MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

BK DPD RI Berhentikan Arya Wedakarna dari DPD Bali karena Kontroversi Pernyataan Jilbab

Publisher: Redaktur 3 Februari 2024 2 Min Read
Share
Arya Wedakarna.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Kehormatan Dewan Pertimbangan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) telah memutuskan untuk memberhentikan Arya Wedakarna, atau dikenal sebagai AWK, dari jabatannya sebagai Anggota DPD Bali.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika, pada Jumat, 2 Februari 2024.

Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan bahwa surat pemecatan AWK akan diajukan kepada Presiden Jokowi.

“Masalah ini melibatkan pelanggaran etik yang jelas. BK telah mengambil keputusan dan kami akan segera mengajukan surat pemecatan ke presiden,” kata La Nyalla di Kompleks Parlemen DPR RI.

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN Akan Hati-hati Proses Pembatalan SHGB Pagar Laut Tangerang

La Nyalla menambahkan bahwa AWK telah terlibat dalam beberapa kontroversi sebelumnya, termasuk masalah pernyataannya tentang jilbab dalam sebuah rapat dengan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023 yang menjadi viral di media sosial.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali telah mengadukan AWK ke BK DPD RI atas dugaan ucapan yang dianggap meresahkan.

Terkait penggantian, La Nyalla menegaskan bahwa pemberhentian AWK akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi.

“Kami akan mengajukan penggantinya setelah mendapat persetujuan dari presiden. Keputusan penggantian ada di tangan presiden. AWK juga berpotensi untuk mengajukan gugatan ke PTUN terkait keputusan ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Deddy Sitorus Ajak Jokowi Ngopi, Siap Ungkap Sosok Utusan ke PDI-P

Pemberhentian AWK setelah proses sidang BK DPD RI menunjukkan komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan kredibilitas anggotanya.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AWK, yang dianggap melanggar norma-norma yang berlaku. CAK/RAZ

TAGGED: AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Arya Wedakarna, AWK, BK, DPD Bali, DPD RI, Ketua DPD RI, Kode etik, Made Mangku Pastika, Pemecatan, PTUN, Wakil Ketua BK DPD RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Eks Pegawai Kementan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar
12 Maret 2026
Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas
12 Maret 2026
BPOM Temukan 27.407 Produk Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Milo dan Old Town Termasuk
12 Maret 2026
Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi hingga 1,5 Ton per Hari
12 Maret 2026
Polda Jateng Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Boyolali, Pelaku Gunakan 1 Liter Formalin per 100 Kg Adonan
12 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Eks Pegawai Kementan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar
12 Maret 2026
Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas
12 Maret 2026
BPOM Temukan 27.407 Produk Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Milo dan Old Town Termasuk
12 Maret 2026
Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi hingga 1,5 Ton per Hari
12 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Eks Pegawai Kementan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

Pemerintahan

Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas

Nasional

BPOM Temukan 27.407 Produk Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Milo dan Old Town Termasuk

Hukum

Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi hingga 1,5 Ton per Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?