MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Jubir KPK Johan Budi Tersingkir oleh Istri Bupati Trenggalek dalam Perebutan Kursi Senayan

Publisher: Redaktur 2 Maret 2024 2 Min Read
Share
Istri Bupati Trenggalek Novita Hardini berpeluang maju ke Senayan.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Peluang Johan Budi, mantan juru bicara KPK, untuk mendapatkan kursi di Senayan semakin menipis. Perolehan suaranya telah disalip oleh Novita Hardini, istri Bupati Trenggalek.

Johan Budi, yang merupakan petahana dan kembali mencalonkan diri melalui Dapil VII Jawa Timur yang mencakup Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Magetan, dan Ngawi, menghadapi persaingan ketat dengan Novita yang baru pertama kali mencalonkan diri.

Berdasarkan hasil real count KPU per Sabtu, 2 Maret 2024 pukul 00.00 WIB, perolehan suara Johan Budi berada di posisi ketiga di internal PDI-P. Jumlah suaranya berada di bawah Budi Sulistyo Kanang dengan 97.896 suara dan Novita Hardini dengan 81.848 suara. Johan Budi, yang maju dengan nomor urut 2, hanya meraup 40.625 suara.

Baca Juga:  Awali Kunker di Pacitan, Kakanwil BPN Jatim Lampri Tanamkan Jerja "Spartan Jatim" untuk Wujudkan Kabupaten Lengkap

Dari komposisi perolehan suara di Dapil VII Jatim, PDI-P hanya berpotensi mendapatkan 2 kursi.

Di dapil ini, ada 3 calon petahana lainnya yang berpotensi gagal mendapatkan kursi kembali ke Senayan, yaitu Sri Wahyuni (Partai NasDem), dan Ibnu Multazam (PKB).

Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPC PDI-P Trenggalek, Doding Rahmadi, mengakui bahwa hanya Budi Sulistyo Kanang dan Novita Hardini yang berpotensi lolos ke Senayan dari PDI-P Dapil VII Jatim.

“Menurut perhitungan internal kami, Pak Kanang dan Ibu Novita memiliki peluang. Sedangkan untuk Pak Johan Budi, sepertinya tidak akan lolos. Bahkan menurut perhitungan kami, Ibu Novita memiliki suara tertinggi di PDI-P Dapil VII Jatim,” ujarnya.

Baca Juga:  Duetkan KH Marzuki-Risma di Pilgub Jatim 2024, Ini Kata PKB

Meskipun begitu, angka pasti dari perhitungan PDI-P belum dapat diungkapkan karena belum semua perolehan suara dari setiap PPK dilaporkan ke internal PDI-P di Trenggalek.

“Karena DPR RI memiliki satu dapil yang melibatkan daerah yang berbeda, untuk Trenggalek sudah dilaporkan 100 persen hasilnya, tetapi untuk kabupaten lain masih belum,” tambahnya. CAK/RAZ

TAGGED: Dapil VII Jatim, Eks Jubir KPK, Istri Bupati Trenggalek, Johan Budi, Magetan, Ngawi, Novita Hardini, Pacitan, PDI-P, Petahana, Ponorogo, Senayan, Trenggalek
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?