MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Razia Pabrik ‘Cokelat Ganja’ di Bogor, Tangkap 4 Pelaku

Publisher: Redaktur 2 Februari 2024 2 Min Read
Share
Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti dan para terduga pelaku.
Ad imageAd image

BOGOR, Memoindonesia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar industri rumahan pembuatan ‘cokelat ganja’ di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat individu ditangkap dengan barang bukti cokelat ganja seberat 173 gram.

“Kami berhasil mengamankan empat tersangka di tempat tinggal mereka, mereka terlibat dalam produksi tembakau sintetis dan pembuatan ganja yang kami temukan bersama dengan cokelat narkotika jenis ganja seberat 173 gram di lokasi kejadian,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, pada Kamis, 1 Februari 2024.

“Ini menjadi peringatan bagi para orang tua untuk lebih waspada terhadap keluarga dan anak-anak mereka. Ternyata, cokelat ini dapat dicampur dengan ganja,” tambahnya.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Anak Majikan di Bogor Sempat Ancam Sopir Sebelum Bunuh Satpam

Kasatreskoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menjelaskan keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial NCR (19), MIN (19), DPP (18), dan FS (21), dan mereka memiliki peran yang berbeda dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Dari keempat tersangka, peran mereka bervariasi mulai dari meracik, menempelkan, hingga menerima bahan-bahan. Kami sedang menyelidiki kemungkinan adanya sindikat lain yang terlibat,” jelas Eka.

Eka juga menyebutkan bahwa para tersangka mampu memproduksi cokelat ganja hingga 1 kilogram per hari di tempat tinggal mereka. Produk tersebut kemudian didistribusikan secara online dan offline di wilayah Bojonggede, Kemang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, serta sekitar Tanahsareal, Kota Bogor.

Baca Juga:  Dua Selebgram Bogor Terjerat Kasus Judi Online, Jadi Tersangka

“Dari keterangan tersangka, produksi cokelat ganja di lokasi tersebut baru berlangsung selama dua minggu, namun kemungkinan telah dipindahkan tempat. Kami berhasil menyita sekitar 200 gram dalam sehari, dengan total kemungkinan sekitar 1 kilogram,” ungkap Eka.

“Sebagian produk sudah berhasil dipasarkan, ada pula yang dikonsumsi oleh tersangka sendiri. Mereka mengklaim bahwa efeknya hampir sama dengan ganja biasa,” tambahnya.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Narkotika yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. CAK/RAZ

TAGGED: Bogor, Bojonggede, Cokelat Ganja, Industri Rumahan, Kabupaten Bogor, Kapolresta Bogor Kota, Kemang, Kombespol Bismo Teguh Prakoso, Kompol Eka Candra, Kota Bogor, Polresta Bogor KOta, Tajurhalang, Tanahsareal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta
9 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73
8 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter

Hukum

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Kejaksaan

Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung

Hukum

Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?