MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

BK DPD RI Berhentikan Arya Wedakarna dari DPD Bali karena Kontroversi Pernyataan Jilbab

Publisher: Redaktur 3 Februari 2024 2 Min Read
Share
Arya Wedakarna.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Kehormatan Dewan Pertimbangan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) telah memutuskan untuk memberhentikan Arya Wedakarna, atau dikenal sebagai AWK, dari jabatannya sebagai Anggota DPD Bali.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika, pada Jumat, 2 Februari 2024.

Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan bahwa surat pemecatan AWK akan diajukan kepada Presiden Jokowi.

“Masalah ini melibatkan pelanggaran etik yang jelas. BK telah mengambil keputusan dan kami akan segera mengajukan surat pemecatan ke presiden,” kata La Nyalla di Kompleks Parlemen DPR RI.

Baca Juga:  Komeng Nyaleg, Segini Gaji dan Tunjangan Kalau Lolos Jadi DPD

La Nyalla menambahkan bahwa AWK telah terlibat dalam beberapa kontroversi sebelumnya, termasuk masalah pernyataannya tentang jilbab dalam sebuah rapat dengan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023 yang menjadi viral di media sosial.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali telah mengadukan AWK ke BK DPD RI atas dugaan ucapan yang dianggap meresahkan.

Terkait penggantian, La Nyalla menegaskan bahwa pemberhentian AWK akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi.

“Kami akan mengajukan penggantinya setelah mendapat persetujuan dari presiden. Keputusan penggantian ada di tangan presiden. AWK juga berpotensi untuk mengajukan gugatan ke PTUN terkait keputusan ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Arya Wedakarna Jebolan Cover Boy Majalah dan Boyband FBI: Sabet Gelar Dokter Termuda di Indonesia

Pemberhentian AWK setelah proses sidang BK DPD RI menunjukkan komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan kredibilitas anggotanya.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AWK, yang dianggap melanggar norma-norma yang berlaku. CAK/RAZ

TAGGED: AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Arya Wedakarna, AWK, BK, DPD Bali, DPD RI, Ketua DPD RI, Kode etik, Made Mangku Pastika, Pemecatan, PTUN, Wakil Ketua BK DPD RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana
19 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, membagikan bantuan sosial kepada anak-anak panti asuhan.
Imigrasi Semarang Berbagi, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Cacat Ganda Al Rifdah Pedurungan
19 Januari 2026
IAT Ungkap Masalah Engineering Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh di Pangkep
19 Januari 2026
ELT Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
IAT Ungkap Masalah Engineering Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh di Pangkep
19 Januari 2026
ELT Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Tim SAR Bertahan Dirikan Tenda di Puncak Bulusaraung Evakuasi Pesawat ATR 42-500
19 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KNKT Duga Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros Akibat ELT Tidak Berfungsi
18 Januari 2026
Kontestan Indonesian Idol 2025 Terseret Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Belu
17 Januari 2026
Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Menteri KKP Konfirmasi Tiga Pegawai di Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros
18 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Imigrasi

Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
Headlines

27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, membagikan bantuan sosial kepada anak-anak panti asuhan.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Berbagi, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Cacat Ganda Al Rifdah Pedurungan

Peristiwa

IAT Ungkap Masalah Engineering Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh di Pangkep

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?