MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Loloskan 8 Kali Penyeludupan Narkoba, Mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan Divonis Mati

Publisher: Redaktur 29 Februari 2024 1 Min Read
Share
Mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Ad imageAd image

LAMPUNG, Memoindonesia.co.id – Mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami telah dijatuhi hukuman mati.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Kamis, 29 Februari 2024, di mana majelis hakim menyatakan Andri Gustami bersalah membantu penyelundupan narkoba.

“Hakim memutuskan bahwa terdakwa membantu penyelundupan sabu sebanyak delapan kali di Pelabuhan Bakauheni,” kata majelis hakim pada Kamis siang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Lingga Setiawan menyatakan bahwa tidak ada faktor yang meringankan atas perbuatan tersebut.

“Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman mati,” ujar Hakim Lingga.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Kampung Bahari, Sita Senpi Rakitan dan Narkotika

Andri langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Saya mengajukan banding, Yang Mulia,” ucap Andri.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Eka Aftarini sebelumnya. Jaksa menyatakan bahwa Andri terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Dalam tuntutannya, Jaksa Eka menekankan bahwa tidak ada alasan untuk memberikan pengampunan atas perbuatan Andri Gustami dalam kasus tersebut.

“Perbuatan terdakwa difasilitasi oleh jabatannya sebagai Kasatreskoba Polres Lampung Selatan untuk kepentingan pribadinya dalam peredaran narkoba,” kata Jaksa Eka. CAK/RAZ

TAGGED: AKP Andri Gustami, Kasatreskoba, Narkoba, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Penyelundupan, Polres Lampung Selatan, Vonis Mati
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun
21 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Detik-Detik Pendaki Saksikan Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung Dilanjutkan Via Udara dan Darat
19 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser

Peristiwa

Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar

Korupsi

Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?