MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pemerasan Firli Terhadap SYL ke Polisi

Publisher: Redaktur 3 Februari 2024 2 Min Read
Share
Firli Bahuri
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa berkas perkara tersebut masih belum lengkap.

Syahron menjelaskan bahwa hasil penyidikan berkas perkara Firli dikembalikan kepada Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Februari 2024. Jaksa menyimpulkan bahwa berkas yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya belum lengkap dan perlu dilengkapi.

Menurut Syahron, tim penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan belum memenuhi syarat, sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP. Oleh karena itu, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk melengkapi hasil penyidikan.

Baca Juga:  Bareskrim: Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Narkoba ke Indonesia dan Malaysia

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli kepada kejaksaan pada Rabu, 24 Januari 2024.

Kapolda Metro Jaya, Irjenpol Karyoto, memberikan komentar terkait perkembangan kasus tersebut. Meskipun tidak memberikan rincian detail, Karyoto menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan lanjutan pada waktu yang tepat.

Terkait kemungkinan penahanan terhadap Firli, Karyoto tidak memberikan informasi lebih lanjut, menyatakan untuk menunggu perkembangan selanjutnya.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin oleh SYL.

Firli telah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan hingga saat ini. CAK/RAZ

Baca Juga:  Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi Terkait Kasus Pemerasan: Tergugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya
TAGGED: Bareskrim Polri, Firli Bahuri, Irjenpol Karyoto, Kapolda Metro Jaya, Kejati DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025
Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera
2 Desember 2025
Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah
2 Desember 2025
Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera
2 Desember 2025
Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru
2 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025
Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera
2 Desember 2025
Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah
2 Desember 2025
Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera
2 Desember 2025

TERPOPULER

Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025
Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru
2 Desember 2025
Netizen Kangen Sosok Sutopo, Doni Monardo, dan Yurianto di Tengah Bencana Banjir Sumatra
2 Desember 2025
BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja

Nasional

Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera

Nasional

Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah

Peristiwa

Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?