MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Kasek di Serang Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP untuk SD

Publisher: Redaktur 8 Februari 2024 2 Min Read
Share
TS dan TI ditetapkan tersangka kasus pemotongan dana PIP sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar.
Ad imageAd image

SERANG, Memoindonesia.co.id – Polda Banten menetapkan eks kepala sekolah (kasek) sekaligus Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, inisial TS (63) sebagai tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk sekolah dasar (SD).

TS bersama tersangka TI (46) melakukan pemotongan dana PIP sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar.
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini ditangani Krimsus Polda Banten dari laporan tim yang diterima tim Saber Pungli soal anggaran PIP tahun 2021 di Kota Serang.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud menemukan adanya kerugian penyaluran PIP senilai Rp 1,3 miliar.

Baca Juga:  Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK, Cak Imin: Sudah Dipecat dari PKB

“Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu TS mantan kepala sekolah dan TI dari pihak swasta,” kata Wiwin dalam keterangannya, Kamis, 8 Februari 2024.

Kasus ini sendiri sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Penyidik juga melakukan pengembalian aset senilai Rp 882 juta.

Wiwin mengatakan para tersangka memotong dana PIP sebesar 40 persen. Tersangka TI mendapatkan 30 persen, sedangkan TS mendapatkan 10 persen.

“Pembagiannya, tersangka TI akan mendapatkan 30 persen untuk biaya pengurusan dan TS akan mendapatkan 10 persen,” ujarnya.

Sebagai ketua PGRI, TS mengumpulkan kepala sekolah-kepala sekolah tingkat SD di Kota Serang. Di sana, ia membagikan dana PIP namun mendapatkan jatah 40 persen pemotongan.

Baca Juga:  Surat Sakit 'Agak Lain' Gus Muhdlor yang Absen Diperiksa, KPK Ingatkan Dokter

“TS meminta 40 persen dari dana PIP per-siswa dengan alasan untuk biaya operasional pengurus PIP,” ujarnya.

Di tahun 2021 itu, Wiwin mengatakan bahwa penarikan dana PIP untuk SD bisa dikuasakan oleh ke kepala sekolah melalui bank BUMN. Tersangka TS meminta setiap kepala sekolah untuk mencairkan sambil didampingi secara langsung.

“TS memotong uang hasil pencairan sebanyak 24 murid SD,” ujarnya.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. CAK/RAZ

TAGGED: AKBP Wiwin Setiawan, eks kasek, Ketua PGRI, Korupsi, pemotongan dana PIP, PIP, Polda Banten, Program Indonesia Pintar, Saber Pungli, Wadirkrimsus
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025

TERPOPULER

Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Politik

Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”

Peristiwa

Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru

Hukum

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit

Hukum

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?