MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Billy Handiwiyanto Soroti Perubahan Signifikan Pasal Pencemaran Nama Baik setelah Diteken Joko Widodo

Publisher: Redaksi 17 Januari 2024 3 Min Read
Share
Advokat Billy Handiwiyanto dalam Live IG, Rabu, 17 Januari 2024.
Advokat Billy Handiwiyanto dalam Live IG, Rabu, 17 Januari 2024.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, menyangkut pencemaran nama baik, terutama Pasal 27A, menjadi sorotan advokat muda Billy Handiwiyanto, S.H, M.H.

Sorotan tersebut terutama yang lebih spesifik mengenai pencemaran nama baik, yang mana pasal tersebut baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Pasal itu, kini lebih spesifik dengan tambahan ketentuan-ketentuan baru yang membuatnya tidak lagi disebut sebagai “pasal karet”. Diskusi itu ditayangkan dakam Live IG, Rabu, 17 Januari 2024.

“Maka tidak bisa lagi (pasal dalam UU No. 1 Tahun 2024, red) disebut sebagai pasal karet,” kata Billy Handiwiyanto dalam diskusi dengan tema “Perubahan Penting Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE 2024”.

Baca Juga:  Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Dalam live Instagram, Billy membahas beberapa perubahan utama. Misalnya, penurunan ancaman hukuman dari 4 tahun menjadi 2 tahun, disertai dengan denda sebesar Rp 400 juta.

“Sekarang (UU No. 1 2024, red) cuma dua tahun dengan denda Rp 400 juta,” cetus Managing Partner Handiwiyanto Law Office (HLO) ini.

Bendahara Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Surabaya ini, juga menyoroti Pasal 45 ayat 6 yang berkaitan dengan fitnah.

“Jika si pembuat fitnah yang tidak dapat membuktikan tudingannya dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 700 juta,” urai Billy.

Lebih lanjut, Billy juga membahas Pasal 27 ayat B yang mengatur khusus pinjaman online (pinjol). Fokusnya adalah pada penagih atau debt collector.

Dimana, penagih yang sering menyebarkan informasi pribadi dan utang debitur melalui media sosial atau perangkat elektronik lainnya. Dengan Pasal 27B, mereka dapat dijerat hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga:  Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya

“Para penagih itu biasanya menyebarkan informasi utang kita melalui media sosial atau perangkat elektronik lain. Dengan pasal ini (Pasal 27B, red) bisa dijerat 6 tahun penjara,” tandas Billy.

Tak ketinggalan, Billy juga menyoroti Pasal 28 ayat 1 tentang informasi hoax, yang menurutnya mengatur lebih spesifik terkait kerugian materiil.

Billy menambahkan, kerugian materiil menjadi salah satu syarat mutlak dalam Undang-undang No.1 Tahun 2024. Diskusi tersebut memberikan wawasan mendalam tentang perubahan substansial dalam UU ITE yang baru.

“Kerugian materiil ini merupakan salah satu syarat mutlak di Undang-undang No.1 Tahun 2024,” pungkas Billy. CAK/BAD

TAGGED: Advokat Muda, Banteng Muda Indonesia, Billy Handiwiyanto, Debt Collector, Handiwiyanto Law Office, Joko Widodo, Pasal 27A UU ITE, pencemaran nama baik, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, berbincang dengan panitia kurban di Kantor Golkar Surabaya.
Tak Sekadar Seremoni, Adela Kanasya Adies Salurkan 51 Kurban di Surabaya–Sidoarjo
28 Mei 2026
Panglima TNI Izinkan Prajurit Bantu Polri Tangani Aksi Begal
28 Mei 2026
Istri Yaqut Datangi Rutan KPK Bawa Tempe Goreng saat Iduladha
28 Mei 2026
Istri Noel dan Yaqut Ungkap Pengalaman Jenguk Tahanan KPK saat Iduladha
28 Mei 2026
Jaksa Ungkap Kedekatan Tonny Soegiono dengan Terapis Spa Surabaya
28 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, berbincang dengan panitia kurban di Kantor Golkar Surabaya.
Tak Sekadar Seremoni, Adela Kanasya Adies Salurkan 51 Kurban di Surabaya–Sidoarjo
28 Mei 2026
Panglima TNI Izinkan Prajurit Bantu Polri Tangani Aksi Begal
28 Mei 2026
Istri Yaqut Datangi Rutan KPK Bawa Tempe Goreng saat Iduladha
28 Mei 2026
Istri Noel dan Yaqut Ungkap Pengalaman Jenguk Tahanan KPK saat Iduladha
28 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, berbincang dengan panitia kurban di Kantor Golkar Surabaya.
Politik

Tak Sekadar Seremoni, Adela Kanasya Adies Salurkan 51 Kurban di Surabaya–Sidoarjo

Korupsi

Istri Yaqut Datangi Rutan KPK Bawa Tempe Goreng saat Iduladha

Korupsi

Istri Noel dan Yaqut Ungkap Pengalaman Jenguk Tahanan KPK saat Iduladha

1
Hukum

Jaksa Ungkap Kedekatan Tonny Soegiono dengan Terapis Spa Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?