MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp 51 Triliun Involving 100 Caleg, Respons KPK

Publisher: Redaktur 12 Januari 2024 3 Min Read
Share
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi mencurigakan senilai Rp 51 triliun yang melibatkan 100 calon legislatif terdaftar (DCT) dalam Pemilu 2024. Respons dan langkah-langkah KPK menyikapi temuan ini menjadi sorotan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa jika temuan ini melibatkan penyelenggara negara, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan. Dia menyoroti peran PPATK dalam melacak transaksi mencurigakan terkait rencana penyelenggaraan pemilu.

“UU-nya KPK seperti itu, kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara,” ujar Alexander Marwata.

Meskipun belum ada langkah konkret yang diambil oleh KPK terkait temuan PPATK terkait dana mencurigakan Rp 51 triliun, Alexander Marwata mengapresiasi langkah PPATK yang secara transparan menyampaikan temuan tersebut kepada publik.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar

“Kalau nggak salah, sebelumnya nggak semasif seperti sekarang ini, tapi saya pikir baguslah buat PPATK. Jadi dia bisa memotret, bisa menelusuri, transaksi-transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan rencana penyelenggara pemilu,” tambah Alexander Marwata.

PPATK telah mengirimkan dua laporan hasil analisis (LHA) kepada KPK, yang akan ditindaklanjuti oleh lembaga anti-korupsi tersebut. Proses tindak lanjut KPK melibatkan penelusuran unsur tindak pidana korupsi dari data transaksi mencurigakan yang telah disampaikan oleh PPATK.

“Kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti, kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur TPK nya, predicate crime. Karena kan laporan PPATK terkait dengan pencucian uang, kan begitu, kita mencari predicate crime-nya,” jelas Alexander Marwata.

Baca Juga:  KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin

Temuan PPATK mencakup transaksi mencurigakan sebesar Rp 51 triliun melibatkan 100 DCT dalam Pemilu 2024.

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menyampaikan bahwa 100 DCT tersebut merupakan sampel dengan transaksi keuangan terbesar dari tahun 2022 hingga 2023. Beberapa di antaranya melakukan transaksi setoran dana di atas Rp 500 juta.

“Kita juga melihat 100 DCT yang lakukan transaksi setoran dana dalam jumlah Rp 500 juta ke atas, itu dari 100 orang saja angkanya Rp 21.760.254.437.875,” ujar Ivan Yustiavandana.

Dalam laporan analisisnya, PPATK juga menemukan adanya aliran dana dari luar negeri kepada 100 caleg tersebut, dengan total mencapai Rp 7,7 triliun. Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa PPATK telah melaporkan laporan IFTI (International Fund Transfer Instruction Report) terhadap 100 DCT yang menerima uang dari luar negeri sebesar itu.

Baca Juga:  Rekening Dormant Diblokir PPATK, Ketua Komisi III DPR: Hak Pemilik Terlindungi, Bukan Disita Negara

“Dari 100 DCT yang transaksinya dianalisis itu, PPATK menemukan transaksi pembelian mencapai ratusan miliar rupiah,” tambah Ivan Yustiavandana. CAK/RAZ

TAGGED: Alexander Marwata, DCT, Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, KPK, PPATK, Transaksi Mencurigakan, Wakil Ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?