MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Apresiasi Langkah KPK Menahan 15 Pegawai Tersangka Pungli Rutan

Publisher: Redaktur 16 Maret 2024 3 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi langkah KPK menahan 15 tersangka pungutan liar (pungli) ruang tahanan (rutan) KPK. Meskipun, kata MAKI, KPK lamban dalam menangani kasus ini.
“Apapun tetap memberikan apresiasi kepada KPK yang akhirnya telah menahan tersangka pungli. Meskipun kemarin kami teriak-teriak juga karena memang terkesan lamban karena Dewas kan sudah selesai menyidangkan ini. Akhirnya gerak cepat (gercep),” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu, 16 Maret 2024.

Boyamin berharap penahanan ini menjadi efek jera kepada pelaku pungli untuk tidak melakukan di kemudian hari. Dia meminta KPK untuk segera melengkapi berkas dan menyidangkan kasus ini.

Baca Juga:  Firli Disebut Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, KPK Akan Panggil?

“Tapi apapun karena hari ini sudah ditahan, ya kita apresiasi dan mudah-mudahan ini menjadi efek jera supaya tidak ada yang melakukan lagi di kemudian hari dan saya minta kepada KPK untuk segera menyidangkan,” katanya.

Boyamin meminta KPK nantinya menuntut hukuman berat terhadap pelaku pungli di Rutan KPK itu. Hal itu, kata Boyamin, agar KPK bisa membuktikan kepada publik bahwa mereka juga bisa keras terhadap pegawainya sendiri.

“Mestinya menuntut agak berat untuk nantinya kalau sudah sampai persidangan kasus ini supaya tidak menjadikan noda bahwa KPK pun bisa tegas dengan dirinya sendiri, bisa keras dengan dirinya sendiri,” kata Boyamin.

Baca Juga:  Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri oleh Setneg: Sesuai Aturan dan Langkah Perbaikan Surat

KPK Tahan 15 Tersangka
Sebelumnya, KPK telah memeriksa 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dan menahan semuanya. Salah satu tersangka yang ikut diperiksa hari ini ialah Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.

“Ada 15 tersangka. Pertama saudara AF, Kepala Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.

Achmad Fauzi menjadi satu dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK. Fauzi akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  KPK Dalami Aliran Dana Hibah Jatim, Sejumlah Kades Diperiksa Terkait Pembentukan dan Pengelolaan Pokmas Fiktif

“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Asep.

Dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, di mana sebanyak 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf. CAK/RAZ

TAGGED: Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, KPK, MAKI, Polda Metro Jaya, Pungli, Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

556 Santri Diduga Keracunan MBG di Sidoarjo, Sampel Makanan dan Muntahan Diuji Lab
3 September 2026
Saldo Affiliate Vilmei Dikuras Karyawan Rp 1,28 Miliar, Uang Diubah Jadi Gift TikTok
3 September 2026
Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung Hari Ini, Diperiksa Terkait Kasus TPPU
3 September 2026
6 Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, PVMBG Ungkap Fakta Mengejutkan
3 September 2026
Usai OTT Silmy Karim, KPK Endus Pemerasan WNA Masih Berlangsung di Kantor Imigrasi
3 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

556 Santri Diduga Keracunan MBG di Sidoarjo, Sampel Makanan dan Muntahan Diuji Lab
3 September 2026
Saldo Affiliate Vilmei Dikuras Karyawan Rp 1,28 Miliar, Uang Diubah Jadi Gift TikTok
3 September 2026
Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung Hari Ini, Diperiksa Terkait Kasus TPPU
3 September 2026
6 Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, PVMBG Ungkap Fakta Mengejutkan
3 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

556 Santri Diduga Keracunan MBG di Sidoarjo, Sampel Makanan dan Muntahan Diuji Lab

Hukum

Saldo Affiliate Vilmei Dikuras Karyawan Rp 1,28 Miliar, Uang Diubah Jadi Gift TikTok

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung Hari Ini, Diperiksa Terkait Kasus TPPU

Peristiwa

6 Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, PVMBG Ungkap Fakta Mengejutkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?