MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Keppres Biaya Haji 2024 Terbit: Besaran & Tahapan Pelunasannya, Daftar Jemaah, dan Waktu Pelunasan

Publisher: Redaktur 10 Januari 2024 2 Min Read
Share
istimewa
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Haji 2024 telah diterbitkan, termasuk besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Keppres Nomor 6 tahun 2024, ditandatangani pada 9 Januari 2024, mengatur aturan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Bipih untuk jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih Jemaah Haji per Daerah:

Aceh: Rp49.995.870,00
Medan: Rp51.145.139,00
Batam: Rp53.833.934,00
Padang: Rp51.739.357,00
Palembang: Rp53.943.134,00
Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334,00
Solo: Rp58.562.008,00
Surabaya: Rp60.526.334,00
Balikpapan: Rp56.510.444,00
Banjarmasin: Rp56.471.105,00
Makassar: Rp60.245.355,00
Lombok: Rp58.630.888,00
Kertajati: Rp58.498.334,00

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Bangkalan Tegaskan Komitmen: Wakaf Harus Aman, Tersertifikat, dan Terlindungi

Besaran Bipih PHD dan KBIHU:

Aceh: Rp87.359.984,00
Medan: Rp88.509.253,00
Batam: Rp91.198.048,00
Padang: Rp89.103.471,00
Palembang: Rp91.307.248,00
Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp95.862.448,00
Solo: Rp95.926.122,00
Surabaya: Rp97.890.448,00
Balikpapan: Rp93.874.558,00
Banjarmasin: Rp93.835.219,00
Makassar: Rp97.609.469,00
Lombok: Rp95.995.002,00
Kertajati: Rp95.862.448,00

Bipih PHD dan KBIHU digunakan untuk berbagai keperluan seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan di berbagai tempat ibadah.

Keppres juga mengatur Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, mencakup selisih BPIH dan Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus adalah Rp14.558.658.000,00.

Daftar Jemaah yang Masuk Alokasi Kuota Haji 2024:

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk kuota tahun 1445 H/2024 M. Cek daftar nama melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.

Baca Juga:  Daftar Haji 2024 Berangkat Tahun Berapa? Ini Cara Ceknya!

Waktu Pelunasan Biaya Haji:

Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Jemaah diimbau untuk melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) antara pukul 08.00-15.00 WIB.  Pastikan juga untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pelunasan.

Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000, terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan. Jemaah perlu memenuhi kriteria tertentu untuk pelunasan tahap pertama. CAK/RAZ

TAGGED: Biaya Haji 2024, BIPIH, BPIH, BPS-BPIH, Embarkasi, KBIHU, Kementerian Agama, Keppres, Kuota Haji 2024, PHD
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

PBNU Terima Permohonan Maaf Gus Yahya dan Tinjau Ulang Pemberhentian Ketua Umum
30 Januari 2026
Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PBNU Terima Permohonan Maaf Gus Yahya dan Tinjau Ulang Pemberhentian Ketua Umum
30 Januari 2026
Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

PBNU Terima Permohonan Maaf Gus Yahya dan Tinjau Ulang Pemberhentian Ketua Umum

Nasional

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Headlines

Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang

Politik

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?