MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp 51 Triliun Involving 100 Caleg, Respons KPK

Publisher: Redaktur 12 Januari 2024 3 Min Read
Share
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi mencurigakan senilai Rp 51 triliun yang melibatkan 100 calon legislatif terdaftar (DCT) dalam Pemilu 2024. Respons dan langkah-langkah KPK menyikapi temuan ini menjadi sorotan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa jika temuan ini melibatkan penyelenggara negara, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan. Dia menyoroti peran PPATK dalam melacak transaksi mencurigakan terkait rencana penyelenggaraan pemilu.

“UU-nya KPK seperti itu, kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara,” ujar Alexander Marwata.

Meskipun belum ada langkah konkret yang diambil oleh KPK terkait temuan PPATK terkait dana mencurigakan Rp 51 triliun, Alexander Marwata mengapresiasi langkah PPATK yang secara transparan menyampaikan temuan tersebut kepada publik.

Baca Juga:  Terbongkar Modus Pemerasan Sertifikasi K3, Buruh Diminta Bayar Rp 6 Juta

“Kalau nggak salah, sebelumnya nggak semasif seperti sekarang ini, tapi saya pikir baguslah buat PPATK. Jadi dia bisa memotret, bisa menelusuri, transaksi-transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan rencana penyelenggara pemilu,” tambah Alexander Marwata.

PPATK telah mengirimkan dua laporan hasil analisis (LHA) kepada KPK, yang akan ditindaklanjuti oleh lembaga anti-korupsi tersebut. Proses tindak lanjut KPK melibatkan penelusuran unsur tindak pidana korupsi dari data transaksi mencurigakan yang telah disampaikan oleh PPATK.

“Kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti, kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur TPK nya, predicate crime. Karena kan laporan PPATK terkait dengan pencucian uang, kan begitu, kita mencari predicate crime-nya,” jelas Alexander Marwata.

Baca Juga:  Pengusaha Diciduk OTT KPK Terlibat Dua Kali dalam Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

Temuan PPATK mencakup transaksi mencurigakan sebesar Rp 51 triliun melibatkan 100 DCT dalam Pemilu 2024.

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menyampaikan bahwa 100 DCT tersebut merupakan sampel dengan transaksi keuangan terbesar dari tahun 2022 hingga 2023. Beberapa di antaranya melakukan transaksi setoran dana di atas Rp 500 juta.

“Kita juga melihat 100 DCT yang lakukan transaksi setoran dana dalam jumlah Rp 500 juta ke atas, itu dari 100 orang saja angkanya Rp 21.760.254.437.875,” ujar Ivan Yustiavandana.

Dalam laporan analisisnya, PPATK juga menemukan adanya aliran dana dari luar negeri kepada 100 caleg tersebut, dengan total mencapai Rp 7,7 triliun. Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa PPATK telah melaporkan laporan IFTI (International Fund Transfer Instruction Report) terhadap 100 DCT yang menerima uang dari luar negeri sebesar itu.

Baca Juga:  KPK Sita Moge Harley Davidson Milik Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah, Terkait Kasus Pemerasan TKA

“Dari 100 DCT yang transaksinya dianalisis itu, PPATK menemukan transaksi pembelian mencapai ratusan miliar rupiah,” tambah Ivan Yustiavandana. CAK/RAZ

TAGGED: Alexander Marwata, DCT, Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, KPK, PPATK, Transaksi Mencurigakan, Wakil Ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
29 Januari 2026
Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional
29 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional
29 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian dalam Rapat Komisi III DPR
28 Januari 2026
Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

Korupsi

KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Pemerintahan

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu

Kejaksaan

Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?