JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemilu 2024 diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pada hari pemungutan suara, Pemilih akan mencoblos surat suara di TPS yang diberikan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Saat menerima surat suara, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti jika surat suara rusak atau telah tercoblos.
Lantas, apakah surat suara yang rusak atau keliru coblos dapat diganti? Jika bisa, berapa kali dapat meminta ganti surat suara ke petugas?
Surat Suara Rusak/Keliru Coblos Bisa Diganti 1 Kali
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), apabila ketika pemilih membuka surat suara ternyata kondisinya rusak atau pemilih keliru mencoblos, maka pemilih dapat meminta mengganti surat suara tersebut. Namun hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali saja.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara yang diberikan ketua KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, ayat (3), atau ayat (4) untuk memastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak.
(2) Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika Pemilih:
a. menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau
b. keliru dalam mencoblos surat suara.
(3) Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.
(4) Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
Petugas KPPS dapat mengganti surat suara bagi Pemilih yang mendapat surat suara yang rusak atau salah mencoblos yang diambil dari surat suara cadangan. Pemilih akan mendapatkan surat suara cadangan sebagai penggantinya. Jika tidak mencukupi, maka dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia.
Kategori Surat Suara Pemilu 2024 yang Rusak/Cacat
Untuk kriteria atau kategori surat suara yang dianggap rusak atau cacat untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 135 Tahun 2023.
Berikut ciri-ciri kondisinya:
Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.
Surat suara kusut/mengkerut dan sobek.
Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu.
Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas.
Logo KPU tidak jelas.
Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.
Foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang.
Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilu.
Kategori Surat Suara Pemilu 2024 yang Sah/Tak Sah
Sementara untuk kriteria atau kategori surat suara Pemilu yang dianggap sah dan tidak diatur dalam Pasal 54 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Berikut penjelasannya:
Surat Suara Pemilu yang Sah:
Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:
– Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
– Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.
Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:
– Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
– Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
Suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah, apabila:
– Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
– Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
Surat Suara Pemilu Tidak Sah:
Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak sah, apabila:
– Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;
– Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan
– Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).
Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sah, apabila:
– Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan.
Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD tidak sah, apabila:
– Tak ada coblosan pada calon manapun;
– Terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon. CAK/RAZ