MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pemerasan Firli Terhadap SYL ke Polisi

Publisher: Redaktur 3 Februari 2024 2 Min Read
Share
Firli Bahuri
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa berkas perkara tersebut masih belum lengkap.

Syahron menjelaskan bahwa hasil penyidikan berkas perkara Firli dikembalikan kepada Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Februari 2024. Jaksa menyimpulkan bahwa berkas yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya belum lengkap dan perlu dilengkapi.

Menurut Syahron, tim penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan belum memenuhi syarat, sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP. Oleh karena itu, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk melengkapi hasil penyidikan.

Baca Juga:  Klaim Istri Eks Anak Buah SYL Tak Ikut Makan Duit Korupsi

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli kepada kejaksaan pada Rabu, 24 Januari 2024.

Kapolda Metro Jaya, Irjenpol Karyoto, memberikan komentar terkait perkembangan kasus tersebut. Meskipun tidak memberikan rincian detail, Karyoto menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan lanjutan pada waktu yang tepat.

Terkait kemungkinan penahanan terhadap Firli, Karyoto tidak memberikan informasi lebih lanjut, menyatakan untuk menunggu perkembangan selanjutnya.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin oleh SYL.

Firli telah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan hingga saat ini. CAK/RAZ

Baca Juga:  Firli Kembali Ajukan Praperadilan, MAKI Desak Polisi Segera Tahan
TAGGED: Bareskrim Polri, Firli Bahuri, Irjenpol Karyoto, Kapolda Metro Jaya, Kejati DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Billy Handiwiyanto, S.H., M.H.
Billy Handiwiyanto, Advokat Muda Surabaya yang Jadi Wajah Baru Perlindungan Perempuan dan Anak
6 November 2025
Timpora Semarang Perkuat Koordinasi Antarinstansi Awasi Pelanggaran Warga Asing
6 November 2025
MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif
6 November 2025
Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan
6 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas
6 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif
6 November 2025
Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan
6 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas
6 November 2025
Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Kedua Program Pengendalian Gratifikasi KPK 2025
6 November 2025

TERPOPULER

Pertempuran 10 November, Semangat Juang Kerakyatan, Kyai Mas Kasanan dan Kota Pahlawan
5 November 2025
MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Billy Handiwiyanto, S.H., M.H.
Hukum

Billy Handiwiyanto, Advokat Muda Surabaya yang Jadi Wajah Baru Perlindungan Perempuan dan Anak

Imigrasi

Timpora Semarang Perkuat Koordinasi Antarinstansi Awasi Pelanggaran Warga Asing

Nasional

MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif

Kejaksaan

Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?