MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pemeriksaan Terbaru SYL di Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan dengan Firli Bahuri

Publisher: Redaktur 11 Januari 2024 2 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri, mantan Ketua KPK.
Pemeriksaan ini dilaksanakan pada hari ini, pukul 10 pagi di lantai 6 Gedung Bareskrim.

“Betul (diperiksa). Jam 10 pagi ini di Bareskrim lantai 6,” ungkap pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan kali ini dijadwalkan sebagai sesi konfrontasi, dan pihak pengacara SYL telah menyiapkan beberapa bukti terkait kasus tersebut.

“Kayaknya konfrontir deh. Belum tahu pastinya. Kami ada (membawa) bukti-bukti yang sekiranya dibuktikan,” tambah Djamaludin.

Baca Juga:  KPK Terbitkan Edaran Cegah Suap-Gratifikasi Saat PPDB 2024

Sebelumnya, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL.

Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi, khususnya pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait dengan penanganan masalah hukum di Kementan RI selama periode 2020-2023.

Firli Bahuri menghadapi ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar. Meskipun telah diperiksa sebanyak lima kali di Gedung Bareskrim, Firli masih berstatus bebas tanpa penahanan setelah pemeriksaan terakhir pada 27 Desember 2023.

Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan hukuman etik berat kepada Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan SYL, yang saat itu merupakan tersangka dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK.
Firli Bahuri juga telah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo dari jabatannya sebagai Ketua KPK. CAK/RAZ

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Umar Lapor KPK soal Fasilitas Jet Pribadi dari OSO
TAGGED: Bareskrim, Firli Bahuri, Gratifikasi, Mantan Ketua KPK, Mantan Menteri Pertanian, pemerasan, suap, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Raih 472 Suara di Muktamar ke-35
31 Agustus 2026
Sopir Taksi Online Disiram Air Keras hingga Tewas, M Ridwan Divonis 10 Tahun Penjara
31 Agustus 2026
KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih Jadi Rais Aam PBNU Periode 2026-2031
31 Agustus 2026
Kali Ketiga Gugat Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Hadapi Kejagung di PN Jaksel
31 Agustus 2026
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan dalam sebuah kegiatan di Surabaya.
WN Korea Lolos dari Ngurah Rai Meski Sudah Berstatus SOI, Irjen Kemenimipas: Ditindak Cepat!
30 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sopir Taksi Online Disiram Air Keras hingga Tewas, M Ridwan Divonis 10 Tahun Penjara
31 Agustus 2026
KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih Jadi Rais Aam PBNU Periode 2026-2031
31 Agustus 2026
Kali Ketiga Gugat Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Hadapi Kejagung di PN Jaksel
31 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK Disebut Tak Kebakaran, Asap Muncul dari Sistem Pemadam Otomatis
29 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jawa Timur

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Raih 472 Suara di Muktamar ke-35

Hukum

Sopir Taksi Online Disiram Air Keras hingga Tewas, M Ridwan Divonis 10 Tahun Penjara

Jawa Timur

KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih Jadi Rais Aam PBNU Periode 2026-2031

Korupsi

Kali Ketiga Gugat Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Hadapi Kejagung di PN Jaksel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?