MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sahroni Penuhi Panggilan KPK untuk Memberikan Keterangan tentang Cuci Uang SYL

Publisher: Redaktur 22 Maret 2024 3 Min Read
Share
Politikus NasDem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan KPK untuk memberi keterangan sebagai saksi mengenai tindak pidana pencucian uang Syahrul Yasin Limpo, Jumat 22 Maret 2024.
Ad imageAd image

 

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, telah mengikuti panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sahroni bersedia memberikan keterangan dalam peranannya sebagai Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem.

“Mungkin KPK akan bertanya mengenai peran saya sebagai Bendahara Umum, apakah ada keterlibatan langsung atau tidak langsung di Partai. Itu kemungkinan pertanyaan yang akan diajukan. Saya hadir sebagai Bendum terkait dengan aktivitas yang dilakukan Pak SYL,” kata Sahroni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Maret 2024.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Apa Statusnya?

Sahroni juga menyatakan bahwa NasDem telah siap mengembalikan dana sebesar Rp 40 juta yang disebut dalam dakwaan kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SYL. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu instruksi dari KPK.

“Sebelumnya, sebesar Rp 800 juta telah dikembalikan, jadi ada dua kali pengembalian, yaitu Rp 800 juta dan Rp 40 juta. Pengembalian sebesar Rp 800 juta dilakukan sekitar tiga bulan yang lalu, jika tidak salah. Dana tersebut telah dikembalikan,” ujar Sahroni.

“Iya, transaksi tersebut tercatat dalam catatan keuangan NasDem, tetapi dana tersebut tidak digunakan dan telah dikembalikan. Kami tidak mengetahui asal-usul dana tersebut, tetapi kami telah mengembalikannya. Tinggal sisa Rp 40 juta, kami menunggu instruksi dari KPK. Jika KPK memerintahkan pengembalian segera, kami akan melaksanakannya,” tambahnya.

Baca Juga:  5 Pengakuan Biduan Nayunda Nabila di Sidang SYL

Sebelumnya, KPK telah memanggil Sahroni pada Jumat, 8 Maret 2024, untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan TPPU yang melibatkan SYL. Namun, Sahroni tidak dapat hadir pada saat pemeriksaan tersebut. Dia juga telah mengirim surat kepada KPK mengenai ketidakhadirannya.

Dalam konteks kasus ini, SYL dihadapkan pada tiga tuduhan oleh KPK, yakni pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua tuduhan pertama, yaitu pemerasan dan gratifikasi, telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih dalam proses penyelesaian.

Total nilai gratifikasi yang diterima SYL melalui pemerasan anak buahnya mencapai Rp 44,5 miliar. Uang tersebut diperoleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2020-2023.

Baca Juga:  KPK Ungkap Modus Konyol Pj Walkot Pekanbaru yang Terjaring OTT

Jaksa KPK yang membacakan surat dakwaan menyebutkan bahwa SYL juga meminta persentase sebesar 20% dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementerian Pertanian RI. SYL disebut mengancam pejabat eselon I di Kementan bahwa jabatan mereka akan terancam jika tidak mengikuti perintah tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: Ahmad Sahroni, Gratifikasi, KPK, Partai NasDem, Politikus, Syahrul Yasin Limpo, SYL, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jajaran Imigrasi turun langsung ke desa dengan menyalurkan bantuan bibit jagung bangkok, alat pertanian kultivator, serta memberikan sosialisasi keimigrasian.
Imigrasi Semarang Dorong Kemandirian Desa, Salurkan Bibit Jagung dan Edukasi Cegah TPPO
20 Mei 2026
Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jajaran Imigrasi turun langsung ke desa dengan menyalurkan bantuan bibit jagung bangkok, alat pertanian kultivator, serta memberikan sosialisasi keimigrasian.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Dorong Kemandirian Desa, Salurkan Bibit Jagung dan Edukasi Cegah TPPO

Hukum

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri

Hukum

Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK

Hukum

TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?