MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Awali Tahun 2024, Imigrasi Mataram Terima Penghargaan dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat

Publisher: Redaksi 5 Januari 2024 3 Min Read
Share
Dari kiri: Putu Agus Eka Putra, Wishnu Daru Fajar, Parlindungan, Pungki Handoyo, dan Cok Raditya menunjukkan penghargaan yang didapat dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat.
Dari kiri: Putu Agus Eka Putra, Wishnu Daru Fajar, Parlindungan, Pungki Handoyo, dan Cok Raditya menunjukkan penghargaan yang didapat dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Mataram, mendapatkan piagam penghargaan dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat karena membantu dan bekerjasama mengamankan dan mendeportas seorang WN Amerika Serikat. Penghargaan juga diberikan kepada Kemenkumham NTB.

MDP (54) merupakan buronan dari U.S. Marshal. Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada 17 Oktober 2023 lalu. BBurona itu diamankan petugas Kantor Imigrasi Mataram di sebuah homestay di wilayah Kabupaten Lombok Barat.

“Piagam penghargaan tersebut dikirim langsung oleh Konsulat Jenderal Amerika Serikat dan diberikan kepada kami,” Jelas Pungki Handoyo, Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kamis, 4 Januari 2024.

Baca Juga:  Wujudkan Tata Kelola Kearsipan Efektif dan Efisien, Imigrasi Sumbawa musnahkan 4.342 Arsip Layanan Keimigrasian DPRI

Lanjut Pungkiri, berdasarkan hasil pemeriksaan, MDP mengakui benar bahwa saat ini masih ada proses hukum belum selesai di Amerika Serikat dan juga MDP sudah overstay selama 14 (empat belas) hari sejak 11 September 2023 hingga 25 September 2023.

“Selanjutnya MDP ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Mataram sembari menunggu proses administrasi pendeportasian dirinya dan koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat,” sambung Pungki.

Ditambahkan Pungki, MDP telah melanggar pasal 75 ayat 3 UU. No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan harus menyelesaikan proses hukum di Negara asalnya terlebih dahulu sebelum masuk ke Indonesia.

Baca Juga:  Gagalkan Penyelundupan Manusia, Imigrasi Atambua Amankan 8 Warga Negara Asing Uzbekistan

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, dalam kesempatan terpisah menyampaikan, jika prinsip Imigrasi Indonesia itu sudah jelas dan dituangkan dalam Undang — undang, yaitu Selective Policy.

“Dimana hanya orang asing yang bermanfaat yang boleh masuk kedalam wilayah Indonesia, jadi orang asing yang tidak bermanfaat apalagi bisa membahayakan masyarakat harus segera kita tindak agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya,” ujar Parlindungan.

Parlindungan juga menyampaikan, bahwa
penghargaan ini adalah bukti bahwa kerja keras yang dilakukan oleh petugas dengan selalu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder.

“Koordinasi dengan stakeholder adalah hal yang benar dan baik serta harus terus ditingkatkan ke depannya. Piagam penghargaan ini menjadi pelecut semangat kami, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk bekerja dan melayani dengan lebih baik lagi di tahun 2024,” pungkas Parlindungan.

Baca Juga:  Imigrasi Atambua Perkuat Sinergi Tapal Batas, Dukung Pendidikan Pertahanan Internasional di Unhan Republik Indonesia Belu

Sekadar diketahui, penghargaan itu diberikan kepada Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Kantor imigrasi Mataram, Pungki Handoyo.

Lalu kepada Kepala Seksi Inteldakim Putu Agus Eka Putra, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Cok Raditya dan Kepala Subseksi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Balikpapan, Reza Mulyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Mataram. HUM/CAK

TAGGED: Cok Raditya, Deportasi WNA, Imigrasi Mataram, Kemenkumham NTB, Konjen Amerika Serikat, Parlindungan, Pungki Handoyo, Putu Agus Eka Putra, Wishnu Daru Fajar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Billy Handiwiyanto, S.H., M.H.
Billy Handiwiyanto, Advokat Muda Surabaya yang Jadi Wajah Baru Perlindungan Perempuan dan Anak
6 November 2025
Timpora Semarang Perkuat Koordinasi Antarinstansi Awasi Pelanggaran Warga Asing
6 November 2025
MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif
6 November 2025
Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan
6 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas
6 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif
6 November 2025
Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan
6 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas
6 November 2025
Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Kedua Program Pengendalian Gratifikasi KPK 2025
6 November 2025

TERPOPULER

Pertempuran 10 November, Semangat Juang Kerakyatan, Kyai Mas Kasanan dan Kota Pahlawan
5 November 2025
MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Billy Handiwiyanto, S.H., M.H.
Hukum

Billy Handiwiyanto, Advokat Muda Surabaya yang Jadi Wajah Baru Perlindungan Perempuan dan Anak

Imigrasi

Timpora Semarang Perkuat Koordinasi Antarinstansi Awasi Pelanggaran Warga Asing

Kejaksaan

Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan

Korupsi

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?