MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terima Gratifikasi Rp 58,9 miliar, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara

Publisher: Redaktur 8 Maret 2024 2 Min Read
Share
Andhi Pramono.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa menyakini Andhi terbukti menerima gratifikasi Rp 58,9 miliar.

“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan,” imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Andhi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

“Pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.

Baca Juga:  Menanti Kesaksian Istri dan Anak SYL Dalam Sengkarut Korupsi di Kementan

Hal memberatkan tuntutan itu yakni Andhi tak mengakui perbuatannya dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sementara, hal meringankan tuntutan, yakni Andhi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Hal-hal memberatkan. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar jaksa.

Jaksa menyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Baca Juga:  Sahroni Penuhi Panggilan KPK untuk Memberikan Keterangan tentang Cuci Uang SYL

Uang itu diterima dalam tiga mata uang berbeda. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar. CAK/RAZ

TAGGED: Andhi Pramono, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Gratifikasi, Kementerian Keuangan, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, mata uang rupiah, Pengadilan Tipikor Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, melakukan kunjungan ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Apresiasi Petugas Gagalkan Keberangkatan 264 CJH Nonprosedural
24 Mei 2025
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus ikut memberikan arahan dalam kegiatan kunjungan pejabat kanwil.
Kanwil Ditjenpas Jatim Tinjau Rutan Surabaya, Dorong Percepatan Pemindahan WBP
24 Mei 2025
Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Is Edy Ekoputranto dan Kakanim Syaiful Bahri meninjau layanan keimigrasian.
Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Dorong Penguatan Sinergi dan Layanan Publik pada Imigrasi Wonosobo 
24 Mei 2025
Polisi: Tersangka Kasus Penahanan Ijazah di UD Sentosa Seal Bisa Bertambah
24 Mei 2025
Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Kasus Ijazah, Wali Kota Eri: Jangan Bikin Surabaya Gaduh!
24 Mei 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi: Tersangka Kasus Penahanan Ijazah di UD Sentosa Seal Bisa Bertambah
24 Mei 2025
Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Kasus Ijazah, Wali Kota Eri: Jangan Bikin Surabaya Gaduh!
24 Mei 2025
Jan Hwa Diana Ditahan atas Penahanan 108 Ijazah Karyawan, Mayoritas Lulusan SMA-SMK
23 Mei 2025
Dua Eks Petinggi Bank Pelat Merah Terseret Korupsi Kredit Rp 692 Miliar PT Sritex, Ini Perannya
23 Mei 2025

TERPOPULER

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono (tengah) didampingi Kakanim Surabaya Agus Winarto (kiri) dan Kabid Inteldakim Dodik Cipto Gunawan memberikan keterangan pers.
Imigrasi Surabaya Bongkar Investasi Bodong Berkedok PMA, Beroperasi Sejak Tahun 2022
22 Mei 2025
Kepala Bagian Tata Usaha, Yetty Nurbuati, memimpin rapat monitoring dan evaluasi secara daring melalui zoom.
Kanwil BPN Jatim Optimalkan Pelaksanaan Kegiatan Ketatausahaan
22 Mei 2025
Turis Asing Jualan di Bali: Buka Toko Kelontong Pakai Izin Investasi Fiktif!
22 Mei 2025
Saeful Bahri Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto: Ungkap Peran dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku
22 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, melakukan kunjungan ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Imigrasi

Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Apresiasi Petugas Gagalkan Keberangkatan 264 CJH Nonprosedural

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus ikut memberikan arahan dalam kegiatan kunjungan pejabat kanwil.
Pemasyarakatan

Kanwil Ditjenpas Jatim Tinjau Rutan Surabaya, Dorong Percepatan Pemindahan WBP

Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Is Edy Ekoputranto dan Kakanim Syaiful Bahri meninjau layanan keimigrasian.
Imigrasi

Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Dorong Penguatan Sinergi dan Layanan Publik pada Imigrasi Wonosobo 

Hukum

Polisi: Tersangka Kasus Penahanan Ijazah di UD Sentosa Seal Bisa Bertambah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?