MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Crazy Rich Surabaya: Tersangka Budi Said Rugikan Negara Rp 1,2 T dari Kasus Jual-Beli Emas

Publisher: Redaktur 19 Januari 2024 4 Min Read
Share
Budi Said digiring ke Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya Budi Said ditetapkan sebagai tersangka. Budi ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Penahanan Langsung Selama 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi langsung ditahan. Kejagung menetapkan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2024.

Baca Juga:  Budi Said, Pengusaha Properti Crazy Rich Surabaya Ditahan Kejagung

2. Penggeledahan di Rumah dan Kantor Budi

Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Budi Said di Jawa Timur.

“Hingga saat ini, tim penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah Provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Kamis, 18 Januari 2024.

Ketut menerangkan, selama proses penggeledahan, penyidik berhasil menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai Rp 130 juta yang dibawa oleh Budi. Penyidik akan mengkaji terhadap uang yang dibawa Budi tersebut.

“Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp 130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” kata Ketut.

3. Penggunaan Surat Jual-Beli Emas Palsu

Baca Juga:  Perkara 1,1 Ton Emas Berujung Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Budi menggunakan surat jual beli emas palsu untuk menggugat PT Antam ke pengadilan. Kejagung menyebut surat itu berisi seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepadanya.

“Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.

Kuntadi menyebut surat jual beli emas palsu itu dibuat untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan dengan Butik Surabaya 1 Antam. Kuntadi mengungkap Budi tidak sendirian dalam melakukan hal ini.

Kuntadi mengatakan Budi kongkalikong dengan EA dan tiga oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK, dan MD. Kuntadi menyebut peristiwa itu terjadi pada Maret hingga November 2018.

Kuntadi mengatakan saat itu, PT Antam tidak menetapkan diskon untuk harga jual beli emas. Untuk menutupi rekayasa transaksi tersebut, Budi melakukan mekanisme di luar aturan sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuk transaksi dari logam mulia.

Baca Juga:  Kejagung Ungkap Gugatan Hukum Crazy Rich Surabaya Budi Said Terkait Emas Antam dengan Surat Jual-Beli Palsu

“Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam sehingga Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan,” ujar Kuntadi.

4. Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun

Kuntadi mengatakan jumlah uang yang diberikan Budi dan jumlah logam yang diterima terdapat selisih yang sangat besar. Akibat kasus ini, PT Antam mengalami kerugian 1.136 kg logam mulia atau setara Rp 1,2 triliun.

“Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulai diserahkan eh PT Antam terdapat selisih yang cukup besar,” katanya.

“Akibatnya PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg logam mulia atau mungkin setara Rp 1,2 triliun,” ungkapnya. CAK/RAZ

TAGGED: Budi Said, crazy rich Surabaya, Dirdik Kejagung, Kejagung RI, korupsi penjualan emas logam mulia, pengusaha properti Surabaya, PT Antam Tbk, Rutan Salemba Cabang Kejagung, surat jual beli emas palsu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

Hukum

Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?