MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Harta Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada yang Di-OTT KPK: Perjalanan Kekayaan dan Laporan Terbaru LHKPN

Publisher: Redaktur 11 Januari 2024 2 Min Read
Share
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.
Ad imageAd image

LABUHANBATU, Memoindonesia.co.id – Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan beberapa individu lainnya. Inilah rincian harta kekayaan Erik Adtrada yang menjadi sorotan dalam OTT KPK.

Sebagai pejabat negara, Erik Adtrada Ritonga berkewajiban melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Informasi terkini terkait harta kekayaannya dapat diakses melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK.

Berdasarkan data terakhir, Erik melaporkan harta kekayaannya pada 21 Maret 2023, mencakup periode 2022, dengan total Rp 15.595.539.150 atau 15,59 miliar.

“Total harta kekayaan Rp 15.595.539.150,” demikian isi LHKPN tersebut.

Baca Juga:  Bongkar Skandal Mark Up Harga Impor Beras, Anggota DPR Dorong Bentuk Pansus

Mayoritas kekayaan Erik berasal dari 15 bidang tanah dan bangunan, dengan total Rp 12,2 miliar. Properti ini tersebar di Labuhanbatu, Padang Lawas Utara, dan Medan.

Sebagian besar tanah dan bangunan yang dilaporkan Erik diperoleh melalui hibah dengan akta, terdiri dari 11 aset. Sementara itu, empat tanah dan bangunan lainnya merupakan hasil investasi pribadi.

Selain properti, Erik juga memiliki lima unit truk senilai Rp 600 juta, harta bergerak senilai Rp 350 juta, serta kas dan setara kas sebanyak Rp 2,4 miliar. Surat berharga dan utang tidak termasuk dalam asetnya.

Harta Erik mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021, dimana pada tahun tersebut nilainya mencapai Rp 17,07 miliar.

Baca Juga:  Dari Furoda Bergeser ke Haji Khusus, Cara Khalid Basalamah Dapat Kuota Tambahan Diselisik KPK

Di tahun 2021, Erik mempertahankan 15 bidang tanah dan bangunan dengan total harga yang sama. Namun, ada penambahan kendaraan pada tahun 2021, yaitu Pajero Sport dan Toyota Alphard.

Pada tahun 2020, saat Erik mencalonkan diri sebagai Bupati Labuhanbatu, total kekayaannya mencapai Rp 14,4 miliar. Pada 2018, saat menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Hanura periode 2014-2019, harta Erik mencapai Rp 13,07 miliar.

Erik pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2015 saat menjabat sebagai Wakil Bupati Labuhanbatu, dengan total kekayaan Rp 4,99 miliar. CAK/RAZ

TAGGED: Bangunan, Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, Kekayaan, KPK, LHKPN, OTT, Tanah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025
Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
20 November 2025
Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule
21 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit

Hukum

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

Hukum

Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan

Peristiwa

ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?