MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Klarifikasi Kapolres Jakbar: Pelaku Pemukulan dan Ancam Tembak Asisten Saipul Jamil Bukan Anggota Polisi

Publisher: Redaktur 7 Januari 2024 2 Min Read
Share
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol M Syahduddi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol M Syahduddi memberikan klarifikasi terkait insiden pemukulan dan ancaman tembak yang melibatkan asisten Saipul Jamil (SJ), Steven Arthur Ristiady.

Dalam pernyataannya kepada wartawan di Polsek Tambora pada Sabtu, 6 Januari 2024, Syahduddi menjelaskan bahwa pelaku pemukulan tidak tergolong sebagai anggota polisi.

Pernyataan ini muncul setelah penelusuran video dan crosscheck terhadap tiga individu di tempat kejadian, di mana Syahduddi menegaskan bahwa mereka bukan anggota kepolisian.

“Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi orang yang melakukan pemukulan terhadap Steven, dengan penjelasan bahwa warga masyarakat turut berinisiatif membantu pengejaran saat kejadian tersebut terjadi,” ujar Kombespol M Syahduddi.

Baca Juga:  Loloskan 8 Kali Penyeludupan Narkoba, Mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan Divonis Mati

Anggota Polsek Tambora tidak terlibat dalam pemukulan atau menggunakan kata-kata kasar terhadap Steven.
Kapolres menyatakan bahwa upaya sedang dilakukan untuk menemukan dan mengklarifikasi individu yang melakukan tindakan tersebut, dengan mencari orang yang terlihat dalam video mengenakan hoodie warna merah maroon.

“Bahwa oknum yang mengancam tembak kepada Steven juga tidak terkait dengan kepolisian. Individu yang mengenakan jaket bertuliskan polisi saat penangkapan Steven juga bukan anggota Polsek Tambora,” jelasnya.

Kapolres menginformasikan bahwa penyelidikan terhadap pelaku pemukulan melibatkan Propam Polri, dan ia menegaskan bahwa tidak ada letupan tembakan selama proses pengejaran hingga penangkapan asisten Saipul Jamil.

Baca Juga:  Razia RHU di Surabaya, Ditreskoba Polda Jatim Amankan 2 Wanita Positif di Cosplay

“Proses selidik ini dijalankan untuk memastikan kejelasan dan keabsahan informasi terkait peristiwa tersebut,” pungkas Kombespol M Syahduddi. CAK/RAZ

TAGGED: Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol M Syahduddi, Narkoba, Polsek Tambora, Saipul jamil, SJ, Steven Arthur Ristiady
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat: Setnov ‘Pulang’ Lebih Cepat Berkat Putusan MA
18 Agustus 2025
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing
Kapolresta Sidoarjo Beserta Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat: Setnov ‘Pulang’ Lebih Cepat Berkat Putusan MA
18 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat

Pemasyarakatan

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029

Hukum

Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto

Hukum

Bebas Bersyarat: Setnov ‘Pulang’ Lebih Cepat Berkat Putusan MA

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?