MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Bandung Sosialisasikan Aturan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Sekaligus Perluasan Paspor Elektronik

Publisher: Admin 19 Maret 2024 4 Min Read
Share
Yanto, Ketua Tim Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Ditjen Imigrasi memberikan paparan terkait kepastian hukum bagi ABG.
Yanto, Ketua Tim Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Ditjen Imigrasi memberikan paparan terkait kepastian hukum bagi ABG.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Bandung menggelar sosialisasi Pewarganegaraan yang merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), di The Papandayan Hotel, Bandung, Selasa, 19 Maret 2024.

Dimana, tata cara permohonan tersebut seperti diatur dalam Pasal 3a Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.

Ketua Penyelenggara, Agung Pramono menyampaikan, tujuan sosialisasi ini yaitu memberikan kepastian hukum dan pemahaman terkait fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) kepada para penjamin atau sponsor yang melakukan perkawinan campuran.

Ketua Penyelenggara, Agung Pramono menyampaikan sambutan.
Ketua Penyelenggara, Agung Pramono menyampaikan sambutan.

“Nantinya anak-anak hasil kawin campur ini memiliki kepastian hukum dan memberikan kesempatan bagi anak hasil perkawinan campur yang terlambat memilih kewarganegaraannya,” ujar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-7 ini.

Baca Juga:  Gencarkan Sosialisasi Status Keimigrasian Anak Hasil Perkawinan Campuran, Ini yang Dilakukan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar

Pada kesempatan itu, kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Prasetya. Dalam sambutannya, Kakanwil Andika menyampaikan, jika kegiatan sosialisasi ini menjadi wujud nyata bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum di bidang kewarganegaraan.

“Dengan berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2022, menunjukkan Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan diaspora Indonesia di luar negeri,” ujar Andika.

Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Nurul Istiqmah, Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan dan Penyusunan Kebijakan Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Analis Hukum Ahli Muda) yang memberikan materi tentang pelayanan pewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia.

Kemudian narasumber kedua adalah Yanto, Ketua Tim Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Imigrasi (Analis Keimigrasian Madya) yang memberikan materi tentang Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan juga aturan-aturan terbaru di bidang keimigrasian.

Baca Juga:  Wujudkan Ramadan Aman dan Nyaman, Timpora Bandung dan Cimahi Maksimalkan Pengawasan Orang Asing

Dalam paparan narasumber, dijelaskan bahwa PP Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperolah, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, negara memberikan kesempatan bagi anak hasil perkawinan campur yang terlambat memilih kewarganegaraannya.

“Anak tersebut dapat memilih kembali kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan pewarganegaraan kepada Presiden yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak PP ini diberlakukan (sampai dengan tanggal 31 Mei 2024) dan menekankan pentingnya pendataan ABG agar status kependudukan anak terdaftar,” ujar Nurul Istiqmah.

Lanjut Nurul, dalam perubahan PP dimaksud masih ada sisa waktu pengajuan itu berdasarkan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam hal ABG lahir di luar negeri maka salah satu syarat yang harus diajukan adalah SKIM yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dan menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 1O (sepuluh) tahun tidak berturut-turut lahir di wilayah negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  Maung Simpatik Imigrasi Bandung, Solusi Pemohon yang Sulit Urus Paspor pada Jam Kerja

Dalam hal ABG lahir di Indonesia maka SKIM diganti dengan melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Disinilah diperlukan dukungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai tugas dan fungsinya untuk berperan aktif dalam memberikan kepastian hukum kewarganegaraan seseorang.

“Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berlaku untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia. Saat ini bagi mereka yang ingin mendaftar ABG masih ditekankan tarif penghasil,” pungkasnya. HUM/BOY

TAGGED: Agung Pramono, Anak Berkewarganegaraan Ganda, Imigrasi Bandung, Kemenkumham Jabar, Perkawinan Campuran, Permenkumham Nomor 13 Tahun 2023
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025
Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia
25 Desember 2025
Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025
Wagub Babel Jadi Tersangka Ijazah Palsu, NasDem Nilai KPU–Bawaslu Kecolongan Fatal
25 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025
Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia
25 Desember 2025
Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025

TERPOPULER

Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil
23 Desember 2025
Karier AKBP William Cornelis Tanasale Berakhir, Lolos PTDH dan Dimutasi dari Kapolres Tuban
23 Desember 2025
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, bersama kepala UPT Imigrasi se-Jatim menggelar jumpa pers.
Kanwil Imigrasi Jatim Buka Data Kinerja 2025: Paspor Elektronik Meroket, Pelanggaran Warga Negara Asing Ditindak Tegas
23 Desember 2025
KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris atas Aksi Lecehkan Bendera
24 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank

Kejaksaan

Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral

Hukum

Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia

Nasional

Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?