MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Film Porno Diselesaikan, Siskaeee Tidak Terbukti Gangguan Jiwa

Publisher: Redaktur 8 Februari 2024 2 Min Read
Share
Selebgram Siskaeee ketika tiba di Mapolda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi telah menyimpulkan bahwa Siskaeee tidak mengalami gangguan jiwa dan karenanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus film porno yang menyeretnya. Setelah keputusan ini, polisi sedang mempercepat pemberkasan tersangka Siskaeee.

Sebelumnya, polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan kejiwaan terhadap Siskaeee dari Senin, 29 Januari 2024, hingga Kamis, 1 Februari 2024. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Siskaeee tidak mengalami gangguan jiwa. Saat ini, polisi fokus pada penyelesaian berkas perkara Siskaeee.

“Selanjutnya, penyidik Subdit Siber ditreskrimsus Polda Metro Jaya melanjutkan kembali proses penyidikan guna melengkapi berkas perkaranya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombespol Wira Satya Triputra pada Rabu, 7 Februari 2024.

Baca Juga:  Kurir 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Perayaan HUT Ke-78 Bhayangkara

Para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka termasuk Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Sementara dua tersangka pemeran pria yang telah ditetapkan adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Dalam kasus ini, hanya Siskaeee yang ditahan karena alasan ketidakkooperatifannya, sedangkan para pemeran lain belum ditahan terkait kasus tersebut.

Polisi mengumumkan bahwa setelah dilakukan tes kejiwaan, Siskaeee, pemeran dalam film ‘Kramat Tunggak’, tidak mengalami gangguan kejiwaan alias sehat secara mental.

Baca Juga:  Kematian Selebgram Lula Lahfah di Apartemen Jakarta Masih Menyisakan Tanda Tanya

“Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan kejiwaan, antara lain psikologi, kesehatan jiwa atau psikiatris, hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu, 7 Februari 2024.

Dengan demikian, Siskaeee dapat diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Dan yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya. CAK/RAZ

TAGGED: Dirkrimum, film porno, Fransiska Candra Novitasari, Gangguan Jiwa, Kombespol Wira Satya Triputra, Polda Metro Jaya, Siskaeee
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Imigrasi Jaksel Amankan WN Cina dan Thailand, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal
17 Februari 2026
PLT Dirjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026
17 Februari 2026
Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Imigrasi Jaksel Amankan WN Cina dan Thailand, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal
17 Februari 2026
PLT Dirjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026
17 Februari 2026
Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Imigrasi Jaksel Amankan WN Cina dan Thailand, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal

Imigrasi

PLT Dirjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026

Nasional

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal

Nasional

Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?