MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penipuan Online Love Scamming Dimulai dari Pertemuan Melalui Aplikasi Kencan

Publisher: Redaktur 19 Januari 2024 3 Min Read
Share
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan dengan modus love scamming yang terhubung secara internasional. Kasus penipuan ini bermula dari penggunaan aplikasi kencan online atau dating apps.

Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Kepala Dittipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa para pelaku menargetkan korbannya melalui berbagai aplikasi kencan seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan.

Masing-masing pelaku menggunakan hingga 4 profil palsu di aplikasi kencan, baik dalam identitas pria maupun wanita, yang bukan milik mereka.

“Mereka berpura-pura mencari pasangan, dan setelah berhasil memikat korban, pelaku meminta nomor handphone untuk berkomunikasi lebih lanjut. Mereka menggunakan foto-foto seksi untuk menipu korban,” ungkap Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga:  Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa 5 Jam sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Setelah membangun hubungan yang cukup, pelaku melakukan profiling terhadap korbannya dengan tujuan mengumpulkan informasi lengkap dan membangun kepercayaan.

Para pelaku lebih memilih korban yang berada di luar negeri, dan bahasa bukan merupakan hambatan karena pesan yang mereka gunakan dapat dengan mudah diterjemahkan ke bahasa yang dimengerti korban.

Setelah berhasil mendapatkan semua informasi dan memenangkan kepercayaan korban, pelaku mengajak korban untuk terlibat dalam bisnis bersama.

“Kemudian, korban diajak untuk membuka akun toko online melalui link http:sop66hccgolf.com,” tambah Djuhandani.

Untuk memulai bisnis tersebut, korban diminta melakukan deposit awal sebesar Rp 20 juta, yang pembayarannya dilakukan melalui sistem kripto.

Baca Juga:  Pemicu KDRT di Gresik, Istri Temukan Video Syur Suami dengan Selebgram

“Korban setuju untuk berinvestasi dengan harapan mendapatkan keuntungan, tetapi pada kenyataannya, bisnis tersebut hanyalah palsu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, para pelaku berhasil menipu 368 orang dari berbagai negara, termasuk satu warga negara Indonesia dan 367 warga negara asing. Negara-negara yang terkena dampak antara lain Amerika, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia.

Polisi telah berhasil mengamankan 21 orang terkait kasus ini, dengan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun begitu, polisi masih memburu satu orang tersangka lainnya. Sindikat ini diperkirakan mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp 40-50 miliar per bulan.

Baca Juga:  Bareskrim Periksa 17 Orang, Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumut Naik Penyidikan

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dalam hal ini, ancaman hukuman untuk tindak pidana penipuan adalah 4 tahun, namun, jika terkait dengan UU ITE, ancaman hukuman mencapai 6 tahun,” jelasnya. CAK/RAZ

TAGGED: aplikasi kencan online, Bareskrim Polri, Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro, Bumble, dating apps, Dirtipidum, http:sop66hccgolf.com, Okcupid, Tantan, Tinder, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari, Termasuk Kabupaten Bekasi, HSU, dan Bangka Tengah
27 Desember 2025
Kejagung Rotasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejaksaan Negeri Diganti
27 Desember 2025
Seluruh Jalur Pendakian Gunung Tambora Ditutup Sementara Mulai 28 Desember 2025
27 Desember 2025
Unggahan Perdana Aura Kasih di Tengah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
27 Desember 2025
Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO dari Kamboja, Diiming-imingi Gaji Rp 9 Juta
27 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari, Termasuk Kabupaten Bekasi, HSU, dan Bangka Tengah
27 Desember 2025
Kejagung Rotasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejaksaan Negeri Diganti
27 Desember 2025
Unggahan Perdana Aura Kasih di Tengah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
27 Desember 2025
Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO dari Kamboja, Diiming-imingi Gaji Rp 9 Juta
27 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025
Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025
KPU Tegaskan Wagub Babel Hellyana Daftar Pilkada Pakai Ijazah SMA, Bukan S-1
26 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari, Termasuk Kabupaten Bekasi, HSU, dan Bangka Tengah

Kejaksaan

Kejagung Rotasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejaksaan Negeri Diganti

Nusa Tenggara Barat

Seluruh Jalur Pendakian Gunung Tambora Ditutup Sementara Mulai 28 Desember 2025

Gaya Hidup

Unggahan Perdana Aura Kasih di Tengah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?