MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Siskaeee Gugat Praperadilan Terkait Penetapan Status Tersangka dalam Kasus Film Porno

Publisher: Redaktur 16 Januari 2024 2 Min Read
Share
Siskaeee alias Fransiska Candra Novita Sari.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Selebgram terkenal, Siskaeee, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus yang melibatkannya dengan rumah produksi film porno. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Siskaeee atau Fransiska Candra Novita Sari, mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin, 15 Januari 2024. Nomor perkara yang terdaftar adalah 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

 

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian informasi yang dapat diakses melalui SIPP PN Jaksel, dikutip pada Selasa, 16 Januari 2024.

 

Baca Juga:  Pemeran Kramat Tunggak Sejak Awal Protes Adegan Syur, Sutradara Sesumbar Aman

Pemohon dalam gugatan ini adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, sementara termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya).

 

Siskaeee Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Film Porno

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno. Selain Siskaeee, 10 pemeran lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menjadi dasar penetapan tersangka, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak pada Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Juga:  Sindikat Penipuan Like YouTube di Kamboja Libatkan WNI

 

Pasal 8 menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Sementara Pasal 34 memberikan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi mereka yang menjadi objek atau model dalam muatan pornografi.

 

Siskaeee dijadwalkan untuk diperiksa pada 8 Januari 2024, namun ia tidak hadir dan meminta pemeriksaan diundur menjadi tanggal 15 Januari 2024. Namun, pada tanggal tersebut, Siskaeee juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

 

“Tidak datang. Nggak ada konfirmasi,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo, pada Senin, 15 Januari 2024. CAK/RAZ

Baca Juga:  8 Kasus Judol Libatkan Selebgram Bogor Dilimpahkan ke Jaksa Sepanjang 2024
TAGGED: AKBP Ardian Satrio Utomo, Ditreskrimsus, film porno, Fransiska Candra Novita Sari, Kasubdit Siber, pemeran film porno, PH film porno, Polda Metro Jaya, Produksi Film Porno, Selebgram, Siskaeee
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak
30 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025

TERPOPULER

Ajudan Tepis Kabar Hoaks: Presiden Jokowi dalam Keadaan Sehat, Tidak Kritis di Rumah Sakit
28 Juni 2025
Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Baby Margaretha Menangis di Malam Pertama
28 Juni 2025
Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasan Kunci Terkait Kasus Korupsi Chromebook
28 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan

Hukum

OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul

Hukum

Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran

Gaya Hidup

Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?