MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ditumbangkan Istri Bupati Trenggalek, Eks Jubir Presiden Gagal ke Senayan

Publisher: Redaktur 12 Maret 2024 2 Min Read
Share
Johan Budi.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Eks juru bicara presiden, Johan Budi, harus menelan kekalahan telak di arena politik. Ia gagal melangkah kembali ke Senayan, setelah dikalahkan oleh Novita Hardini, istri Bupati Trenggalek.

Johan Budi mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Dapil VII Jawa Timur, yang meliputi Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Magetan, dan Ngawi, mewakili Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Namun, keberuntungannya tidak sebagus yang diharapkan.

Novita Hardini, sebagai pendatang baru dalam politik, berhasil mengungguli Johan Budi dengan meraih 148.232 suara, menjadikannya sebagai caleg PDI-P dengan perolehan suara tertinggi di dapil tersebut.

Sementara Johan Budi hanya mampu mengumpulkan 55.176 suara, menempatkannya di urutan ketiga dari perolehan suara caleg PDI-P di dapil tersebut.

Baca Juga:  RUU DKJ Disahkan Jadi UU dalam Rapat Paripurna Dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir

Di posisi kedua ada Budi ‘Kanang’ Sulistiyono, mantan Bupati Ngawi, yang berhasil meraih 115.425 suara.

Dari hasil rekapitulasi suara KPU Jawa Timur, PDI-P memperoleh 2 kursi di Dapil VII Jatim. Kursi-kursi ini kemudian diduduki oleh Novita Hardini dan Budi ‘Kanang’ Sulistiyono, sementara Johan Budi harus merelakan impian untuk kembali duduk di kursi Senayan.

Johan Budi tidak sendirian dalam kekalahan ini. Di Dapil VII Jatim, ada beberapa caleg petahana lainnya yang juga gagal meraih kursi kembali ke Senayan, seperti Sri Wahyuni dari Partai NasDem dan Ibnu Multazam dari PKB.

Berikut adalah 8 nama yang berhasil melangkah ke DPR RI dari Dapil Jatim VII:

Baca Juga:  Peradi Mendesak Penyadapan Dihapus dari Revisi KUHAP: Cegah Potensi Penyalahgunaan

1. Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas (Demokrat)
2. Novita Hardini (PDI-P)
3. Aiman Sukri (PKB)
4. Budi Sulistiyono alias Kanang (PDI-P)
5. Santoso (Demokrat)
6. Ali Mufthi (Golkar)
7. Supriyanto (Gerindra)
8. Riyono (PKS). CAK/RAZ

TAGGED: Dapil Jatim VII, DPR RI, Eks Jubir Presiden, Istri Bupati Trenggalek, Johan Budi, Magetan, Ngawi, Novita Hardini, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?