MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

3 Zonasi Kampanye Akbar Berdasarkan Zona Waktu Indonesia

Publisher: Redaktur 14 Januari 2024 3 Min Read
Share
KPU menggelar rapat koordinasi dengan tim paslon capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2024.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPU membagi zona kampanye rapat umum atau kampanye terbuka berdasarkan pembagian waktu di Indonesia.

Ini setelah KPU menggelar rapat koordinasi dengan tim pasangan calon (paslon) capres-cawapres dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Minggu, 14 Januari 2024.

“Hari ini kami bertemu, rapat koordinasi antara KPU kemudian tim paslon dan partai politik peserta Pemilu 2024 dalam rangka pembahasan pembagian zonasi kampanye rapat umum. Dan yang kedua untuk kampanye iklan di media massa,” kata Komisioner KPU August Melasz di kantor KPU RI, Minggu, 14 Januari 2024.

“Nah dari pembicaraan yang kami bahas, sudah disampaikan masing-masing tim paslon maupun parpol peserta Pemilu 2024. Jadi ada dua skema yang saat ini kami bahas secara teknis, itu sudah diambil kebijakan. Zona kampanye untuk pemilu untuk paslon itu dibagi dalam tiga zona, zona A, B, C,” tambah August.

Baca Juga:  Arteria Dahlan Terancam Gagal ke Senayan

August mengatakan, selanjutnya akan dibahas kembali penentuan waktu dan lokasi kampanye terbuka.

“Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona b paslon mana, zona c paslon yang mana,” kata August.

August menjelaskan, zonasi kampanye rapat umum atau kampanye terbuka dibagi berdasarkan zona waktu di Indonesia. Setiap paslon, hanya berkampanye di satu zona pada waktu atau tanggal yang ditentukan.

“Kan dibagi tiga (zona), kalau misalnya pembagian tiga zona itu begini. Kita ngikutin polanya kan ada 38 provinsi, dibagi secara proporsional berdasarkan basis waktu, misalnya Waktu Indonesia Barat, Waktu Indonesia Tengah, Waktu Indonesia Timur,” ucap August.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ingatkan KPU: Jamin Kehandalan Sistem, Waspada Terhadap Potensi Peretasan

“Jadi nanti akan ada konteks pembagian zona, tentu saja setiap paslon tentu akan berkampanye juga di zona masing-masing. Misalnya, sekarang paslon tertentu di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona c, itu akan bergantian,” imbuhnya.

Kampanye Terbuka digelar 21 Januari-10 Februari

August menambahkan, kampanye akbar capres-cawapres akan digelar mulai 21 Januari-10 Februari 2024. Saat ini, tim teknis dari tim paslon capres, parpol dan KPU masih melakukan rapat pembahasan terkait hak-hal teknis.

“Untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan berlangsung mulai 21 Januari sampai tanggal 10 Februari 2024, di situ yang bisa di-update. Nah Kalau sekarang, tim teknis dari masing-masing LO, baik LO paslon maupun LO partai politik sedang membahas itu degan tim teknis KPU,” kata August. CAK/RAZ

Baca Juga:  580 Wakil Rakyat Indonesia Periode 2024-2029 di Senayan
TAGGED: August Melasz, capres, Cawapres, Kampanye Akbar, Kampanye Terbuka, Komisioner KPU, KPU, Parpol, Pemilu 2024, Rapat Umum, Zona A, Zona B, Zona C, zonasi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat
3 Juli 2025
Detik-detik Kritis Hasto Kristiyanto: Tuntutan Kasus Harun Masiku Dibacakan Hari Ini
3 Juli 2025
Gunung Duit Rp 1,3 Triliun: Penampakan Fantastis Sitaan Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Melongo
3 Juli 2025
Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir,
Kawal Pembangunan Tiga SMPN Baru, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Dampak ke Sekolah Swasta
2 Juli 2025
Adam Rusydi
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
2 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat
3 Juli 2025
Detik-detik Kritis Hasto Kristiyanto: Tuntutan Kasus Harun Masiku Dibacakan Hari Ini
3 Juli 2025
Gunung Duit Rp 1,3 Triliun: Penampakan Fantastis Sitaan Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Melongo
3 Juli 2025
Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
2 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
1 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat

Hukum

Detik-detik Kritis Hasto Kristiyanto: Tuntutan Kasus Harun Masiku Dibacakan Hari Ini

Kejaksaan

Gunung Duit Rp 1,3 Triliun: Penampakan Fantastis Sitaan Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Melongo

Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir,
Pendidikan

Kawal Pembangunan Tiga SMPN Baru, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Dampak ke Sekolah Swasta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?