BOGOR, Memoindonesia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar industri rumahan pembuatan ‘cokelat ganja’ di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat individu ditangkap dengan barang bukti cokelat ganja seberat 173 gram.
“Kami berhasil mengamankan empat tersangka di tempat tinggal mereka, mereka terlibat dalam produksi tembakau sintetis dan pembuatan ganja yang kami temukan bersama dengan cokelat narkotika jenis ganja seberat 173 gram di lokasi kejadian,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, pada Kamis, 1 Februari 2024.
“Ini menjadi peringatan bagi para orang tua untuk lebih waspada terhadap keluarga dan anak-anak mereka. Ternyata, cokelat ini dapat dicampur dengan ganja,” tambahnya.
Kasatreskoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menjelaskan keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial NCR (19), MIN (19), DPP (18), dan FS (21), dan mereka memiliki peran yang berbeda dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Dari keempat tersangka, peran mereka bervariasi mulai dari meracik, menempelkan, hingga menerima bahan-bahan. Kami sedang menyelidiki kemungkinan adanya sindikat lain yang terlibat,” jelas Eka.
Eka juga menyebutkan bahwa para tersangka mampu memproduksi cokelat ganja hingga 1 kilogram per hari di tempat tinggal mereka. Produk tersebut kemudian didistribusikan secara online dan offline di wilayah Bojonggede, Kemang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, serta sekitar Tanahsareal, Kota Bogor.
“Dari keterangan tersangka, produksi cokelat ganja di lokasi tersebut baru berlangsung selama dua minggu, namun kemungkinan telah dipindahkan tempat. Kami berhasil menyita sekitar 200 gram dalam sehari, dengan total kemungkinan sekitar 1 kilogram,” ungkap Eka.
“Sebagian produk sudah berhasil dipasarkan, ada pula yang dikonsumsi oleh tersangka sendiri. Mereka mengklaim bahwa efeknya hampir sama dengan ganja biasa,” tambahnya.
Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Narkotika yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. CAK/RAZ