MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama di Thailand

Publisher: Redaktur 7 Februari 2024 2 Min Read
Share
Press release Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkotika Bareskrim Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri mengungkap bahwa gembong narkoba Fredy Pratama masih berada di Thailand. Polisi sedang berupaya melacak keberadaannya dan mengidentifikasi aset-asetnya di negara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjenpol Mukti Juharsa, menyatakan bahwa keberadaan Fredy Pratama di Thailand sedang dipantau oleh polisi. Upaya dilakukan dalam kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk BNN, DAI, dan pihak kepolisian Thailand.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak aset serta melakukan penyitaan barang-barang yang dimiliki oleh Fredy ‘The Cassanova’ Pratama di Thailand,” kata Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 7 Februari 2024.

Baca Juga:  Tawarkan Pekerjaan Scammer di Luar Negeri, 2 WNA Tiongkok Dicokok Imigrasi Jakbar Setelah Diketahui Salahgunakan Izin Tinggal

Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak Fredy Pratama, serta memungkinkan untuk melaksanakan penangkapan setelah mendapat putusan pengadilan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan kepolisian Thailand untuk melakukan penyitaan aset Fredy Pratama. Tujuannya adalah untuk memiskinkan Fredy dan membatasi kegiatan kriminalnya,” tambahnya.

Polisi juga menyatakan bahwa mereka telah mengetahui posisi Fredy Pratama dengan pasti, dan menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan penangkapan setelah putusan pengadilan TPPU dikeluarkan.

“Dengan kerja sama dari polisi Thailand, kita akan bersiap untuk menyita aset-aset Fredy Pratama setelah mendapat keputusan pengadilan. Langkah ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak Fredy dan menghentikan kegiatan kriminalnya,” tutup Mukti. CAK/RAZ

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri
TAGGED: Bareskrim Polri, BNN, Brigjenpol Mukti Juharsa, DAI, Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Dittipid Narkotika, Fredy Pratama, Gembong Narkoba, Kepolisian Thailand, Thailand, The Cassanova
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?