penuhi Panggilan KPK untuk Memberikan Keterangan tentang Cuci Uang SYL

Publisher: Redaktur 22 Maret 2024 3 Min Read
Share
Politikus NasDem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan KPK untuk memberi keterangan sebagai saksi mengenai tindak pidana pencucian uang Syahrul Yasin Limpo, Jumat 22 Maret 2024.
Ad imageAd image

 

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, telah mengikuti panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sahroni bersedia memberikan keterangan dalam peranannya sebagai Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem.

“Mungkin KPK akan bertanya mengenai peran saya sebagai Bendahara Umum, apakah ada keterlibatan langsung atau tidak langsung di Partai. Itu kemungkinan pertanyaan yang akan diajukan. Saya hadir sebagai Bendum terkait dengan aktivitas yang dilakukan Pak SYL,” kata Sahroni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Maret 2024.

Baca Juga:  Usai Geledah Rumah La Nyalla, KPK Sasar Kantor KONI Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas

Sahroni juga menyatakan bahwa NasDem telah siap mengembalikan dana sebesar Rp 40 juta yang disebut dalam dakwaan kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SYL. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu instruksi dari KPK.

“Sebelumnya, sebesar Rp 800 juta telah dikembalikan, jadi ada dua kali pengembalian, yaitu Rp 800 juta dan Rp 40 juta. Pengembalian sebesar Rp 800 juta dilakukan sekitar tiga bulan yang lalu, jika tidak salah. Dana tersebut telah dikembalikan,” ujar Sahroni.

“Iya, transaksi tersebut tercatat dalam catatan keuangan NasDem, tetapi dana tersebut tidak digunakan dan telah dikembalikan. Kami tidak mengetahui asal-usul dana tersebut, tetapi kami telah mengembalikannya. Tinggal sisa Rp 40 juta, kami menunggu instruksi dari KPK. Jika KPK memerintahkan pengembalian segera, kami akan melaksanakannya,” tambahnya.

Baca Juga:  Nasib Yasonna di KPK Tunggu Perkembangan Perkara

Sebelumnya, KPK telah memanggil Sahroni pada Jumat, 8 Maret 2024, untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan TPPU yang melibatkan SYL. Namun, Sahroni tidak dapat hadir pada saat pemeriksaan tersebut. Dia juga telah mengirim surat kepada KPK mengenai ketidakhadirannya.

Dalam konteks kasus ini, SYL dihadapkan pada tiga tuduhan oleh KPK, yakni pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua tuduhan pertama, yaitu pemerasan dan gratifikasi, telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih dalam proses penyelesaian.

Total nilai gratifikasi yang diterima SYL melalui pemerasan anak buahnya mencapai Rp 44,5 miliar. Uang tersebut diperoleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2020-2023.

Baca Juga:  Mencuat 11 Nama Usulan Anggota Pansel KPK, ICW Bicara soal Kriteria

Jaksa KPK yang membacakan surat dakwaan menyebutkan bahwa SYL juga meminta persentase sebesar 20% dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementerian Pertanian RI. SYL disebut mengancam pejabat eselon I di Kementan bahwa jabatan mereka akan terancam jika tidak mengikuti perintah tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: Ahmad Sahroni, Gratifikasi, KPK, Partai NasDem, Politikus, Syahrul Yasin Limpo, SYL, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Tembak Mati Penembak Bripka Anumerta Arya di Pesawaran Lampung
16 Mei 2026
Sindikat Oknum Kargo Soetta Curi 108 Tas Lululemon, Kerugian Ekspor Rp 1 Miliar
16 Mei 2026
Dari Kiri: Kabid Wasdakim Dodi Gunawan Ciptadi, Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko, dan perwakilan Koordinator UPTD PPA Sidoarjo.
Tragis, WNA India Overstay Ratusan Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Deteni Imigrasi Surabaya
15 Mei 2026
Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Tembak Mati Penembak Bripka Anumerta Arya di Pesawaran Lampung
16 Mei 2026
Sindikat Oknum Kargo Soetta Curi 108 Tas Lululemon, Kerugian Ekspor Rp 1 Miliar
16 Mei 2026
Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Tembak Mati Penembak Bripka Anumerta Arya di Pesawaran Lampung

Hukum

Sindikat Oknum Kargo Soetta Curi 108 Tas Lululemon, Kerugian Ekspor Rp 1 Miliar

Dari Kiri: Kabid Wasdakim Dodi Gunawan Ciptadi, Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko, dan perwakilan Koordinator UPTD PPA Sidoarjo.
Imigrasi

Tragis, WNA India Overstay Ratusan Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Deteni Imigrasi Surabaya

Korupsi

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?