MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Muhammadiyah Mengapresiasi Polisi atas Penangkapan Pengancam Anies-Bukti Imparsialitas

Publisher: Redaktur 14 Januari 2024 2 Min Read
Share
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi berhasil menangkap AWK, pengguna TikTok yang mengancam akan menembak calon presiden Anies Baswedan.

Sekretaris Umum Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, memberikan apresiasi kepada kepolisian atas tindakan cepat tersebut.

Mu’ti menyatakan, pihaknya salut kepada kepolisian yang dengan cepat berhasil menangkap pelaku ancaman pembunuhan terhadap calon presiden Anies Baswedan.

“Kami mendorong adanya langkah hukum lebih lanjut untuk sejalan dengan perbuatan pelaku. Penangkapan saja tidak cukup. Harus ada proses hukum dan pengadilan yang setimpal dengan perbuatannya,” ungkapnya.

Mu’ti menilai penangkapan ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Hal ini juga dianggap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:  Datangi Polda dan Kejati Jatim, Sahli Menteri ATR/BPN Kuatkan Koordinasi Permasalah Tanah di Jawa Timur

“Tindakan cepat ini membuktikan bahwa kepolisian tidak memihak pada pasangan calon tertentu. Selain itu, dapat membangun kepercayaan masyarakat dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang melanggar hukum,” tambahnya.

Selain itu, Mu’ti mengimbau agar masyarakat tetap saling menghormati meskipun memiliki pilihan politik yang berbeda dalam Pilpres 2024.

“Masyarakat seharusnya menjaga kerukunan dengan saling menghormati perbedaan pilihan serta menghindari hasutan dan ujaran kebencian dalam bentuk apapun,” pungkasnya.

Penangkapan Pelaku Ancam Anies

Sebelumnya, polisi menangkap AWK setelah mengancam akan menembak Anies Baswedan di TikTok. Motif dari ancaman tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:  Pimpinan KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri

“Hal ini masih dalam tahap penyelidikan, dan informasi terbaru dari tim yang menanganinya telah menyatakan bahwa dia yang membuat cuitan tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjenpol Sandi Nugroho, di Markas Besar Polri, Jakarta, Sabtu, 13 Januari 2024.

AWK adalah pemilik akun TikTok @calonistri71600. Pelaku telah mengakui pernah menulis komentar yang berisi ancaman untuk menembak Anies.

“Saat ini, tim masih mendalami motifnya lebih lanjut,” jelas Sandi. CAK/RAZ

TAGGED: Abdul Mu'ti, Ancam Tembak, Anies Baswedan, Bareskrim Polri, Irjenpol Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, Mabes Polri, Polda Jatim, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?