JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, tidak menghadiri panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo. Muhdlor seharusnya diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK.
“Sebagaimana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan oleh Tim Penyidik hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, saksi Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo) tidak menghadirkan diri,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada media, Jumat, 2 Februari 2024.
Ali menyatakan bahwa Muhdlor telah mengkonfirmasi ketidakhadirannya tersebut. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhdlor.
“Dan telah dikonfirmasi kepada Tim Penyidik untuk dijadwalkan ulang. Informasi mengenai penjadwalan ulang tersebut akan kami sampaikan kemudian,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo, termasuk di rumah dinas Ahmad Muhdlor Ali sebagai Bupati Sidoarjo.
Ali Fikri menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa, 30 Januari 2024. Tiga lokasi yang digeledah meliputi Pendopo Delta Wibawa atau rumah dinas Bupati Sidoarjo, kantor BPPD, dan rumah kediaman pihak terkait lainnya.
“Dari kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga terkait dengan pemotongan dana insentif, serta barang elektronik,” ujar Ali kepada media, Rabu, 31 Januari 2024.
Selain itu, dalam penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo, tim KPK juga menyita valuta asing (valas) atau mata uang asing. KPK juga menyita tiga unit mobil di lokasi tersebut. CAK/RAZ