MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Film Porno Diselesaikan, Siskaeee Tidak Terbukti Gangguan Jiwa

Publisher: Redaktur 8 Februari 2024 2 Min Read
Share
Selebgram Siskaeee ketika tiba di Mapolda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi telah menyimpulkan bahwa Siskaeee tidak mengalami gangguan jiwa dan karenanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus film porno yang menyeretnya. Setelah keputusan ini, polisi sedang mempercepat pemberkasan tersangka Siskaeee.

Sebelumnya, polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan kejiwaan terhadap Siskaeee dari Senin, 29 Januari 2024, hingga Kamis, 1 Februari 2024. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Siskaeee tidak mengalami gangguan jiwa. Saat ini, polisi fokus pada penyelesaian berkas perkara Siskaeee.

“Selanjutnya, penyidik Subdit Siber ditreskrimsus Polda Metro Jaya melanjutkan kembali proses penyidikan guna melengkapi berkas perkaranya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombespol Wira Satya Triputra pada Rabu, 7 Februari 2024.

Baca Juga:  22 Perusuh di Jakarta Positif Narkoba: Nekat Beraksi untuk Hilangkan Rasa Takut

Para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka termasuk Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Sementara dua tersangka pemeran pria yang telah ditetapkan adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Dalam kasus ini, hanya Siskaeee yang ditahan karena alasan ketidakkooperatifannya, sedangkan para pemeran lain belum ditahan terkait kasus tersebut.

Polisi mengumumkan bahwa setelah dilakukan tes kejiwaan, Siskaeee, pemeran dalam film ‘Kramat Tunggak’, tidak mengalami gangguan kejiwaan alias sehat secara mental.

Baca Juga:  Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif

“Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan kejiwaan, antara lain psikologi, kesehatan jiwa atau psikiatris, hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu, 7 Februari 2024.

Dengan demikian, Siskaeee dapat diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Dan yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya. CAK/RAZ

TAGGED: Dirkrimum, film porno, Fransiska Candra Novitasari, Gangguan Jiwa, Kombespol Wira Satya Triputra, Polda Metro Jaya, Siskaeee
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026
KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian dalam Rapat Komisi III DPR
28 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian dalam Rapat Komisi III DPR
28 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
26 Januari 2026
Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026
KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal
27 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Harapan Hukum Mati dalam Kasus Korupsi
27 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Imigrasi

Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional

Peristiwa

KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan

Korupsi

Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook

Korupsi

Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?