MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Siskaeee Gugat Praperadilan Terkait Penetapan Status Tersangka dalam Kasus Film Porno

Publisher: Redaktur 16 Januari 2024 2 Min Read
Share
Siskaeee alias Fransiska Candra Novita Sari.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Selebgram terkenal, Siskaeee, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus yang melibatkannya dengan rumah produksi film porno. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Siskaeee atau Fransiska Candra Novita Sari, mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin, 15 Januari 2024. Nomor perkara yang terdaftar adalah 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

 

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian informasi yang dapat diakses melalui SIPP PN Jaksel, dikutip pada Selasa, 16 Januari 2024.

 

Baca Juga:  2 Oknum Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Hari Ini

Pemohon dalam gugatan ini adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, sementara termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya).

 

Siskaeee Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Film Porno

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno. Selain Siskaeee, 10 pemeran lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menjadi dasar penetapan tersangka, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak pada Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Gugatan Status Tersangka Film Porno Siskaeee Digelar 22 Januari

 

Pasal 8 menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Sementara Pasal 34 memberikan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi mereka yang menjadi objek atau model dalam muatan pornografi.

 

Siskaeee dijadwalkan untuk diperiksa pada 8 Januari 2024, namun ia tidak hadir dan meminta pemeriksaan diundur menjadi tanggal 15 Januari 2024. Namun, pada tanggal tersebut, Siskaeee juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

 

“Tidak datang. Nggak ada konfirmasi,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo, pada Senin, 15 Januari 2024. CAK/RAZ

Baca Juga:  Polisi Dalami Dugaan Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa
TAGGED: AKBP Ardian Satrio Utomo, Ditreskrimsus, film porno, Fransiska Candra Novita Sari, Kasubdit Siber, pemeran film porno, PH film porno, Polda Metro Jaya, Produksi Film Porno, Selebgram, Siskaeee
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?