MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Hakim Dicopot Gegara Sabu Kini Jadi ASN PT Yogyakarta, MA Angkat Bicara

Publisher: Redaktur 18 Maret 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman, yang diberhentikan sementara karena kasus penggunaan sabu kembali aktif bertugas di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Mahkamah Agung (MA) buka suara soal Danu Arman kembali aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) di ranah peradilan.

“Saya belum lihat Kepresnya ataupun SK mutasi sebagai ASN besok (Senin) baru saya akan konfirmasi dulu ke satker terkait,” kata jubir MA, Hakim Agung Suharto, Minggu, 17 Maret 2024.

MA dan Komisi Yudisial (KY) pada 2022 menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerjanya. Menurut Suharto, seorang hakim yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak selalu diberhentikan dari status ASN.

“Secara umum di luar kasus ini memang hakim yang di MKH dan dijatuhi sanksi berat pemberhentian sebagai hakim tidak selalu atau tidak serta merta juga diberhentikan sebagai ASN-nya,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejagung Dalami Hubungan Zarof Ricar dan 3 Hakim di Kasus Ronald Tannur

Hakim Agung Suharto tak banyak bicara soal reaksi negatif publik terhadap kabar Danu Arman kembali aktif sebagai ASN di PT Yogyakarta. Suharto ingin mempelajari lebih lanjut surat keputusan Danu Arman.

“Saya perlu lihat SK-nya dulu biar tahu konsiderannya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Minggu, 17 Maret 2024, nama Danu Arman tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Danu Arman memang telah menjalani sidang MKH yang diselenggarakan oleh KY dan MA berkaitan dengan persoalan etik. Danu saat itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.

Baca Juga:  MA Benarkan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan Terjaring OTT KPK

Namun, menurut Mukti, pemberhentian tersebut tidak serta-merta menghentikan status ASN Danu Arman. Kini, Danu kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

“Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim,” ujarnya.

Danu ditangkap BNN Provinsi Banten bersama seorang hakim lainnya, Yudi Rozadinata. Keduanya ditangkap karena kasus sabu 20,6 gram pada, 17 Mei 2022.

Yudi kemudian diadili di Pengadilan Negeri Serang. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Yudi, Danu, dan seorang pegawai bernama Adonia menggunakan sabu di ruang kerja di gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

“Bahwa perbuatan terdakwa (Yudi Rozadinata) bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH, (pegawai PN) dan saksi Danu Arman, SH, dalam menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga sering mereka lakukan di ruangan kerja terdakwa Yudi Rozadinata, SH, dan saksi Danu Arman, SH, yang berada di lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” demikian isi dakwaan terhadap Yudi dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu, 12 Oktober 2022.

Baca Juga:  Sidang Perdana Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Digelar 19 Mei, Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim Yudi kemudian divonis 2 tahun penjara. Sementara itu, berdasarkan penelusuran di situs SIPP PN Serang, tak ada perkara narkoba atas nama Danu Arman.

Meski demikian, Danu tetap diproses secara etik. MA dan KY memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat terhadap hakim Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerjanya. CAK/RAZ

TAGGED: ASN, Danu Arman, hakim, Hakim Agung Suharto, jubir MA, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, PN Rangkasbitung, PT Yogyakarta, Sabu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Tiga Pejabat Bea Cukai Terdakwa Suap Rp 71 Miliar Digelar 3 Juli
25 Juni 2026
Saldi Isra Cecer Mahasiswa Unesa, Uji Materi KUHAP Ternyata Berawal dari Tugas Kuliah
25 Juni 2026
Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko hadir dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang digelar pada 23–25 Juni 2026 di Siem Reap, Kamboja.
Dirjen Imigrasi RI Gebrak Forum ASEAN: Tiga Pilar Jadi Senjata Hadapi Kejahatan Lintas Negara
24 Juni 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Direktur PT Imperium Happy Puppy sekaligus Direktur Utama Regentstraat10, Steffiani Setyadji, turut membagikan paket bantuan pangan kepada warga dalam kegiatan bakti sosial di Pos Bloc Surabaya.
Gandeng Pemkot Surabaya, Regentstraat10 Salurkan 2.300 Paket Sembako untuk Ringankan Beban Warga
24 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 30 Miliar ke Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai
24 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Tiga Pejabat Bea Cukai Terdakwa Suap Rp 71 Miliar Digelar 3 Juli
25 Juni 2026
Saldi Isra Cecer Mahasiswa Unesa, Uji Materi KUHAP Ternyata Berawal dari Tugas Kuliah
25 Juni 2026
Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko hadir dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang digelar pada 23–25 Juni 2026 di Siem Reap, Kamboja.
Dirjen Imigrasi RI Gebrak Forum ASEAN: Tiga Pilar Jadi Senjata Hadapi Kejahatan Lintas Negara
24 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 30 Miliar ke Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai
24 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdana Tiga Pejabat Bea Cukai Terdakwa Suap Rp 71 Miliar Digelar 3 Juli

Hukum

Saldi Isra Cecer Mahasiswa Unesa, Uji Materi KUHAP Ternyata Berawal dari Tugas Kuliah

Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko hadir dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang digelar pada 23–25 Juni 2026 di Siem Reap, Kamboja.
Internasional

Dirjen Imigrasi RI Gebrak Forum ASEAN: Tiga Pilar Jadi Senjata Hadapi Kejahatan Lintas Negara

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Direktur PT Imperium Happy Puppy sekaligus Direktur Utama Regentstraat10, Steffiani Setyadji, turut membagikan paket bantuan pangan kepada warga dalam kegiatan bakti sosial di Pos Bloc Surabaya.
Gaya Hidup

Gandeng Pemkot Surabaya, Regentstraat10 Salurkan 2.300 Paket Sembako untuk Ringankan Beban Warga

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?