BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Sebagai upaya pengawasan terhadap orang asing dan penegakan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kota Bandung dan Kota Cimahi, wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung, menggelar rapat koordinasi (rakor) pengawasan orang Asing, Selasa, 5 Maret 2024.
Kegiatan dengan mengambil tema Sinergi Anggota Timpora Wujudkan Ramadhan Aman dan Nyaman ini, digelar di Green Forest Resort & Wedding. Hadir dalam acara itu sejumlah stakeholder meliputi TNI, Polisi, Kejaksaan, BAIS, BIN, BNN, Kementerian Agama, Bea Cukai, dan dinas terkait pemkot setempat.
“Bahwa keberadaan orang asing ini berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Masuknya Orang Asing ke dalam wilayah Indonesia, demikian pula bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal di Wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Agung Pramono.
Agung berharap, dengan dibentuknya Desa Binaan Imigrasi, sinergisitas Timpora akan terbangun dengan baik. Termasuk pelayanan dan penegakan hukum pada Paspor RI terhadap WNI, data statistik WNA pemegang izin tinggal aktif, data perlintasan, penegakan hukum WNA dengan ststus narapidana, data WNA pencari suaka dan pengungsi, serta isu-isu dan kasus-kasus keimigrasian yang terjadi di wilayah Jawa Barat, dapat terjaga dengan baik.
“Diharapkan dari rapat koordinasi ini ialah kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka intelijen dan penegakan hukum terkait informasi keberadaan orang asing. Terutama disaat bulan Ramadan,” sambung Agung.
Masih kata Agung, berdasarkan kebijakan tersebut sebagaimana dalam rangka melindungi kepentingan nasional. Menurutnya, hanya orang asing yang memberikan manfaat tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia, utamanya di tahun Pemilu 2024.
“Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing diharapkan dapat meningkatkan sinergisitas diantara berbagai instansi pemerintah dengan maksud untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi,” imbuh alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-7 ini.
Menurutnya, terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia agar kebjiakan selektif (selective policy) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat berjalan efektif dan efisien.
Hadir dalam rakor tersebut, Agung Pramono (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung); Aditya Nursanto (Kepala Seksi Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian); Bhimsa Sanlito Satriavi Pratama (Kepala Subsi Intelijen Keimigrasian); Fedro Arton Sena (Kasubsi Penindakan Keimigrasian); JFT Inteldakim, dan JFU Inteldakim. HUM/CAK