MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Berkas Kasus Firli Dikembalikan Lagi oleh Jaksa, Polda Metro Siap Lengkapi

Publisher: Redaktur 4 Februari 2024 2 Min Read
Share
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyerahkan berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari jaksa.

“Penyidik akan segera melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan perkara tersebut,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, pada Minggu, 4 Februari 2024.

Sebelumnya, berkas perkara ini pertama kali dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023. Namun, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

Baca Juga:  Raja OTT Harun Al-Rasyid Bongkar Dugaan Upaya Sistematis Firli Bahuri Terkait OTT Harun Masiku dan Hasto

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan ulang terhadap semua pihak terlibat untuk melengkapi berkas tersebut. Setelah dilengkapi, berkas perkara tersebut kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024.

Namun, karena masih dianggap belum lengkap, berkas tersebut kemudian dikembalikan lagi ke polisi pada Jumat, 2 Februari 2024.

“Hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah penelitian berdasarkan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP menunjukkan bahwa tim penuntut umum masih berpendapat bahwa hasil penyidikan belum lengkap. Oleh karena itu, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk menyempurnakan hasil penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, pada Jumat, 2 Februari 2024.

Baca Juga:  Abraham Samad Terseret Pusaran Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli diduga terlibat dalam tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada periode 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli dan menyatakan sedang melakukan pengembangan penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini serta dugaan tindak pidana lainnya.

Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama ditolak, sementara gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. CAK/RAZ

TAGGED: Dirkrimsus, Firli Bahuri, Kejati DKI Jakarta, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Polda Metro Jaya, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera
2 Desember 2025
Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah
2 Desember 2025
Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera
2 Desember 2025
Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru
2 Desember 2025
BNPB: Empat Kabupaten di Aceh Masih Terisolir akibat Jalan Putus Dihantam Banjir Bandang
2 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera
2 Desember 2025
Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah
2 Desember 2025
Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera
2 Desember 2025
Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru
2 Desember 2025

TERPOPULER

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial
29 November 2025
Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025
Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, SH, M.Hum, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Guru Besar) oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
29 November 2025
Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting
30 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera

Nasional

Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah

Peristiwa

Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera

Peristiwa

Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?