MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komnas HAM-Perempuan Berharap Direktorat Baru di Bareskrim Dipimpin Polwan

Publisher: Redaktur 9 Maret 2024 3 Min Read
Share
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dan Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri mendapat dukungan luas, termasuk dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Langkah ini merupakan kemajuan yang patut diapresiasi,” kata Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 8 Maret 2024.

Anis berharap bahwa direktorat baru di Korps Bhayangkara itu dipimpin oleh polisi wanita (Polwan). Menurutnya, selain struktur organisasi yang tepat, penempatan personel yang sesuai juga sangat penting dalam pembentukan Direktorat PPA dan TPPO.

Baca Juga:  Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara Perkuat Sinergi dengan Polda Malut untuk Cegah TPPO dan TPPM

“Pentingnya penempatan personel yang memiliki perspektif gender dan memperhatikan korban dalam struktur umum Direktorat PPA, terutama Polwan,” ungkapnya.

Anis menjelaskan bahwa dengan adanya direktorat baru di Bareskrim Polri, diharapkan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat ditingkatkan. Dia menekankan pentingnya Polri memiliki perspektif yang tepat dalam menangani kasus TPKS.

“Direktorat PPA dan TPPO diharapkan dapat fokus menangani kasus TPKS melalui jalur hukum,” katanya. “Ini merupakan tantangan karena sebagai undang-undang baru, bagaimana implementasinya bisa berjalan dengan optimal oleh aparat penegak hukum.”

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, juga menyuarakan pendapat yang senada. Dia berharap struktur pembentukan Direktorat PPA dan TPPO dapat disesuaikan dengan kebutuhan korban serta kompleksitas kasus kekerasan yang ada.

Baca Juga:  Menpora Minta Pendampingan Kejagung-Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan PON 2024

“Kami berharap ada subdit khusus untuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Memisahkan kasus ini sangat penting karena jumlahnya yang signifikan,” jelasnya. “Selain itu, subdit pelindungan juga perlu, sehingga penyidik dapat fokus pada tugasnya, sementara perlindungan bagi korban tetap terjamin.”

Lebih lanjut, mereka berencana untuk bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas implementasi UU TPKS. Mereka menyadari pentingnya berkontribusi dalam memastikan penanganan kasus TPKS oleh Polri.

“Tentu kami memiliki kepentingan untuk menyampaikan data kami kepada kepolisian agar ini menjadi perhatian utama dari Polri,” kata Anis. “Kami berharap Kapolri dapat meluangkan waktu untuk mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani kasus-kasus TPKS.”

Baca Juga:  Pekerjaan Tessy Terganggu Akibat Heboh Inisial T Pengendali Judi Online

Meskipun jadwal pertemuan belum ditentukan, mereka berharap agar Kapolri dapat segera menyambutnya. CAK/RAZ

TAGGED: Anis Hidayah, Bareskrim Polri, Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak, Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang, Komnas HAM-Perempuan, Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, PPA, TPPO
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny, Muhfi Alfian, Dimakamkan di Damarsi
15 Oktober 2025
DJ Panda Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengancaman Erika Carlina
15 Oktober 2025
Santri Geruduk Rumah Ridwan Kamil, Protes Ucapan Atalia soal Ponpes Al Khoziny
15 Oktober 2025
Selebgram Vienna Varella Acungkan Jari Tengah Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
15 Oktober 2025
Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Diperiksa 10 Jam dan Kenakan Rompi Tahanan
15 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny, Muhfi Alfian, Dimakamkan di Damarsi
15 Oktober 2025
DJ Panda Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengancaman Erika Carlina
15 Oktober 2025
Santri Geruduk Rumah Ridwan Kamil, Protes Ucapan Atalia soal Ponpes Al Khoziny
15 Oktober 2025
Selebgram Vienna Varella Acungkan Jari Tengah Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
15 Oktober 2025

TERPOPULER

Sekolah Garuda, Program Pemerataan Pendidikan Unggulan di Seluruh Indonesia
14 Oktober 2025
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Dwitri Patria
Penindakan WNA Meningkat Tajam, Imigrasi Padang Hadapi Tekanan dan Ancaman Pemberitaan Menyesatkan
13 Oktober 2025
Kakantah Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama jajaran usai rapat bersama jajaran.
Agus Rahmanto Awali Kepemimpinan di Konawe Utara: Tegaskan Komitmen, Dorong Percepatan Layanan Pertanahan
13 Oktober 2025
Agus Rahmanto bersama Erni, S.Pi., M.Si.
Serah Terima Jabatan di Kantor Pertanahan Konawe Utara: Menyambut Semangat Baru, Merawat Kolaborasi Lama
14 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny, Muhfi Alfian, Dimakamkan di Damarsi

Hukum

DJ Panda Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengancaman Erika Carlina

Jawa Barat

Santri Geruduk Rumah Ridwan Kamil, Protes Ucapan Atalia soal Ponpes Al Khoziny

Hukum

Selebgram Vienna Varella Acungkan Jari Tengah Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?