MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bantahan Ganjar Pranowo Setelah Dilaporkan IPW ke KPK

Publisher: Redaktur 7 Maret 2024 1 Min Read
Share
Ganjar Pranowo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memberikan respons terkait laporan yang diajukan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Bank Jateng. Ganjar dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

IPW telah melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, dan mantan Gubernur Jateng periode 2013-2023, Ganjar Pranowo, kepada KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan modus gratifikasi berupa cashback yang diduga diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.

Baca Juga:  Selain KY, Keluarga Dini Akan Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke KPK

Sugeng menyebutkan bahwa bagian dari cashback tersebut dialokasikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Ganjar Pranowo.

Menyikapi laporan tersebut, Ganjar Pranowo memberikan tanggapan singkat yang menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi seperti yang dituduhkan.

“Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari tuduhan yang diajukan,” tegas Ganjar pada Rabu, 6 Maret 2024.

Meskipun tidak memberikan penjelasan rinci terkait laporan tersebut, Ganjar dengan jelas menolak segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Ganjar Pranowo, Gratifikasi, IPW, Ketua IPW, KPK, Mantan Gubernur Jateng, mantan Gubernur Jateng periode 2013-2023, Sugeng Teguh Santoso, Supriyatno
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025
Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025

TERPOPULER

Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
20 November 2025
178 Pendaki Selamat Setelah Terjebak di Ranu Kumbolo saat Semeru Erupsi
20 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan
20 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit

Hukum

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

Hukum

Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan

Peristiwa

ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?