MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Loloskan 8 Kali Penyeludupan Narkoba, Mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan Divonis Mati

Publisher: Redaktur 29 Februari 2024 1 Min Read
Share
Mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Ad imageAd image

LAMPUNG, Memoindonesia.co.id – Mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami telah dijatuhi hukuman mati.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Kamis, 29 Februari 2024, di mana majelis hakim menyatakan Andri Gustami bersalah membantu penyelundupan narkoba.

“Hakim memutuskan bahwa terdakwa membantu penyelundupan sabu sebanyak delapan kali di Pelabuhan Bakauheni,” kata majelis hakim pada Kamis siang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Lingga Setiawan menyatakan bahwa tidak ada faktor yang meringankan atas perbuatan tersebut.

“Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman mati,” ujar Hakim Lingga.

Baca Juga:  Ibra Azhari Ditangkap Lagi karena Narkoba untuk Keenam Kalinya: Mengulik Jejak Hukumnya

Andri langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Saya mengajukan banding, Yang Mulia,” ucap Andri.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Eka Aftarini sebelumnya. Jaksa menyatakan bahwa Andri terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Dalam tuntutannya, Jaksa Eka menekankan bahwa tidak ada alasan untuk memberikan pengampunan atas perbuatan Andri Gustami dalam kasus tersebut.

“Perbuatan terdakwa difasilitasi oleh jabatannya sebagai Kasatreskoba Polres Lampung Selatan untuk kepentingan pribadinya dalam peredaran narkoba,” kata Jaksa Eka. CAK/RAZ

TAGGED: AKP Andri Gustami, Kasatreskoba, Narkoba, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Penyelundupan, Polres Lampung Selatan, Vonis Mati
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Prabowo Terima Megawati di Istana, Zulhas Apresiasi Upaya Perkuat Persatuan
20 Maret 2026
Fakta-Fakta Slo Bule Pemeran Video Asusila Bareng Pria Jaket Ojol di Bali
20 Maret 2026
Balita 3 Tahun Diserang Dua Anjing Liar di Polewali Mandar Sulbar
20 Maret 2026
Ketua DPAC PKB Balongbendo, Sony Widato,
DPAC PKB Balongbendo Serang Balik Klaim Subandi: “Dukungan Itu Tidak Pernah Ada”
20 Maret 2026
Menkeu Purbaya Tak Gelar Open House Lebaran, Pilih Perayaan Sederhana
20 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Terima Megawati di Istana, Zulhas Apresiasi Upaya Perkuat Persatuan
20 Maret 2026
Fakta-Fakta Slo Bule Pemeran Video Asusila Bareng Pria Jaket Ojol di Bali
20 Maret 2026
Balita 3 Tahun Diserang Dua Anjing Liar di Polewali Mandar Sulbar
20 Maret 2026
Menkeu Purbaya Tak Gelar Open House Lebaran, Pilih Perayaan Sederhana
20 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Prabowo Terima Megawati di Istana, Zulhas Apresiasi Upaya Perkuat Persatuan

Internasional

Fakta-Fakta Slo Bule Pemeran Video Asusila Bareng Pria Jaket Ojol di Bali

Peristiwa

Balita 3 Tahun Diserang Dua Anjing Liar di Polewali Mandar Sulbar

Ketua DPAC PKB Balongbendo, Sony Widato,
Politik

DPAC PKB Balongbendo Serang Balik Klaim Subandi: “Dukungan Itu Tidak Pernah Ada”

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?