MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penipuan Online Love Scamming Dimulai dari Pertemuan Melalui Aplikasi Kencan

Publisher: Redaktur 19 Januari 2024 3 Min Read
Share
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan dengan modus love scamming yang terhubung secara internasional. Kasus penipuan ini bermula dari penggunaan aplikasi kencan online atau dating apps.

Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Kepala Dittipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa para pelaku menargetkan korbannya melalui berbagai aplikasi kencan seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan.

Masing-masing pelaku menggunakan hingga 4 profil palsu di aplikasi kencan, baik dalam identitas pria maupun wanita, yang bukan milik mereka.

“Mereka berpura-pura mencari pasangan, dan setelah berhasil memikat korban, pelaku meminta nomor handphone untuk berkomunikasi lebih lanjut. Mereka menggunakan foto-foto seksi untuk menipu korban,” ungkap Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga:  Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia ke Pekanbaru

Setelah membangun hubungan yang cukup, pelaku melakukan profiling terhadap korbannya dengan tujuan mengumpulkan informasi lengkap dan membangun kepercayaan.

Para pelaku lebih memilih korban yang berada di luar negeri, dan bahasa bukan merupakan hambatan karena pesan yang mereka gunakan dapat dengan mudah diterjemahkan ke bahasa yang dimengerti korban.

Setelah berhasil mendapatkan semua informasi dan memenangkan kepercayaan korban, pelaku mengajak korban untuk terlibat dalam bisnis bersama.

“Kemudian, korban diajak untuk membuka akun toko online melalui link http:sop66hccgolf.com,” tambah Djuhandani.

Untuk memulai bisnis tersebut, korban diminta melakukan deposit awal sebesar Rp 20 juta, yang pembayarannya dilakukan melalui sistem kripto.

Baca Juga:  KPU Tegaskan Wagub Babel Hellyana Daftar Pilkada Pakai Ijazah SMA, Bukan S-1

“Korban setuju untuk berinvestasi dengan harapan mendapatkan keuntungan, tetapi pada kenyataannya, bisnis tersebut hanyalah palsu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, para pelaku berhasil menipu 368 orang dari berbagai negara, termasuk satu warga negara Indonesia dan 367 warga negara asing. Negara-negara yang terkena dampak antara lain Amerika, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia.

Polisi telah berhasil mengamankan 21 orang terkait kasus ini, dengan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun begitu, polisi masih memburu satu orang tersangka lainnya. Sindikat ini diperkirakan mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp 40-50 miliar per bulan.

Baca Juga:  Pemicu KDRT di Gresik, Istri Temukan Video Syur Suami dengan Selebgram

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dalam hal ini, ancaman hukuman untuk tindak pidana penipuan adalah 4 tahun, namun, jika terkait dengan UU ITE, ancaman hukuman mencapai 6 tahun,” jelasnya. CAK/RAZ

TAGGED: aplikasi kencan online, Bareskrim Polri, Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro, Bumble, dating apps, Dirtipidum, http:sop66hccgolf.com, Okcupid, Tantan, Tinder, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka
3 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja
3 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka
3 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja
3 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

Hukum

Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka

Hukum

Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja

Pemerintahan

Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?