MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Keppres Biaya Haji 2024 Terbit: Besaran & Tahapan Pelunasannya, Daftar Jemaah, dan Waktu Pelunasan

Publisher: Redaktur 10 Januari 2024 2 Min Read
Share
istimewa
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Haji 2024 telah diterbitkan, termasuk besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Keppres Nomor 6 tahun 2024, ditandatangani pada 9 Januari 2024, mengatur aturan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Bipih untuk jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih Jemaah Haji per Daerah:

Aceh: Rp49.995.870,00
Medan: Rp51.145.139,00
Batam: Rp53.833.934,00
Padang: Rp51.739.357,00
Palembang: Rp53.943.134,00
Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334,00
Solo: Rp58.562.008,00
Surabaya: Rp60.526.334,00
Balikpapan: Rp56.510.444,00
Banjarmasin: Rp56.471.105,00
Makassar: Rp60.245.355,00
Lombok: Rp58.630.888,00
Kertajati: Rp58.498.334,00

Baca Juga:  Anwas Abbas Dukung Sekolah Libur Saat Ramadan: Bukan Berarti Tak Belajar

Besaran Bipih PHD dan KBIHU:

Aceh: Rp87.359.984,00
Medan: Rp88.509.253,00
Batam: Rp91.198.048,00
Padang: Rp89.103.471,00
Palembang: Rp91.307.248,00
Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp95.862.448,00
Solo: Rp95.926.122,00
Surabaya: Rp97.890.448,00
Balikpapan: Rp93.874.558,00
Banjarmasin: Rp93.835.219,00
Makassar: Rp97.609.469,00
Lombok: Rp95.995.002,00
Kertajati: Rp95.862.448,00

Bipih PHD dan KBIHU digunakan untuk berbagai keperluan seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan di berbagai tempat ibadah.

Keppres juga mengatur Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, mencakup selisih BPIH dan Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus adalah Rp14.558.658.000,00.

Daftar Jemaah yang Masuk Alokasi Kuota Haji 2024:

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk kuota tahun 1445 H/2024 M. Cek daftar nama melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.

Baca Juga:  Dua Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Perantara

Waktu Pelunasan Biaya Haji:

Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Jemaah diimbau untuk melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) antara pukul 08.00-15.00 WIB.  Pastikan juga untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pelunasan.

Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000, terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan. Jemaah perlu memenuhi kriteria tertentu untuk pelunasan tahap pertama. CAK/RAZ

TAGGED: Biaya Haji 2024, BIPIH, BPIH, BPS-BPIH, Embarkasi, KBIHU, Kementerian Agama, Keppres, Kuota Haji 2024, PHD
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

Hukum

Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?