MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Billy Handiwiyanto Soroti Perubahan Signifikan Pasal Pencemaran Nama Baik setelah Diteken Joko Widodo

Publisher: Redaksi 17 Januari 2024 3 Min Read
Share
Advokat Billy Handiwiyanto dalam Live IG, Rabu, 17 Januari 2024.
Advokat Billy Handiwiyanto dalam Live IG, Rabu, 17 Januari 2024.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, menyangkut pencemaran nama baik, terutama Pasal 27A, menjadi sorotan advokat muda Billy Handiwiyanto, S.H, M.H.

Sorotan tersebut terutama yang lebih spesifik mengenai pencemaran nama baik, yang mana pasal tersebut baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Pasal itu, kini lebih spesifik dengan tambahan ketentuan-ketentuan baru yang membuatnya tidak lagi disebut sebagai “pasal karet”. Diskusi itu ditayangkan dakam Live IG, Rabu, 17 Januari 2024.

“Maka tidak bisa lagi (pasal dalam UU No. 1 Tahun 2024, red) disebut sebagai pasal karet,” kata Billy Handiwiyanto dalam diskusi dengan tema “Perubahan Penting Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE 2024”.

Baca Juga:  Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang

Dalam live Instagram, Billy membahas beberapa perubahan utama. Misalnya, penurunan ancaman hukuman dari 4 tahun menjadi 2 tahun, disertai dengan denda sebesar Rp 400 juta.

“Sekarang (UU No. 1 2024, red) cuma dua tahun dengan denda Rp 400 juta,” cetus Managing Partner Handiwiyanto Law Office (HLO) ini.

Bendahara Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Surabaya ini, juga menyoroti Pasal 45 ayat 6 yang berkaitan dengan fitnah.

“Jika si pembuat fitnah yang tidak dapat membuktikan tudingannya dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 700 juta,” urai Billy.

Lebih lanjut, Billy juga membahas Pasal 27 ayat B yang mengatur khusus pinjaman online (pinjol). Fokusnya adalah pada penagih atau debt collector.

Dimana, penagih yang sering menyebarkan informasi pribadi dan utang debitur melalui media sosial atau perangkat elektronik lainnya. Dengan Pasal 27B, mereka dapat dijerat hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga:  Satgas Percepatan Investasi IKN Dibentuk, Kementerian ATR Siapkan Aturan Pendukung

“Para penagih itu biasanya menyebarkan informasi utang kita melalui media sosial atau perangkat elektronik lain. Dengan pasal ini (Pasal 27B, red) bisa dijerat 6 tahun penjara,” tandas Billy.

Tak ketinggalan, Billy juga menyoroti Pasal 28 ayat 1 tentang informasi hoax, yang menurutnya mengatur lebih spesifik terkait kerugian materiil.

Billy menambahkan, kerugian materiil menjadi salah satu syarat mutlak dalam Undang-undang No.1 Tahun 2024. Diskusi tersebut memberikan wawasan mendalam tentang perubahan substansial dalam UU ITE yang baru.

“Kerugian materiil ini merupakan salah satu syarat mutlak di Undang-undang No.1 Tahun 2024,” pungkas Billy. CAK/BAD

TAGGED: Advokat Muda, Banteng Muda Indonesia, Billy Handiwiyanto, Debt Collector, Handiwiyanto Law Office, Joko Widodo, Pasal 27A UU ITE, pencemaran nama baik, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawas Setiwan menerima kunjungan anggota DPRD Jatim.
Kunjungan DPRD Jatim, BPN Jombang Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi dan Penataan Ruang
4 Agustus 2026
Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi
4 Agustus 2026
KPK Terbitkan 6 SP3, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan Jadi Alasan Penyidikan Dihentikan
4 Agustus 2026
Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar
4 Agustus 2026
Kejagung Masih Kunci Misteri Emas 74 Kg Kasus Febrie Adriansyah, Janji Dibuka di Persidangan
4 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi
4 Agustus 2026
Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar
4 Agustus 2026
Kejagung Masih Kunci Misteri Emas 74 Kg Kasus Febrie Adriansyah, Janji Dibuka di Persidangan
4 Agustus 2026
Kurir Pasrah Minta Ditangkap, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja Tujuan Kampung Bahari Jakarta
4 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawas Setiwan menerima kunjungan anggota DPRD Jatim.
Pertanahan

Kunjungan DPRD Jatim, BPN Jombang Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi dan Penataan Ruang

Bareskrim

Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi

Korupsi

KPK Terbitkan 6 SP3, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan Jadi Alasan Penyidikan Dihentikan

Kejaksaan

Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?