SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya menggelar coblosan ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) hari ini. Sebanyak 10 TPS tersebut berada di lima kecamatan yang tersebar di Surabaya.
Misalnya di Kecamatan Gayungan, Surabaya, ada dua TPS yang menyelenggarakan PSU. Dua TPS tersebut adalah TPS 02 Kelurahan Ketintang dan TPS 21 Kelurahan Gayungan.
PSU sengaja digelar di 2 TPS ini, dikarenakan terdapat pemilih yang tidak terdaftar di DPT, namun ikut menggunakan hak suara.
Sejumlah warga tampak menggunakan hak suaranya. Mereka berbondong-bondong datang ke TPS sejak pagi.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surabaya Eko Rinda mengatakan, PSU ini dilaksanakan atas rekomendasi dari Bawaslu Surabaya.
“Pelaksanaan PSU ini kan hasil dari rekomendasi Bawaslu. Kalau se-Surabaya ada 10 TPS, ada 5 kecamatan. Salah satunya di Kecamatan Gayungan,” ungkap Eko, Sabtu, 24 Februari 2024.
“KPU menindaklanjuti dengan memberikan SK pelaksanaan PSU di 10 TPS 5 kecamatan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Gayungan Kompol Catur Sulistyanto menyampaikan, pihaknya memang melakukan pengamanan khusus dalam PSU. Selain anggota dari Polsek Gayungan, pengamanan juga di-back up dari Polrestabes Surabaya.
“Kami ada back up (pengamanan) dari polres,” tutur Catur.
“Ini kan kejadian khusus juga,” lanjutnya.
Selain memperketat pengamanan saat penyelenggaraan PSU, Polsek Gayungan juga terlibat untuk memberi sosialisasi terkait PSU kepada warga. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan partisipasi warga untuk mencoblos ulang.
“Tadi malem, tadi pagi juga sudah woro-woro di masjid, di musala, supaya warga partisipasi untuk datang ke TPS,” ungkap Catur.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan ‘jemput bola’ pada masyarakat yang masuk dalam DPT, tapi belum mencoblos, begini jawaban Catur.
“Mungkin nanti diworo-woro lagi,” pungkasnya.
Dari total 10 TPS yang menjalankan PSU ada 8 TPS yang berada di wilayah dapil 5 DPRD Surabaya. Pelaksanaan PSU di 8 lokasi ini dilakukan karena adanya surat suara yang tercampur dengan caleg dapil 2. Berikut daftarnya.
1. TPS 10 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota
2. TPS dua Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara (capres, caleg RI atau DPRD provinsi atau Kota dan DPD)
3. TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota
4. TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara
5. TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU caleg DPRD kota
6. TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota
7. TPS 35 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
8. TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota
Adapun 2 TPS lain yang menggelar PSU berada di wilayah Kecamatan Gayungan. Pelaksanaan PSU di 2 TPS ini karena ditemukan ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT turut menggunakan hak suara. Berikut daftarnya.
1. TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara
2. TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara. CAK/RAZ