JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan 11 pemeran film dewasa dari rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Keputusan ini mengikuti penetapan tersangka terhadap 5 kru produksi sebelumnya.
Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan tersangka setelah gelar perkara pada, Kamis, 28 Desember 2023.
Alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan cukup untuk meningkatkan status hukum 11 orang saksi menjadi tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Kombespol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Lanjut Kombespol Ade Safri Simanjuntak, dari 11 tersangka, terdiri dari 9 pemeran perempuan dan 2 pria, termasuk nama-nama seperti Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
“Penyidik akan memanggil para tersangka, dan surat penetapan tersangka telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum pada 27 Desember 2023,” jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi film dewasa di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, yang membuat para tersangka di antaranya.
Dari 5 tersangka yang diungkap, mereka memiliki peran berbeda-beda dalam rumah produksi tersebut, seperti produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameraman, hingga pemeran.
Para tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) dan/atau pasal 34 ayat (1) juncto pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat (2) juncto pasal 30 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 dan/atau pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau pasal 9 juncto pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. CAK/RAZ