MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Hakim Dicopot Gegara Sabu Kini Jadi ASN PT Yogyakarta, MA Angkat Bicara

Publisher: Redaktur 18 Maret 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman, yang diberhentikan sementara karena kasus penggunaan sabu kembali aktif bertugas di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Mahkamah Agung (MA) buka suara soal Danu Arman kembali aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) di ranah peradilan.

“Saya belum lihat Kepresnya ataupun SK mutasi sebagai ASN besok (Senin) baru saya akan konfirmasi dulu ke satker terkait,” kata jubir MA, Hakim Agung Suharto, Minggu, 17 Maret 2024.

MA dan Komisi Yudisial (KY) pada 2022 menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerjanya. Menurut Suharto, seorang hakim yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak selalu diberhentikan dari status ASN.

“Secara umum di luar kasus ini memang hakim yang di MKH dan dijatuhi sanksi berat pemberhentian sebagai hakim tidak selalu atau tidak serta merta juga diberhentikan sebagai ASN-nya,” ujarnya.

Baca Juga:  Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara

Hakim Agung Suharto tak banyak bicara soal reaksi negatif publik terhadap kabar Danu Arman kembali aktif sebagai ASN di PT Yogyakarta. Suharto ingin mempelajari lebih lanjut surat keputusan Danu Arman.

“Saya perlu lihat SK-nya dulu biar tahu konsiderannya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Minggu, 17 Maret 2024, nama Danu Arman tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Danu Arman memang telah menjalani sidang MKH yang diselenggarakan oleh KY dan MA berkaitan dengan persoalan etik. Danu saat itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.

Baca Juga:  MA Nyatakan Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik

Namun, menurut Mukti, pemberhentian tersebut tidak serta-merta menghentikan status ASN Danu Arman. Kini, Danu kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

“Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim,” ujarnya.

Danu ditangkap BNN Provinsi Banten bersama seorang hakim lainnya, Yudi Rozadinata. Keduanya ditangkap karena kasus sabu 20,6 gram pada, 17 Mei 2022.

Yudi kemudian diadili di Pengadilan Negeri Serang. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Yudi, Danu, dan seorang pegawai bernama Adonia menggunakan sabu di ruang kerja di gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

“Bahwa perbuatan terdakwa (Yudi Rozadinata) bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH, (pegawai PN) dan saksi Danu Arman, SH, dalam menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga sering mereka lakukan di ruangan kerja terdakwa Yudi Rozadinata, SH, dan saksi Danu Arman, SH, yang berada di lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” demikian isi dakwaan terhadap Yudi dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu, 12 Oktober 2022.

Baca Juga:  Giliran Anak-Suami Pengacara Ronald Tannur Diperiksa soal Kasus Suap Hakim

Hakim Yudi kemudian divonis 2 tahun penjara. Sementara itu, berdasarkan penelusuran di situs SIPP PN Serang, tak ada perkara narkoba atas nama Danu Arman.

Meski demikian, Danu tetap diproses secara etik. MA dan KY memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat terhadap hakim Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerjanya. CAK/RAZ

TAGGED: ASN, Danu Arman, hakim, Hakim Agung Suharto, jubir MA, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, PN Rangkasbitung, PT Yogyakarta, Sabu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?