MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Bandung Sosialisasikan Aturan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Sekaligus Perluasan Paspor Elektronik

Publisher: Admin 19 Maret 2024 4 Min Read
Share
Yanto, Ketua Tim Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Ditjen Imigrasi memberikan paparan terkait kepastian hukum bagi ABG.
Yanto, Ketua Tim Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Ditjen Imigrasi memberikan paparan terkait kepastian hukum bagi ABG.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Bandung menggelar sosialisasi Pewarganegaraan yang merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), di The Papandayan Hotel, Bandung, Selasa, 19 Maret 2024.

Dimana, tata cara permohonan tersebut seperti diatur dalam Pasal 3a Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.

Ketua Penyelenggara, Agung Pramono menyampaikan, tujuan sosialisasi ini yaitu memberikan kepastian hukum dan pemahaman terkait fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) kepada para penjamin atau sponsor yang melakukan perkawinan campuran.

Ketua Penyelenggara, Agung Pramono menyampaikan sambutan.
Ketua Penyelenggara, Agung Pramono menyampaikan sambutan.

“Nantinya anak-anak hasil kawin campur ini memiliki kepastian hukum dan memberikan kesempatan bagi anak hasil perkawinan campur yang terlambat memilih kewarganegaraannya,” ujar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-7 ini.

Baca Juga:  Imigrasi Bandung Sabet Juara I Festival Band Indie Se-Kemenkumham Jawa Barat

Pada kesempatan itu, kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Prasetya. Dalam sambutannya, Kakanwil Andika menyampaikan, jika kegiatan sosialisasi ini menjadi wujud nyata bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum di bidang kewarganegaraan.

“Dengan berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2022, menunjukkan Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan diaspora Indonesia di luar negeri,” ujar Andika.

Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Nurul Istiqmah, Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan dan Penyusunan Kebijakan Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Analis Hukum Ahli Muda) yang memberikan materi tentang pelayanan pewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia.

Kemudian narasumber kedua adalah Yanto, Ketua Tim Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Imigrasi (Analis Keimigrasian Madya) yang memberikan materi tentang Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan juga aturan-aturan terbaru di bidang keimigrasian.

Baca Juga:  Inovasi Kantor Imigrasi Bandung Terima Apresiasi Dirjen Imigrasi Silmy Karim

Dalam paparan narasumber, dijelaskan bahwa PP Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperolah, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, negara memberikan kesempatan bagi anak hasil perkawinan campur yang terlambat memilih kewarganegaraannya.

“Anak tersebut dapat memilih kembali kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan pewarganegaraan kepada Presiden yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak PP ini diberlakukan (sampai dengan tanggal 31 Mei 2024) dan menekankan pentingnya pendataan ABG agar status kependudukan anak terdaftar,” ujar Nurul Istiqmah.

Lanjut Nurul, dalam perubahan PP dimaksud masih ada sisa waktu pengajuan itu berdasarkan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam hal ABG lahir di luar negeri maka salah satu syarat yang harus diajukan adalah SKIM yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dan menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 1O (sepuluh) tahun tidak berturut-turut lahir di wilayah negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  Peningkatan Mutu Layanan, Imigrasi Pemalang Studi Tiru ke Bogor

Dalam hal ABG lahir di Indonesia maka SKIM diganti dengan melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Disinilah diperlukan dukungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai tugas dan fungsinya untuk berperan aktif dalam memberikan kepastian hukum kewarganegaraan seseorang.

“Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berlaku untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia. Saat ini bagi mereka yang ingin mendaftar ABG masih ditekankan tarif penghasil,” pungkasnya. HUM/BOY

TAGGED: Agung Pramono, Anak Berkewarganegaraan Ganda, Imigrasi Bandung, Kemenkumham Jabar, Perkawinan Campuran, Permenkumham Nomor 13 Tahun 2023
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI
15 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?