MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Kasek di Serang Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP untuk SD

Publisher: Redaktur 8 Februari 2024 2 Min Read
Share
TS dan TI ditetapkan tersangka kasus pemotongan dana PIP sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar.
Ad imageAd image

SERANG, Memoindonesia.co.id – Polda Banten menetapkan eks kepala sekolah (kasek) sekaligus Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, inisial TS (63) sebagai tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk sekolah dasar (SD).

TS bersama tersangka TI (46) melakukan pemotongan dana PIP sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar.
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini ditangani Krimsus Polda Banten dari laporan tim yang diterima tim Saber Pungli soal anggaran PIP tahun 2021 di Kota Serang.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud menemukan adanya kerugian penyaluran PIP senilai Rp 1,3 miliar.

Baca Juga:  KPK Jelaskan soal Gubernur Bengkulu Sempat Gunakan Rompi Polantas

“Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu TS mantan kepala sekolah dan TI dari pihak swasta,” kata Wiwin dalam keterangannya, Kamis, 8 Februari 2024.

Kasus ini sendiri sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Penyidik juga melakukan pengembalian aset senilai Rp 882 juta.

Wiwin mengatakan para tersangka memotong dana PIP sebesar 40 persen. Tersangka TI mendapatkan 30 persen, sedangkan TS mendapatkan 10 persen.

“Pembagiannya, tersangka TI akan mendapatkan 30 persen untuk biaya pengurusan dan TS akan mendapatkan 10 persen,” ujarnya.

Sebagai ketua PGRI, TS mengumpulkan kepala sekolah-kepala sekolah tingkat SD di Kota Serang. Di sana, ia membagikan dana PIP namun mendapatkan jatah 40 persen pemotongan.

Baca Juga:  Data KPK soal Cakada Tersangka Dinanti KPU

“TS meminta 40 persen dari dana PIP per-siswa dengan alasan untuk biaya operasional pengurus PIP,” ujarnya.

Di tahun 2021 itu, Wiwin mengatakan bahwa penarikan dana PIP untuk SD bisa dikuasakan oleh ke kepala sekolah melalui bank BUMN. Tersangka TS meminta setiap kepala sekolah untuk mencairkan sambil didampingi secara langsung.

“TS memotong uang hasil pencairan sebanyak 24 murid SD,” ujarnya.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. CAK/RAZ

TAGGED: AKBP Wiwin Setiawan, eks kasek, Ketua PGRI, Korupsi, pemotongan dana PIP, PIP, Polda Banten, Program Indonesia Pintar, Saber Pungli, Wadirkrimsus
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny, Muhfi Alfian, Dimakamkan di Damarsi
15 Oktober 2025
DJ Panda Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengancaman Erika Carlina
15 Oktober 2025
Santri Geruduk Rumah Ridwan Kamil, Protes Ucapan Atalia soal Ponpes Al Khoziny
15 Oktober 2025
Selebgram Vienna Varella Acungkan Jari Tengah Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
15 Oktober 2025
Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Diperiksa 10 Jam dan Kenakan Rompi Tahanan
15 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny, Muhfi Alfian, Dimakamkan di Damarsi
15 Oktober 2025
DJ Panda Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengancaman Erika Carlina
15 Oktober 2025
Santri Geruduk Rumah Ridwan Kamil, Protes Ucapan Atalia soal Ponpes Al Khoziny
15 Oktober 2025
Selebgram Vienna Varella Acungkan Jari Tengah Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
15 Oktober 2025

TERPOPULER

Sekolah Garuda, Program Pemerataan Pendidikan Unggulan di Seluruh Indonesia
14 Oktober 2025
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Dwitri Patria
Penindakan WNA Meningkat Tajam, Imigrasi Padang Hadapi Tekanan dan Ancaman Pemberitaan Menyesatkan
13 Oktober 2025
Kakantah Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama jajaran usai rapat bersama jajaran.
Agus Rahmanto Awali Kepemimpinan di Konawe Utara: Tegaskan Komitmen, Dorong Percepatan Layanan Pertanahan
13 Oktober 2025
Agus Rahmanto bersama Erni, S.Pi., M.Si.
Serah Terima Jabatan di Kantor Pertanahan Konawe Utara: Menyambut Semangat Baru, Merawat Kolaborasi Lama
14 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny, Muhfi Alfian, Dimakamkan di Damarsi

Hukum

DJ Panda Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengancaman Erika Carlina

Jawa Barat

Santri Geruduk Rumah Ridwan Kamil, Protes Ucapan Atalia soal Ponpes Al Khoziny

Hukum

Selebgram Vienna Varella Acungkan Jari Tengah Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?