MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati karena Pembunuhan Terkait Pinjol

Publisher: Redaktur 15 Maret 2024 3 Min Read
Share
Altafasalya Ardnika Basya dihadapkan pada proses hukum atas pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan.
Ad imageAd image

DEPOK, Memoindonesia.co.id – Kasus pembunuhan yang melibatkan Altafasalya Ardnika Basya (23), seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), terhadap Muhammad Naufal Zidan, juniornya, telah mencapai tahap tuntutan hukuman mati.

Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023, di tempat kos di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok. Altaf ditangkap setelah jasad Naufal ditemukan di bawah tempat tidur, setelah keluarganya mencari korban yang tak kunjung pulang.

Menurut penyelidikan Polres Metro Depok, motif pembunuhan ini terkait dengan utang pinjaman online (pinjol) dan kerugian dalam investasi kripto. Altaf menyatakan bahwa tekanan finansial ini mendorongnya untuk mengambil tindakan ekstrem.

Baca Juga:  Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka

“Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Karena dia (pelaku) didesak itu, dia berpikir menguasai barang-barang korban,” kata Wakasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan saat itu.

Polisi menyebut Altaf mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat bermain investasi kripto. Altaf juga sempat berutang kepada korban.

“Rp 80 juta (rugi), pelaku ini bermain kripto itu main sana-sini, lalu ke pinjol, bukan pinjol aja. Kepada korban ada pinjam Rp 200 ribu dan sudah dikembalikan,” ujar Nirwan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu, 13 Maret 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bukti yang menunjukkan bahwa Altaf secara sadar dan terencana melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Baca Juga:  Bos Travel di Pasuruan Tewas Dibunuh Tetangga, Ini Motifnya

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” kata JPU Alfa Dera, dalam persidangan di PN Depok, Rabu, 13 Maret 2024.

JPU menilai tak ada hal meringankan dari Altaf, terdakwa pembunuh Naufal.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa,” ujar Alfa.

Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan mati Altaf. Salah satunya yakni perbuatan Altaf di luar batas perilaku manusia.

“Hal-hal yang menjadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan khususnya terhadap kedua orang tua korban,” ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan.

Baca Juga:  Tamara Tyasmara Harap Pacar Jujur ke Polisi soal Motif Bunuh DN

“Perbuatan Terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” jelasnya. CAK/RAZ

TAGGED: AKP Nirwan Pohan, Altafasalya Ardnika Basya, investasi kripto, Mahasiswa UI, Mati, Pembunuhan, pinjol, Polres Metro Depok, tuntutan, Wakasatreskrim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Jelaskan Alasan Dokter Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
7 Januari 2026
BNN Bongkar Lab Narkoba Liquid Vape dan Happy Water di Apartemen
7 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Armuji Akui Khilaf, Madas Cabut Laporan
6 Januari 2026
Delia Yasmine Kenang Mukjizat Lolos dari Kecelakaan Maut
6 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Jelaskan Alasan Dokter Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
7 Januari 2026
BNN Bongkar Lab Narkoba Liquid Vape dan Happy Water di Apartemen
7 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026
Delia Yasmine Kenang Mukjizat Lolos dari Kecelakaan Maut
6 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Jelaskan Alasan Dokter Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Hukum

BNN Bongkar Lab Narkoba Liquid Vape dan Happy Water di Apartemen

Nasional

Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Politik

Armuji Akui Khilaf, Madas Cabut Laporan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?