MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penipuan Online Love Scamming Dimulai dari Pertemuan Melalui Aplikasi Kencan

Publisher: Redaktur 19 Januari 2024 3 Min Read
Share
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan dengan modus love scamming yang terhubung secara internasional. Kasus penipuan ini bermula dari penggunaan aplikasi kencan online atau dating apps.

Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Kepala Dittipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa para pelaku menargetkan korbannya melalui berbagai aplikasi kencan seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan.

Masing-masing pelaku menggunakan hingga 4 profil palsu di aplikasi kencan, baik dalam identitas pria maupun wanita, yang bukan milik mereka.

“Mereka berpura-pura mencari pasangan, dan setelah berhasil memikat korban, pelaku meminta nomor handphone untuk berkomunikasi lebih lanjut. Mereka menggunakan foto-foto seksi untuk menipu korban,” ungkap Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga:  Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan

Setelah membangun hubungan yang cukup, pelaku melakukan profiling terhadap korbannya dengan tujuan mengumpulkan informasi lengkap dan membangun kepercayaan.

Para pelaku lebih memilih korban yang berada di luar negeri, dan bahasa bukan merupakan hambatan karena pesan yang mereka gunakan dapat dengan mudah diterjemahkan ke bahasa yang dimengerti korban.

Setelah berhasil mendapatkan semua informasi dan memenangkan kepercayaan korban, pelaku mengajak korban untuk terlibat dalam bisnis bersama.

“Kemudian, korban diajak untuk membuka akun toko online melalui link http:sop66hccgolf.com,” tambah Djuhandani.

Untuk memulai bisnis tersebut, korban diminta melakukan deposit awal sebesar Rp 20 juta, yang pembayarannya dilakukan melalui sistem kripto.

Baca Juga:  Sidang Dakwaan Kasus Senjata Ilegal Dito Mahendra Digelar Hari Ini

“Korban setuju untuk berinvestasi dengan harapan mendapatkan keuntungan, tetapi pada kenyataannya, bisnis tersebut hanyalah palsu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, para pelaku berhasil menipu 368 orang dari berbagai negara, termasuk satu warga negara Indonesia dan 367 warga negara asing. Negara-negara yang terkena dampak antara lain Amerika, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia.

Polisi telah berhasil mengamankan 21 orang terkait kasus ini, dengan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun begitu, polisi masih memburu satu orang tersangka lainnya. Sindikat ini diperkirakan mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp 40-50 miliar per bulan.

Baca Juga:  Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dalam hal ini, ancaman hukuman untuk tindak pidana penipuan adalah 4 tahun, namun, jika terkait dengan UU ITE, ancaman hukuman mencapai 6 tahun,” jelasnya. CAK/RAZ

TAGGED: aplikasi kencan online, Bareskrim Polri, Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro, Bumble, dating apps, Dirtipidum, http:sop66hccgolf.com, Okcupid, Tantan, Tinder, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?