MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Surat Suara Rusak atau Keliru Coblos Dapat Diganti Berapa Kali?

Publisher: Redaktur 12 Februari 2024 5 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemilu 2024 diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pada hari pemungutan suara, Pemilih akan mencoblos surat suara di TPS yang diberikan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Saat menerima surat suara, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti jika surat suara rusak atau telah tercoblos.

Lantas, apakah surat suara yang rusak atau keliru coblos dapat diganti? Jika bisa, berapa kali dapat meminta ganti surat suara ke petugas?

Surat Suara Rusak/Keliru Coblos Bisa Diganti 1 Kali

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), apabila ketika pemilih membuka surat suara ternyata kondisinya rusak atau pemilih keliru mencoblos, maka pemilih dapat meminta mengganti surat suara tersebut. Namun hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali saja.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara yang diberikan ketua KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, ayat (3), atau ayat (4) untuk memastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak.

(2) Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika Pemilih:
a. menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau
b. keliru dalam mencoblos surat suara.

Baca Juga:  Real Count KPU: PDI-P Unggul, PPP Gagal ke DPR

(3) Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.

(4) Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

Petugas KPPS dapat mengganti surat suara bagi Pemilih yang mendapat surat suara yang rusak atau salah mencoblos yang diambil dari surat suara cadangan. Pemilih akan mendapatkan surat suara cadangan sebagai penggantinya. Jika tidak mencukupi, maka dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia.

Kategori Surat Suara Pemilu 2024 yang Rusak/Cacat

Untuk kriteria atau kategori surat suara yang dianggap rusak atau cacat untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 135 Tahun 2023.

Berikut ciri-ciri kondisinya:

Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.

Surat suara kusut/mengkerut dan sobek.

Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu.

Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas.

Baca Juga:  KPU Se-Jatim Solid Hadapi Pemilu 2024, 986 Pegawai Sekretariatan Totalitas Kerja

Logo KPU tidak jelas.

Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.

Foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang.

Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilu.

Kategori Surat Suara Pemilu 2024 yang Sah/Tak Sah

Sementara untuk kriteria atau kategori surat suara Pemilu yang dianggap sah dan tidak diatur dalam Pasal 54 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Berikut penjelasannya:

Surat Suara Pemilu yang Sah:
Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:
– Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
– Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.
Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:
– Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
– Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
Suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah, apabila:
– Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
– Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
Surat Suara Pemilu Tidak Sah:
Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak sah, apabila:
– Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;
– Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan
– Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).
Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sah, apabila:
– Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan.
Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD tidak sah, apabila:
– Tak ada coblosan pada calon manapun;
– Terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon. CAK/RAZ

Baca Juga:  Ribuan Pensiunan Polisi KTP-nya Berstatus Anggota Polri, Deputi Kinetik TPN Ganjar-Mahfud Imbau segera Diubah
TAGGED: keliru coblos surat suara, kertas suara, KPPS, Pemilu 2024, surat suara rusak, TPS
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan
20 November 2025
178 Pendaki Selamat Setelah Terjebak di Ranu Kumbolo saat Semeru Erupsi
20 November 2025
BNPB Kirim Tim Evakuasi 178 Pendaki yang Tertahan di Ranu Kumbolo akibat Erupsi Semeru
20 November 2025
Polri Panggil Lagi Halim Kalla sebagai Tersangka Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar
20 November 2025
Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring Tertimpa Tenda, Pemkab Turunkan Dua Patung untuk Diperbaiki
20 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan
20 November 2025
178 Pendaki Selamat Setelah Terjebak di Ranu Kumbolo saat Semeru Erupsi
20 November 2025
BNPB Kirim Tim Evakuasi 178 Pendaki yang Tertahan di Ranu Kumbolo akibat Erupsi Semeru
20 November 2025
Polri Panggil Lagi Halim Kalla sebagai Tersangka Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar
20 November 2025

TERPOPULER

KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025
KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, berbincang dengan stakeholder yang berkepentingan dengan De Imej.
Kanwil Imigrasi Jatim Luncurkan “De Imej”, Aplikasi Informasi Terpadu untuk Warga Negara Asing
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan

Peristiwa

178 Pendaki Selamat Setelah Terjebak di Ranu Kumbolo saat Semeru Erupsi

Peristiwa

BNPB Kirim Tim Evakuasi 178 Pendaki yang Tertahan di Ranu Kumbolo akibat Erupsi Semeru

Bareskrim

Polri Panggil Lagi Halim Kalla sebagai Tersangka Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?