JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa berkas perkara tersebut masih belum lengkap.
Syahron menjelaskan bahwa hasil penyidikan berkas perkara Firli dikembalikan kepada Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Februari 2024. Jaksa menyimpulkan bahwa berkas yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya belum lengkap dan perlu dilengkapi.
Menurut Syahron, tim penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan belum memenuhi syarat, sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP. Oleh karena itu, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk melengkapi hasil penyidikan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli kepada kejaksaan pada Rabu, 24 Januari 2024.
Kapolda Metro Jaya, Irjenpol Karyoto, memberikan komentar terkait perkembangan kasus tersebut. Meskipun tidak memberikan rincian detail, Karyoto menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan lanjutan pada waktu yang tepat.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap Firli, Karyoto tidak memberikan informasi lebih lanjut, menyatakan untuk menunggu perkembangan selanjutnya.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin oleh SYL.
Firli telah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan hingga saat ini. CAK/RAZ