MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sahroni Penuhi Panggilan KPK untuk Memberikan Keterangan tentang Cuci Uang SYL

Publisher: Redaktur 22 Maret 2024 3 Min Read
Share
Politikus NasDem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan KPK untuk memberi keterangan sebagai saksi mengenai tindak pidana pencucian uang Syahrul Yasin Limpo, Jumat 22 Maret 2024.
Ad imageAd image

 

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, telah mengikuti panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sahroni bersedia memberikan keterangan dalam peranannya sebagai Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem.

“Mungkin KPK akan bertanya mengenai peran saya sebagai Bendahara Umum, apakah ada keterlibatan langsung atau tidak langsung di Partai. Itu kemungkinan pertanyaan yang akan diajukan. Saya hadir sebagai Bendum terkait dengan aktivitas yang dilakukan Pak SYL,” kata Sahroni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Maret 2024.

Baca Juga:  Periksa Eks Pj Gubernur Papua, KPK Dalami soal Dana Operasional Kepala Daerah

Sahroni juga menyatakan bahwa NasDem telah siap mengembalikan dana sebesar Rp 40 juta yang disebut dalam dakwaan kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SYL. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu instruksi dari KPK.

“Sebelumnya, sebesar Rp 800 juta telah dikembalikan, jadi ada dua kali pengembalian, yaitu Rp 800 juta dan Rp 40 juta. Pengembalian sebesar Rp 800 juta dilakukan sekitar tiga bulan yang lalu, jika tidak salah. Dana tersebut telah dikembalikan,” ujar Sahroni.

“Iya, transaksi tersebut tercatat dalam catatan keuangan NasDem, tetapi dana tersebut tidak digunakan dan telah dikembalikan. Kami tidak mengetahui asal-usul dana tersebut, tetapi kami telah mengembalikannya. Tinggal sisa Rp 40 juta, kami menunggu instruksi dari KPK. Jika KPK memerintahkan pengembalian segera, kami akan melaksanakannya,” tambahnya.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Sebelumnya, KPK telah memanggil Sahroni pada Jumat, 8 Maret 2024, untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan TPPU yang melibatkan SYL. Namun, Sahroni tidak dapat hadir pada saat pemeriksaan tersebut. Dia juga telah mengirim surat kepada KPK mengenai ketidakhadirannya.

Dalam konteks kasus ini, SYL dihadapkan pada tiga tuduhan oleh KPK, yakni pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua tuduhan pertama, yaitu pemerasan dan gratifikasi, telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih dalam proses penyelesaian.

Total nilai gratifikasi yang diterima SYL melalui pemerasan anak buahnya mencapai Rp 44,5 miliar. Uang tersebut diperoleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2020-2023.

Baca Juga:  KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan

Jaksa KPK yang membacakan surat dakwaan menyebutkan bahwa SYL juga meminta persentase sebesar 20% dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementerian Pertanian RI. SYL disebut mengancam pejabat eselon I di Kementan bahwa jabatan mereka akan terancam jika tidak mengikuti perintah tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: Ahmad Sahroni, Gratifikasi, KPK, Partai NasDem, Politikus, Syahrul Yasin Limpo, SYL, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
KPK OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Dirjen Imigrasi Siap Dukung Pengusutan
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Korupsi

Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?