MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Awali Tahun 2024, Imigrasi Mataram Terima Penghargaan dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat

Publisher: Redaksi 5 Januari 2024 3 Min Read
Share
Dari kiri: Putu Agus Eka Putra, Wishnu Daru Fajar, Parlindungan, Pungki Handoyo, dan Cok Raditya menunjukkan penghargaan yang didapat dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat.
Dari kiri: Putu Agus Eka Putra, Wishnu Daru Fajar, Parlindungan, Pungki Handoyo, dan Cok Raditya menunjukkan penghargaan yang didapat dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Mataram, mendapatkan piagam penghargaan dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat karena membantu dan bekerjasama mengamankan dan mendeportas seorang WN Amerika Serikat. Penghargaan juga diberikan kepada Kemenkumham NTB.

MDP (54) merupakan buronan dari U.S. Marshal. Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada 17 Oktober 2023 lalu. BBurona itu diamankan petugas Kantor Imigrasi Mataram di sebuah homestay di wilayah Kabupaten Lombok Barat.

“Piagam penghargaan tersebut dikirim langsung oleh Konsulat Jenderal Amerika Serikat dan diberikan kepada kami,” Jelas Pungki Handoyo, Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kamis, 4 Januari 2024.

Baca Juga:  Beri Kejutan pada HUT Bhayangkara Ke-78, Kepala Imigrasi Sumbawa Besar Sampaikan Harapan Ini

Lanjut Pungkiri, berdasarkan hasil pemeriksaan, MDP mengakui benar bahwa saat ini masih ada proses hukum belum selesai di Amerika Serikat dan juga MDP sudah overstay selama 14 (empat belas) hari sejak 11 September 2023 hingga 25 September 2023.

“Selanjutnya MDP ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Mataram sembari menunggu proses administrasi pendeportasian dirinya dan koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat,” sambung Pungki.

Ditambahkan Pungki, MDP telah melanggar pasal 75 ayat 3 UU. No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan harus menyelesaikan proses hukum di Negara asalnya terlebih dahulu sebelum masuk ke Indonesia.

Baca Juga:  Imigrasi Mataram Ajak Masyarakat Awasi Orang Asing Lewat Aplikasi SIAP DASAPORA SIRAMBO

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, dalam kesempatan terpisah menyampaikan, jika prinsip Imigrasi Indonesia itu sudah jelas dan dituangkan dalam Undang — undang, yaitu Selective Policy.

“Dimana hanya orang asing yang bermanfaat yang boleh masuk kedalam wilayah Indonesia, jadi orang asing yang tidak bermanfaat apalagi bisa membahayakan masyarakat harus segera kita tindak agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya,” ujar Parlindungan.

Parlindungan juga menyampaikan, bahwa
penghargaan ini adalah bukti bahwa kerja keras yang dilakukan oleh petugas dengan selalu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder.

“Koordinasi dengan stakeholder adalah hal yang benar dan baik serta harus terus ditingkatkan ke depannya. Piagam penghargaan ini menjadi pelecut semangat kami, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk bekerja dan melayani dengan lebih baik lagi di tahun 2024,” pungkas Parlindungan.

Baca Juga:  Imigrasi Mataram Deportasi Warga Negara Belanda yang Bekerja Ilegal di Restoran Kuta, Bali - Kemenkumham Nusa Tenggara Barat

Sekadar diketahui, penghargaan itu diberikan kepada Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Kantor imigrasi Mataram, Pungki Handoyo.

Lalu kepada Kepala Seksi Inteldakim Putu Agus Eka Putra, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Cok Raditya dan Kepala Subseksi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Balikpapan, Reza Mulyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Mataram. HUM/CAK

TAGGED: Cok Raditya, Deportasi WNA, Imigrasi Mataram, Kemenkumham NTB, Konjen Amerika Serikat, Parlindungan, Pungki Handoyo, Putu Agus Eka Putra, Wishnu Daru Fajar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025

TERPOPULER

Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit

Hukum

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

Hukum

Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan

Peristiwa

ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?