MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Antisipasi Kejahatan Siber oleh Orang Asing, Timpora Jakarta Barat Koordinasi Lintas Sektoral

Publisher: Admin 1 Maret 2024 7 Min Read
Share
Dua narasumber, Ipda Yuropon Dwi Bayuadji dan Arief Adi Prayogo menjadi pembicaraan dalam rakor peran Timpora dalam mengantisipasi kejahatan siber di wilayah Administrasi Kota Jakarta Barat.
Dua narasumber, Ipda Yuropon Dwi Bayuadji dan Arief Adi Prayogo menjadi pembicaraan dalam rakor peran Timpora dalam mengantisipasi kejahatan siber di wilayah Administrasi Kota Jakarta Barat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Maraknya tren kejahatan yang diduga dilakukan oleh Orang Asing seperti paham radikalisme, terorisme yang saat ini sedang melanda Indonesia, segera diantisipasi oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Jakarta Barat.

Dengan melibatkan stakeholder lintas sektoral, Timpora Jakarta Barat menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama anggota di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat. Rakor dibuka oleh Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Sandi Andaryadi.

“Kejahatan yang terjadi, semisal paham radikalisme dapat menjadi anacaman bagi Keamanan Negara Indonesia. Karena dari pemahaman tersebut dapat memicu terjadinya aski Terorisme. Makanya, kita perlu merapatkan barusan,” ujar Sandi Andaryadi, Rabu, 28 Februari 2024.

Imigrasi Jakarta Barat
Para peserta rakor Timpora wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat bertekad mengamankan wilayah dari kejahatan siber yang dilakukan oleh orang asing.

Sementara itu, Ketua Panitia Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Mangatur Hadiputra Simanjuntak mengatakan, kegiatan yang digelar di Hotel Aston Kartika, Jalan Kyai Tapa 101 Grogol Petamburan, Jakarta Barat ini, diikuti oleh 51 peserta dari berbagai unsur. Mulai dari perwakilan TNI, Polisi, Kejaksaan, perwakilan Pemkot dan Kemenkumham dilibatkan.

Usai dibuka, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, kegiatan rakor dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua narasumber. Yakni IPDA Yuropon Dwi Bayuadji (Kasubnit 1 Unit VI Kamsus, Polres Metro Jakarta Barat) dan Arief Adi Prayogo (Kepala Seksi Pengawasan Wilayah II. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian).

Pada kegiatan rapat Timpora tersebut, narasumber I IPDA Yuropon Dwi Bayuadji yang berjudul ‘Peran POLRI Dalam Pengawasan Orang Asing di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Barat’. Dalam pemaparannya, IPDA Yuropon Dwi Bayuadji menjelaskan, mengenai Tren Kejahatan Orang Asing yang saat ini sedang marak terjadi yaitu dari kejahatan dari Ideologi yang berupa paham radikalisme, terorrisme yang saat ini sedang melanda Indonesia.

Baca Juga:  Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Online

“Paham radikalisme dapat menjadi anacaman bagi keamanan Negara Indonesia karena dari pemahaman tersebut dapat memicu terjadinya aski terorisme,” ujar Yuropon.

Lanjutnya, mengenai Tindak Kejahatan Pencuaian Uang yang terdiri dari 3 bentuk kegiatan. Seperti, Placement (dengan cara memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai), Layering (dengan membeli aset, berinvestasi atau menyebar pembukuan uang tersebut melalui pembukan rekeneing Bank dibeberapa negara) dan Integration (menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah untuk dipergunakan membiayai kegiatan bisnis yang sah ataupun membiayai kembali kegiatan tindak pidana).

“Di Indonesia, kejahatan yang sering terjadi adalah love scamming. Yaitu penipuan berkedok asmara di mana pelaku menaklukkan korban dengan kata-kata cinta bahkan hubungan romansa yang serius s aat beraksi,” bebernya.

Menurutnya, pelaku memanipulasi korban untuk mendapatkan uang. Setelah mendapatkan uang, pelaku akan menghilang. Penipuan romantis ini terjadi ketika seorang penjahat memakai identitas online palsu untuk mendapatkan kasih sayang dan kepercayaan korban. Pelaku kemudian menggunakan ilusi hubungan romantis untuk memanipulasi dan/atau mencuri dari korban.

Baca Juga:  Imigrasi Batam Tangkap Buron Kejahatan Transnasional Asal Filipina, Masih Ada 2 Pelaku Lain Berkeliaran

“Ada pula dengan data Forgery, pemalsuan surat dan dokumen penting. Lalu, Cyber Terroism, propaganda terorisme melalui internet. Ada juga Deface, mengubah tampilan web untuk tujuan tertentu. Ada lagi Cracking, merusak sistem keamanan komputer untuk mencuri, membajak, menyebarkan virus hingga melumpuhkan sasaran. Termasuk Skimming, mencuri informasi melalui strip magnetik kartu kredit, ” urainya.

Di akhir pemaparan, narasumber juga mengaharapkan adanya partisipasi yang dibentuk dengan terjadinya sinergitas antar anggota Timpora di wilayah Jakarta Barat untuk bertukar informasi mengenai terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang dicurigai/menyimpang di lingkungan sekitar tempat tinggal.

Selanjutnya, paparan dari narasumber Arief Adi Prayogo menjelaskan, pengawasan Keimigrasiann dapat dilakukan melalui 2 (dua) pendekatan yaitu, pengawasan secara Administartif, pengumpulan dan pegolahan, serta penyajian data dan informasi, penyusunan daftar orang asing yang dikenai pencegahan dan penangkalan, pengembalian foto dan sidik jari.

“Selain itu, pengawasan Keimigrasian dapat dilakukan dengan pendekatan pengawasan lapangan, pengawasan lapangan terhadap keberdaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia. Termasuk melakukan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum seperti melaksanakan kewenangan keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi antar instansi dan/atau Lembaga pemerintahan terkait dengan pengawasan keimigrasian,” beber Arief dalam paparannya.

Arief melanjutkan, fungsi Timpora yaitu mengenai pengumpulan informasi dan data keberadaan Orang Asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai tingkat provinsi, pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerja sama dalam rangka Pengawasan orang asing, analisa dan evaluasi terhadap data/informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan orang asing serta membuat peta pengawasan orang asing.

Baca Juga:  Timpora Kota Semarang Gelar Operasi Gabungan, Sasar Perusahaan Pekerjakan WNA, Pastikan Izin Tinggal Sesuai Peruntukan

Menurutnya, instansi yang dapat melakukan pengawasan terhadap orang asing sesuai Tusi masing-masing Kementerian/Lembaga di Indonesia yaitu, custom, immigration and quarantine. Kemudian ada modus pelaku kejahatan Cybercrime. Yakni di Indonesia dengan cara membuat aplikasi yang memudahkan untuk diunggah dengan server yang berada di luar negeri, serta peran yang dilakukan oleh WNA dalam kejahatan Cybercrime.

Seperti merekrut karyawan, menyediakan lokasi kantor, menyiapkan alat dari Luar Negeri dan menggunakan nomor lokal / provider yang ada di Indonesia, dan memiliki Izin Tinggal Kunjungan dan atau Izin Tinggal Terbatas.

“Pasal yang dapat dikenakan terhadap orang asing pelaku kejahatan Cybercrime sesuai dengan Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yaitu mengenai penyalahgunaan Izin Tinggal yang terdapat pada pasal 122 dan Perolehan Visa dan Izin Tinggal pada pasal 123,” tandasnya.

Untuk itu, dalam mengatansipasi kejahatan Cybercrime diperlukan sinergitas antar Kementerian/Lembaga terkait kegiatan dan keberadaan oranga asing yang patut diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Makanya diperlukan ketegasan dalam meneggakan aturan hukum yang memberikan efek jera kepada WNA yang melanggar dengan mengupayakan penerapan Pro Justitia dan meningkatkan kompetensi petugas guna mendeteksi secara dini kejahatan yang dilakukan oleh WNA,” pungkas Arief. HUM/CAK

TAGGED: Imigrasi Jakarta Barat, Kejahatan Siber, Kemenkumham DKI Jakarta, Orang Asing, Timpora
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji disambut para puluhan karyawan setiba di lokasi pabrik.
Armuji Hadang Eksekusi Premanisme di Pabrik Garmen, Nasib Ratusan Buruh Jadi Taruhan
16 September 2025
Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji disambut para puluhan karyawan setiba di lokasi pabrik.
Pemerintahan

Armuji Hadang Eksekusi Premanisme di Pabrik Garmen, Nasib Ratusan Buruh Jadi Taruhan

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?