MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Perampokan dan Pelecehan Seksual di Surabaya: Wanita Disekap dengan Mulut Dibekap Kain

Publisher: Redaktur 17 Januari 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pemilik kelontong berusia 55 tahun dengan inisial TY menjadi korban perampokan dan pelecehan di Jalan Simo Jawar nomor 41, Surabaya, Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam kejadian tragis ini, terduga pelaku menyekap TY, mencuri HP, uang Rp 250 ribu, dan dua bungkus rokok. Korban telah melaporkan insiden ini ke Mapolrestabes Surabaya.

Peristiwa mengerikan tersebut terjadi saat TY sedang tidur, dengan terduga pelaku masuk ke dalam toko setelah menjebol dinding rumah. Pelaku mematikan lampu dan menyekap TY hingga menjelang Subuh. TY, ketika ditemui di Mapolrestabes Surabaya, menjelaskan,

Baca Juga:  PPATK Blokir Rekening Ivan Sugiamto Terkait Aktivitas Ilegal

“Kejadian pagi tadi sekitar pukul 01.00 WIB, tembok rumah saya dijebol dari luar, rumah saya berdekatan dengan pabrik yang sudah lama kosong. Saat kejadian, lampu dimatikan oleh terduga pelaku,” ujar TY.

Tangan TY diikat menggunakan tali rafia yang dikaitkan di lehernya, sementara mulutnya dibekap dengan kain selama penyekapan.

Terduga pelaku mengancam agar korban tidak berteriak atau meminta pertolongan, dengan ancaman serius jika melanggar perintah tersebut. Bahkan, terduga pelaku melakukan pelecehan seksual di tengah penyekapan.

Pelaku memaksa TY untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang berharganya, namun korban menolak. Meskipun demikian, terduga pelaku mengacak-acak seluruh ruangan.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Jan Hwa Diana Simpan 108 Ijazah Eks Karyawan di Rumah

“Akhirnya, terduga pelaku berhasil mencuri HP, uang sebesar Rp 250 ribu di dompet, dua bungkus rokok, dan uang recehan,” ungkap TY, yang kini mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

TY berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap terduga pelaku.

“Saat kejadian itu gelap, lampunya dimatikan. Tapi, saya sempat melihat sekilas ketika terkena cahaya. Orangnya kurus, agak tinggi, tetapi saya tidak tahu detailnya,” pungkas TY.

Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Jumeno, membenarkan kejadian tersebut. Korban telah melaporkan insiden ini ke Polrestabes Surabaya.

Meskipun demikian, Kanit PPA Satreskim Polrestabes Surabaya, AKP Rina, menyatakan bahwa belum ada laporan yang diterima. “Belum ada laporan. Belum tahu laporannya ke mana,” kata Rina. CAK/RAZ

Baca Juga:  6 Kapolsek Surabaya Dimutasi, Penggantinya Miliki Rekam Jejak Memuaskan
TAGGED: AKP Rina, dilecehkan seksual, disekap, Kanit PPA, pemilik kelontong, perampokan, Polrestabes Surabaya, Polsek Sukomanunggal, Satreskim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025
Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
20 November 2025
Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit

Hukum

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

Hukum

Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan

Peristiwa

ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?