JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengambil langkah untuk menonaktifkan semua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai akibat dari masalah serius dalam pendataan pemilih. Hal ini mengakibatkan perlunya pemungutan suara ulang menggunakan metode pos dan kotak suara keliling (KSK).
“Kami telah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN. Ini disebabkan oleh masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Februari 2024.
Hasyim mengumumkan bahwa KPU RI akan mengambil alih pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Beberapa anggota KPU Pusat akan ditugaskan ke sana, didukung oleh tim sekretariat jenderal.
Langkah awal yang diambil oleh KPU adalah melakukan pemutakhiran data pemilih. Dalam proses pendataan daftar pemilih pada tahun 2023, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), hanya sekitar 12% pemilih yang berhasil dicoklit.
Hasyim menyoroti kendala utama dalam proses coklit, yaitu alamat para pemilih. Dari total 497 ribu data penduduk potensial pemilih, hanya sekitar 62 ribu alamat pemilih yang dapat diidentifikasi.
Hasyim menegaskan komitmen KPU untuk melakukan pemutakhiran ulang data pemilih dengan teliti. Namun, dia juga mengakui kemungkinan penurunan jumlah pemilih yang akan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur.
“Dengan langkah-langkah ini, KPU berharap dapat mengatasi masalah ini dengan efektif, memastikan integritas proses demokrasi terpelihara,” ujar Hasyim Asy’ari. CAK/RAZ