MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

LBH PB SEMMI Laporkan Arya Wedakarna ke Bareskrim Terkait Kontroversi Penutup Kepala

Publisher: Redaktur 3 Januari 2024 2 Min Read
Share
Arya Wedakarna.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) berencana melaporkan Arya Wedakarna, anggota DPD RI, ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang menolak penggunaan penutup kepala oleh staf penyambut tamu di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Direktur LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra, menyatakan bahwa Arya seharusnya menjaga nilai-nilai etika dan hukum sebagai pejabat publik. Pernyataan Arya dianggap tendensius, sarat dengan kebencian, dan berbau SARA.

“Laporan terhadap Arya ke Bareskrim Polri akan dilakukan pada Jumat, 5 Januari 2024. Pihak LBH PB SEMMI juga akan melaporkan Arya ke Badan Kehormatan Dewan,” ujar Gurun.

Baca Juga:  Bareskrim Limpahkan Vigit Waluyo dan Enam Tersangka Match Fixing ke Jaksa

Gurun menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengingat pernyataan Arya berpotensi merusak kehormatan lembaga legislatif.

“Ini mengkhawatirkan dan membahayakan. Ucapan Arya berpotensi menciderai kehormatan lembaga legislatif, yang seharusnya menjadi pilar utama menjaga harmonisasi bangsa, terutama pada masa tahun politik di mana tanggung jawab untuk menjaga stabilitas negara semakin besar,” tambahnya.

Sebelumnya, Arya Wedakarna menjadi viral setelah beredar video potongan pernyataannya menolak staf penyambut tamu Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan penutup kepala.

Arya memberikan klarifikasi bahwa pernyataannya dipotong dan hanya memberikan arahan untuk memprioritaskan putra-putri Bali sebagai frontliner bandara, tanpa menyebutkan agama, suku, atau kepercayaan tertentu. CAK/RAZ

Baca Juga:  Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut
TAGGED: Anggota DPD RI, Arya Wedakarna, Badan Kehormatan Dewan, Bali, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bareskrim Polri, Gurun Arisastra, LBH, PB SEMMI, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?