JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Kehormatan Dewan Pertimbangan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) telah memutuskan untuk memberhentikan Arya Wedakarna, atau dikenal sebagai AWK, dari jabatannya sebagai Anggota DPD Bali.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika, pada Jumat, 2 Februari 2024.
Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan bahwa surat pemecatan AWK akan diajukan kepada Presiden Jokowi.
“Masalah ini melibatkan pelanggaran etik yang jelas. BK telah mengambil keputusan dan kami akan segera mengajukan surat pemecatan ke presiden,” kata La Nyalla di Kompleks Parlemen DPR RI.
La Nyalla menambahkan bahwa AWK telah terlibat dalam beberapa kontroversi sebelumnya, termasuk masalah pernyataannya tentang jilbab dalam sebuah rapat dengan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023 yang menjadi viral di media sosial.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali telah mengadukan AWK ke BK DPD RI atas dugaan ucapan yang dianggap meresahkan.
Terkait penggantian, La Nyalla menegaskan bahwa pemberhentian AWK akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi.
“Kami akan mengajukan penggantinya setelah mendapat persetujuan dari presiden. Keputusan penggantian ada di tangan presiden. AWK juga berpotensi untuk mengajukan gugatan ke PTUN terkait keputusan ini,” jelasnya.
Pemberhentian AWK setelah proses sidang BK DPD RI menunjukkan komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan kredibilitas anggotanya.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AWK, yang dianggap melanggar norma-norma yang berlaku. CAK/RAZ