MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Razia Pabrik ‘Cokelat Ganja’ di Bogor, Tangkap 4 Pelaku

Publisher: Redaktur 2 Februari 2024 2 Min Read
Share
Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti dan para terduga pelaku.
Ad imageAd image

BOGOR, Memoindonesia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar industri rumahan pembuatan ‘cokelat ganja’ di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat individu ditangkap dengan barang bukti cokelat ganja seberat 173 gram.

“Kami berhasil mengamankan empat tersangka di tempat tinggal mereka, mereka terlibat dalam produksi tembakau sintetis dan pembuatan ganja yang kami temukan bersama dengan cokelat narkotika jenis ganja seberat 173 gram di lokasi kejadian,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, pada Kamis, 1 Februari 2024.

“Ini menjadi peringatan bagi para orang tua untuk lebih waspada terhadap keluarga dan anak-anak mereka. Ternyata, cokelat ini dapat dicampur dengan ganja,” tambahnya.

Baca Juga:  TNI: Gudang yang Meledak Simpan Berbagai Jenis Peluru Termasuk Kaliber Besar

Kasatreskoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menjelaskan keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial NCR (19), MIN (19), DPP (18), dan FS (21), dan mereka memiliki peran yang berbeda dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Dari keempat tersangka, peran mereka bervariasi mulai dari meracik, menempelkan, hingga menerima bahan-bahan. Kami sedang menyelidiki kemungkinan adanya sindikat lain yang terlibat,” jelas Eka.

Eka juga menyebutkan bahwa para tersangka mampu memproduksi cokelat ganja hingga 1 kilogram per hari di tempat tinggal mereka. Produk tersebut kemudian didistribusikan secara online dan offline di wilayah Bojonggede, Kemang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, serta sekitar Tanahsareal, Kota Bogor.

Baca Juga:  Sekali Posting, Brand Ambassador Judi Slot Bogor Raup Jutaan Rupiah

“Dari keterangan tersangka, produksi cokelat ganja di lokasi tersebut baru berlangsung selama dua minggu, namun kemungkinan telah dipindahkan tempat. Kami berhasil menyita sekitar 200 gram dalam sehari, dengan total kemungkinan sekitar 1 kilogram,” ungkap Eka.

“Sebagian produk sudah berhasil dipasarkan, ada pula yang dikonsumsi oleh tersangka sendiri. Mereka mengklaim bahwa efeknya hampir sama dengan ganja biasa,” tambahnya.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Narkotika yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. CAK/RAZ

TAGGED: Bogor, Bojonggede, Cokelat Ganja, Industri Rumahan, Kabupaten Bogor, Kapolresta Bogor Kota, Kemang, Kombespol Bismo Teguh Prakoso, Kompol Eka Candra, Kota Bogor, Polresta Bogor KOta, Tajurhalang, Tanahsareal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka
27 Desember 2025
Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari, Termasuk Kabupaten Bekasi, HSU, dan Bangka Tengah
27 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka
27 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025
Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
5 Selebgram Bikin Geger Sepanjang 2025 Gegara Masalah Perselingkuhan
26 Desember 2025
KPU Tegaskan Wagub Babel Hellyana Daftar Pilkada Pakai Ijazah SMA, Bukan S-1
26 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra

Hukum

Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR

Kejaksaan

Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN

Korupsi

KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?