MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

BK DPD RI Berhentikan Arya Wedakarna dari DPD Bali karena Kontroversi Pernyataan Jilbab

Publisher: Redaktur 3 Februari 2024 2 Min Read
Share
Arya Wedakarna.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Kehormatan Dewan Pertimbangan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) telah memutuskan untuk memberhentikan Arya Wedakarna, atau dikenal sebagai AWK, dari jabatannya sebagai Anggota DPD Bali.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika, pada Jumat, 2 Februari 2024.

Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan bahwa surat pemecatan AWK akan diajukan kepada Presiden Jokowi.

“Masalah ini melibatkan pelanggaran etik yang jelas. BK telah mengambil keputusan dan kami akan segera mengajukan surat pemecatan ke presiden,” kata La Nyalla di Kompleks Parlemen DPR RI.

Baca Juga:  Arya Wedakarna Meminta Maaf dan Klarifikasi Ucapan Kontroversial Terkait Hijab

La Nyalla menambahkan bahwa AWK telah terlibat dalam beberapa kontroversi sebelumnya, termasuk masalah pernyataannya tentang jilbab dalam sebuah rapat dengan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023 yang menjadi viral di media sosial.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali telah mengadukan AWK ke BK DPD RI atas dugaan ucapan yang dianggap meresahkan.

Terkait penggantian, La Nyalla menegaskan bahwa pemberhentian AWK akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi.

“Kami akan mengajukan penggantinya setelah mendapat persetujuan dari presiden. Keputusan penggantian ada di tangan presiden. AWK juga berpotensi untuk mengajukan gugatan ke PTUN terkait keputusan ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Arya Wedakarna Siap Tuntut Badan Kehormatan Setelah Dipecat dari DPD RI

Pemberhentian AWK setelah proses sidang BK DPD RI menunjukkan komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan kredibilitas anggotanya.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AWK, yang dianggap melanggar norma-norma yang berlaku. CAK/RAZ

TAGGED: AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Arya Wedakarna, AWK, BK, DPD Bali, DPD RI, Ketua DPD RI, Kode etik, Made Mangku Pastika, Pemecatan, PTUN, Wakil Ketua BK DPD RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hasyim Asy’ari Jelaskan Alasan KPU Gunakan Private Jet: Efisiensi dan Monitoring Distribusi Logistik Pemilu 2024
17 Mei 2025
Sidang Hasto Kristiyanto: Penyelidik KPK Akui Tahu Lokasi Harun Masiku
17 Mei 2025
Kursi Keramat Ketua DPC PDI-P Surabaya
17 Mei 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Direktur Kepatuhan Internal Barron Ichsan menunjukkan papor milik WNA yang telah diamankan.
170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, 10 Orang Asing Izin Tinggalnya Overstay 
17 Mei 2025
Jan Hwa Diana Terancam Jadi Tersangka, Polisi Temukan Ijazah Karyawan Disimpan di Kantor dan Rumah
17 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Hasyim Asy’ari Jelaskan Alasan KPU Gunakan Private Jet: Efisiensi dan Monitoring Distribusi Logistik Pemilu 2024
17 Mei 2025
Sidang Hasto Kristiyanto: Penyelidik KPK Akui Tahu Lokasi Harun Masiku
17 Mei 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Direktur Kepatuhan Internal Barron Ichsan menunjukkan papor milik WNA yang telah diamankan.
170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, 10 Orang Asing Izin Tinggalnya Overstay 
17 Mei 2025
Jan Hwa Diana Terancam Jadi Tersangka, Polisi Temukan Ijazah Karyawan Disimpan di Kantor dan Rumah
17 Mei 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman, Wali Kota Eri Cahyadi: Ojo Nggarai Rusuh Suroboyo
16 Mei 2025
Operasi Hidung Gagal, 3 Wanita Laporkan Dugaan Malapraktik Klinik Kecantikan DBC Jakarta Timur
15 Mei 2025
Dibuka Bursa Ketua Umum PPP, Muktamar Digelar Agustus-September 2025
15 Mei 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri, menghadiri rapat koordinasi percepatan sertifikasi wakaf bersama PWNU Jatim.
Kakanwil BPN Jatim Instruksikan Kantor Pertanahan Pastikan Sertifikasi Wakaf Berjalan Lancar
14 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hasyim Asy’ari Jelaskan Alasan KPU Gunakan Private Jet: Efisiensi dan Monitoring Distribusi Logistik Pemilu 2024

Hukum

Sidang Hasto Kristiyanto: Penyelidik KPK Akui Tahu Lokasi Harun Masiku

Opini

Kursi Keramat Ketua DPC PDI-P Surabaya

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Direktur Kepatuhan Internal Barron Ichsan menunjukkan papor milik WNA yang telah diamankan.
Headlines

170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, 10 Orang Asing Izin Tinggalnya Overstay 

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?