MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Apresiasi Langkah KPK Menahan 15 Pegawai Tersangka Pungli Rutan

Publisher: Redaktur 16 Maret 2024 3 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi langkah KPK menahan 15 tersangka pungutan liar (pungli) ruang tahanan (rutan) KPK. Meskipun, kata MAKI, KPK lamban dalam menangani kasus ini.
“Apapun tetap memberikan apresiasi kepada KPK yang akhirnya telah menahan tersangka pungli. Meskipun kemarin kami teriak-teriak juga karena memang terkesan lamban karena Dewas kan sudah selesai menyidangkan ini. Akhirnya gerak cepat (gercep),” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu, 16 Maret 2024.

Boyamin berharap penahanan ini menjadi efek jera kepada pelaku pungli untuk tidak melakukan di kemudian hari. Dia meminta KPK untuk segera melengkapi berkas dan menyidangkan kasus ini.

Baca Juga:  Jokowi Laporkan 5 Orang Terkait Tuduhan Ijazah Palsu, Ini Inisialnya

“Tapi apapun karena hari ini sudah ditahan, ya kita apresiasi dan mudah-mudahan ini menjadi efek jera supaya tidak ada yang melakukan lagi di kemudian hari dan saya minta kepada KPK untuk segera menyidangkan,” katanya.

Boyamin meminta KPK nantinya menuntut hukuman berat terhadap pelaku pungli di Rutan KPK itu. Hal itu, kata Boyamin, agar KPK bisa membuktikan kepada publik bahwa mereka juga bisa keras terhadap pegawainya sendiri.

“Mestinya menuntut agak berat untuk nantinya kalau sudah sampai persidangan kasus ini supaya tidak menjadikan noda bahwa KPK pun bisa tegas dengan dirinya sendiri, bisa keras dengan dirinya sendiri,” kata Boyamin.

Baca Juga:  Selain Ponsel, KPK Juga Sita Catatan Milik Hasto PDI-P

KPK Tahan 15 Tersangka
Sebelumnya, KPK telah memeriksa 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dan menahan semuanya. Salah satu tersangka yang ikut diperiksa hari ini ialah Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.

“Ada 15 tersangka. Pertama saudara AF, Kepala Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.

Achmad Fauzi menjadi satu dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK. Fauzi akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?

“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Asep.

Dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, di mana sebanyak 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf. CAK/RAZ

TAGGED: Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, KPK, MAKI, Polda Metro Jaya, Pungli, Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Surabaya memandu instansi terkait dalam penggunaan aplikasi pengawasan orang asing (APOA).
400 “Mata Digital” Dikerahkan, Imigrasi Surabaya Ubah Pengawasan Orang Asing Jadi Sistem Real-Time
13 Juni 2026
Agus Andrianto Ungkap Silmy Karim Sempat Bertanya Arah Kasus OTT Imigrasi
12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
12 Juni 2026
KPK Tahan ASN BPK dan Pihak Swasta dalam OTT Kasus Suap Proyek Smart Board Muara Enim
12 Juni 2026
Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara
11 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Agus Andrianto Ungkap Silmy Karim Sempat Bertanya Arah Kasus OTT Imigrasi
12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
12 Juni 2026
KPK Tahan ASN BPK dan Pihak Swasta dalam OTT Kasus Suap Proyek Smart Board Muara Enim
12 Juni 2026
Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara
11 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Surabaya memandu instansi terkait dalam penggunaan aplikasi pengawasan orang asing (APOA).
Imigrasi

400 “Mata Digital” Dikerahkan, Imigrasi Surabaya Ubah Pengawasan Orang Asing Jadi Sistem Real-Time

Imigrasi

Agus Andrianto Ungkap Silmy Karim Sempat Bertanya Arah Kasus OTT Imigrasi

Kejaksaan

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

Korupsi

KPK Tahan ASN BPK dan Pihak Swasta dalam OTT Kasus Suap Proyek Smart Board Muara Enim

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?