JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dua selebgram asal Kota Bogor kini berada dalam jeratan hukum setelah ditangkap polisi karena mempromosikan judi online melalui akun media sosial Instagram.
Keduanya, dengan inisial K dan FA, telah ditetapkan sebagai tersangka di bawah Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasus ini terbongkar setelah Polresta Bogor Kota menerima aduan dari warga yang terjerat utang akibat terlibat dalam judi online.
Upaya patroli siber dilakukan oleh polisi, dan akhirnya kedua selebgram tersebut berhasil ditangkap. Berikut adalah rangkuman fakta-fakta terkait kasus ini.
1. Promosi Judi Online melalui Instastory
Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa K dan FA mempromosikan judi online melalui fitur Instastory.
“Instastory mereka berisi tulisan ‘Panen GG’, dan saat diklik, mengarahkan pengguna ke situs judi online. Uang hasil promosi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Bismo dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, pada Selasa, 9 Januari 2024.
2. Penghasilan hingga Jutaan Rupiah
Dengan jumlah pengikut mencapai 45 ribu, K terlibat dalam promosi judi online dan menerima bayaran hingga jutaan rupiah per bulan.
“Tersangka K menerima fee Rp 3 juta per bulan dan terlibat dalam promosi 3-5 situs judi online,” ungkap Bismo.
Tersangka FA, dengan 22 ribu pengikut, mendapatkan bayaran antara Rp 350-700 ribu per posting-an per dua minggu atau per bulan.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, menyatakan bahwa bayaran yang diterima juga tergantung pada jumlah followers selebgram masing-masing.
3. Awal Mula dari Aduan Warga yang Terlilit Utang
Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan bahwa adanya aduan masyarakat yang terjerat utang akibat judi online menjadi pemicu penyelidikan ini.
“Upaya kami adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online dengan melakukan pengungkapan. Kasus melibatkan dua tersangka dari lokasi dan kasus berbeda,” ujar Bismo.
4. Selebgram K dan FA Ditahan sebagai Tersangka
K dan FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Undang-Undang ITE Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa K adalah mahasiswi di salah satu kampus di Bogor, sementara FA merupakan wiraswasta. CAK/RAZ