MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Billy Handiwiyanto Soroti Perubahan Signifikan Pasal Pencemaran Nama Baik setelah Diteken Joko Widodo

Publisher: Redaksi 17 Januari 2024 3 Min Read
Share
Advokat Billy Handiwiyanto dalam Live IG, Rabu, 17 Januari 2024.
Advokat Billy Handiwiyanto dalam Live IG, Rabu, 17 Januari 2024.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, menyangkut pencemaran nama baik, terutama Pasal 27A, menjadi sorotan advokat muda Billy Handiwiyanto, S.H, M.H.

Sorotan tersebut terutama yang lebih spesifik mengenai pencemaran nama baik, yang mana pasal tersebut baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Pasal itu, kini lebih spesifik dengan tambahan ketentuan-ketentuan baru yang membuatnya tidak lagi disebut sebagai “pasal karet”. Diskusi itu ditayangkan dakam Live IG, Rabu, 17 Januari 2024.

“Maka tidak bisa lagi (pasal dalam UU No. 1 Tahun 2024, red) disebut sebagai pasal karet,” kata Billy Handiwiyanto dalam diskusi dengan tema “Perubahan Penting Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE 2024”.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Kaji Laporan Ade Armando dan Abu Janda Terkait Video Ceramah Jusuf Kalla

Dalam live Instagram, Billy membahas beberapa perubahan utama. Misalnya, penurunan ancaman hukuman dari 4 tahun menjadi 2 tahun, disertai dengan denda sebesar Rp 400 juta.

“Sekarang (UU No. 1 2024, red) cuma dua tahun dengan denda Rp 400 juta,” cetus Managing Partner Handiwiyanto Law Office (HLO) ini.

Bendahara Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Surabaya ini, juga menyoroti Pasal 45 ayat 6 yang berkaitan dengan fitnah.

“Jika si pembuat fitnah yang tidak dapat membuktikan tudingannya dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 700 juta,” urai Billy.

Lebih lanjut, Billy juga membahas Pasal 27 ayat B yang mengatur khusus pinjaman online (pinjol). Fokusnya adalah pada penagih atau debt collector.

Dimana, penagih yang sering menyebarkan informasi pribadi dan utang debitur melalui media sosial atau perangkat elektronik lainnya. Dengan Pasal 27B, mereka dapat dijerat hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga:  Pansel Serahkan 12 Nama Calon Anggota Kompolnas 2024-2028 ke Jokowi

“Para penagih itu biasanya menyebarkan informasi utang kita melalui media sosial atau perangkat elektronik lain. Dengan pasal ini (Pasal 27B, red) bisa dijerat 6 tahun penjara,” tandas Billy.

Tak ketinggalan, Billy juga menyoroti Pasal 28 ayat 1 tentang informasi hoax, yang menurutnya mengatur lebih spesifik terkait kerugian materiil.

Billy menambahkan, kerugian materiil menjadi salah satu syarat mutlak dalam Undang-undang No.1 Tahun 2024. Diskusi tersebut memberikan wawasan mendalam tentang perubahan substansial dalam UU ITE yang baru.

“Kerugian materiil ini merupakan salah satu syarat mutlak di Undang-undang No.1 Tahun 2024,” pungkas Billy. CAK/BAD

TAGGED: Advokat Muda, Banteng Muda Indonesia, Billy Handiwiyanto, Debt Collector, Handiwiyanto Law Office, Joko Widodo, Pasal 27A UU ITE, pencemaran nama baik, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kampung Narkoba Samarinda Dijaga 31 Sniper, Bareskrim Bongkar Sistem Transaksi Sabu Berlapis
18 Mei 2026
Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker Digelar Hari Ini
18 Mei 2026
Pemeriksaan Kartu Pokémon di Bandara Soetta Viral, Bea Cukai Bantah Intimidasi
18 Mei 2026
Tiga Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank
18 Mei 2026
Jokowi Mulai Keliling Indonesia Juni 2026, NTT Disebut Jadi Lokasi Perdana
18 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kampung Narkoba Samarinda Dijaga 31 Sniper, Bareskrim Bongkar Sistem Transaksi Sabu Berlapis
18 Mei 2026
Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker Digelar Hari Ini
18 Mei 2026
Pemeriksaan Kartu Pokémon di Bandara Soetta Viral, Bea Cukai Bantah Intimidasi
18 Mei 2026
Tiga Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank
18 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Kampung Narkoba Samarinda Dijaga 31 Sniper, Bareskrim Bongkar Sistem Transaksi Sabu Berlapis

Hukum

Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker Digelar Hari Ini

Imigrasi

Pemeriksaan Kartu Pokémon di Bandara Soetta Viral, Bea Cukai Bantah Intimidasi

Hukum

Tiga Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?